Sesuatu hal yang harus dilakukan seseorang sebelum melakukan ibadah shalat baik fardlu atau sunnah, yaitu ia harus menentukan dengan keyakinannya ke mana arah Ka’bah.
Adapun pengertian dan maksud arah Ka’bah adalah di mana letak dan posisi Ka’bah dari delapan posisi arah mata angin, bukan ketepatan pada satu titik di mana keberadaan Ka’bah itu berada, terkecuali orang yang akan menjalankan sholat di hadapan Ka’bah, maka ia harus tepat menghadap tepat pada ka’bah sebagai titik pusat.
Jadi orang yang melakukan ibadah shalat pada posisi yang jauh dari letak keberadaan Ka’bah (semisal orang Indonesia) maka ia tidak dapat disalahkan kalau menghadap ke arah mata angin letak keberadaan Ka’bah atau tidak pada posisi di mana keberadaan Ka’bah berada dengan memanfaatkan posisi matahari tepat di atas Ka’bah (rasdhul qiblat).
Sedangkan tata cara menghadap ke Ka’bah atau arah keberadaannya, yaitu tidak cukup hanya menghadapkan mukanya saja, melainkan dengan menghadapkan dadanya pula atau menghadap dalam posisi tegak lurus bukan menoleh ke arah Ka’bah.
Wallahu A’lam.