Apa Benar Cukur Jenggot Sampai Habis Haram?

Apa Benar Cukur Jenggot Sampai Habis Haram?

Ulama beda pendapat terkait hukum memanjangkan jenggot: ada yang mengatakan wajib, sunnah, dan mubah. Perbedaan ulama dalam hal memanjangkan jenggot ini juga berimplikasi pada hukum cukur  jenggot sampai habis.

Apa Benar Cukur Jenggot Sampai Habis Haram?

Ulama beda pendapat terkait hukum memanjangkan jenggot: ada yang mengatakan wajib, sunnah, dan mubah. Perbedaan ulama dalam hal memanjangkan jenggot ini juga berimplikasi pada hukum cukur  jenggot sampai habis: ada yang mengatakan haram, makruh, dan mubah (boleh). Perbedaan ulama ini sebagaimana disebutkan Habib Salim bin Jindan dalam kitab al-Ilmam bi Ma’rifati wa al-Ahkam.

 Habib Salim menjelaskan ada tiga pandangan ulama tentang hukum cukur jenggot sampai habis. Pendapat pertama mengatakan haram, karena ada hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim di mana Rasulullah bersabda, “Cukurlah kumis kalian dan panjangkan jenggot kalian”. Hadis ini dipahami sebagai kewajiban memanjangkan jenggot oleh sebagian ulama, selama tidak ada dalil yang membantah hukum tersebut. Ulama yang mengikuti pendapat ini adalah Imam Malik, Ahmad bin Hanbal, Qaul Qadim Imam al-Syafi’i, ulama dari Madzhab Syi’ah, dan Dzahiriyyah.

Pendapat kedua menghukumi makruh bila tanpa udzur. Abu Hanifah misalnya memakruhkan cukur habis jenggot tanpa udzur. Pendapat ini juga diikuti sebagian ulama dari madzhab Syafi’i. Hukum cukur jenggot dianggap makruh, karena hadis riwayat Bukhari dan Muslim di atas dipahami sebagai kesunnahan memanjangkan jenggot.

Pendapat terakhir mengatakan cukur jenggot sampai habis hukumnya boleh, apalagi kalau menetap di daerah yang kebanyakan penduduknya tidak memanjangkan jenggot. Kalau kita sendiri yang jenggot banyak, nanti malah menjadi bahan gunjingan di tengah masyarakat, sebab itu, menjaga harga diri lebih didahulukan daripada siapapun. Pendapat ini sangat relevan dengan masyarakat Indonesia, karena kebanyakan masyarakat kita tidak memiliki jenggot panjang.

Habib Salim bin Jindan menambahkan, Ibnu Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan mencukur seluruh jenggot itu makruh. Akan tetapi, menurut Umar bin Abdur Rahim dalam Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj mengatakan makruh tanzih. Menurut Tajjuddin Al-Subki dalam Jam’ul Jawami’, makruh tanzih itu sama dengan mubah.

Ulama beda pendapat dalam hal ini. Jangan ambil pusing dengan perbedaan ulama. Perbedaan ini justru menjadi rahmat bagi kita. Silahkan ikuti dari tiga pendapat yang dijelaskan di atas. Yang penting, kita jangan saling menyalahkan. Sesuatu yang luas dalam syariat Islam jangan dipersempit. Pendapat ulama yang beragam, jangan dipaksa menjadi satu pendapat.