One Day One Hadis: Apa Benar Memanjangkan Jenggot Sunnah?

One Day One Hadis: Apa Benar Memanjangkan Jenggot Sunnah?

One Day One Hadis: Apa Benar Memanjangkan Jenggot Sunnah?

Fenomena memanjangkan jenggot saat ini masih saja menjadi perbincangan. Apakah memanjangkan jenggot termasuk sunnah Rasulullah SAW atau bukan? Dalam masalah ini, ada yang mengatakan sebagai sunnah dan ada yang bilang tidak. Hal ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Namun apakah kita bisa ambil benang merah antara keduanya? Atau bisakah dicari titik temu antara keduanya?

Di antara hadis tentang memanjangkan jenggot adalah hadis riwayat Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ

Artinya:

“Selisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis kalian.” (HR: al-Bukhari)

Dari hadis tersebut, Rasulullah SAW menganjurkan untuk memanjangkan jenggot dan mencukur kumis agar berbeda dengan non muslim. Namun, apakah hadis ini bisa dijadikan hukum tasyri’i yang berarti memanjangkan jenggot termasuk sunnah?

Para ulama ahli hadis dan ulama ahli ushul berbeda pendapat dalam memaknai hadis.

Menurut ulama ahli hadis, sunnah adalah:

مَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أوْ فِعْلٍ أوْ تَقْرِيرٍ أو صِفَةٍ، خُلُقِيَّةً وَخِلْقِيَّةً، قَبْلَ الْبِعْثَةِ أوْ بَعْدَ الْبِعْثَةِ

“Hadis adalah segala sesuatu yang yang diriwayatkan oleh Nabi SAW baik dari segi ucapan, perbuatan, taqriri atau sifat, baik sifat fisik dan kepribadian Rasulullah SAW sebelum dan sesudah beliau menjadi Rasul”.

Namun, menurut ahli ushul, sunnah adalah:

مَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أوْ فِعْلٍ أوْ تَقْرِيرٍ

“Hadis adalah segala sesuatu yang yang diriwayatkan oleh Nabi SAW baik dari segi ucapan, perbuatan, taqriri (yang dianggap sebagai ketetapan syariat)”.

Jadi menurut ahli hadis, segala sesuatu yang datang dari Rasulullah SAW, dihukumi sebagai sunnah. Sedangkan menurut ahli ushul, segala sesuatu yang datang dari Rasulullah SAW yang mempunyai nilai syariat. Jadi kalau tidak ada nilai syariatnya, maka tidak sunnah.

Contohnya seperti Rasulullah SAW memanjangkan rambutnya, memakai gamis, dan memanjangkan jenggot. Itu sunnah menurut ahli hadis karena termasuk dari perbuatan yang dan sifatnya Rasullullah SAW, namun tidak sunnah menurut ahli ushul karena tidak ada nilai syariatnya yang harus diikuti.

Nah, jadi, bagi yang menganggap bahwa memanjangkan jenggot adalah bagian dari sunnah, maka ia mengikuti pendapatnya ahli hadis. Dan bagi yang menganggap bahwa memanjangkan jenggot itu bukan sunnah, maka ia mengkuti pendapatnya ahli ushul.

Semoga kita bisa memilah dan memilih serta tidak langsung men- judge buruk pendapat orang yang tidak sepaham dengan kita dan juga tidak bertaklid buta (ikut-ikutan tanpa ada dalil).

[One Day One Hadis program dari Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah yang didirikan Almarhum Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. Pesantren Darus-Sunnah saat ini dalam tahap pengembangan dan pembangunan, bagi yang mau berdonasi silahkan klik link ini]