Muhammadiyah Memang Sebaiknya Memberi Fatwa Haram untuk Rokok

Muhammadiyah Memang Sebaiknya Memberi Fatwa Haram untuk Rokok

Memang iya ya?

Muhammadiyah Memang Sebaiknya Memberi Fatwa Haram untuk Rokok
Keduanya merupakan ulama besar dan pendiri dua organisasi besar di Indonesia: Muhammadiyah dan NU. Pict by Muslimdaily.net

Ada anekdot menarik. Ceritanya, seorang lelaki membeli rokok di sebuah toko kelontong langganannya.

“Buk, Beli…!!”

“Beli apa, Nak?”

“Rokok su**a dua belas, Buk”

“Lhoh, bukannya rokok sekarang udah difatwa haram ya, Nak?”

Dan, mereka lalu berdebat tentang dalil halal-haramnya rokok. Anggap saja si pemuda itu berafiliasi dengan NU dan pemilik toko kelontong berafiliasi dengan Ormas Muhammadiyah.

Baik keduanya sama-sama memiliki hujjah yang kuat. Si pemuda beranggapan bahwa rokok dapat meningkatkan solidaritas. Selain itu, rokok juga terbukti menyumbang pajak negara paling tinggi. Ini manfaat sosialnya.

Dari sisi dalil, ia meyakini bahwa segala sesuatu itu hukum asalnya adalah boleh, sampai ada teks yang tegas melarangnya. Jadi bagi dia, rokok adalah perkara mubah semata, sebab tidak ada teks yang tegas melarangnya.

Sebaliknya, si Ibu pemilik toko tidak mau kalah. Ia mengajukan argumen, persis seperti yang ia baca di internet, bahwa merokok termasuk kategori perbuatan khabāi (perbuatan keburukan yang bisa menimbulkan dampak negatif) yang dilarang dalam Al-Qur’an (Q.S. al-A’raf [7]:157). Ini telah sesuai dengan dalil yang dikeluarkan Muhammadiyah melalui keputusan No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang fatwa haram rokok.

Lebih jauh, telah banyak riset ilmiah yang mengklaim adanya zat berbahaya dalam rokok. Rokok, dengan demikian, tidak baik untuk dikonsumsi. Selain itu, para perokok pasif kabarnya juga akan terkena dampak buruk dari liarnya, nakalnya, dan brutalnya kepulan asap rokok yang membuat semua orang menjadi gempar.

Ringkasnya, baik Ibu pemilik toko maupun si pemuda, masing-masing menggunakan logika dan semesta dalil yang menjadi andalan forum Bahtsul Masail NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Namun, perdebatan itu seketika berhenti setelah si Pemuda mengatakan, “terus, kenapa Ibu menjual barang haram?”

Sejurus kemudian, mereka pun bertaransaksi. Si pemuda membayar, sedangkan Ibu pemilik toko menjulurkan sebungkus rokok yang dimaksud.

Betapapun, urusan halal atau haramnya rokok ini adalah perkara khilafiyah modern. Besar kemungkinan, di zaman Nabi atau para sahabat tidak ada petani tembakau. Apalagi pabrik vape. Karenanya dalil tentang hal ini tidak akan Anda temukan baik di Qur’an maupun Hadis. Anda bolak-balik pun tetap tidak ada.

Tapi, sejak zaman Nabi sudah ada perbedaan pendapat. Sebuah riwayat masyhur menceritakan tentang perbedaan pengambilan keputusan para sahabat dalam memaknai maklumat Nabi tentang “janganlah kalian Salat Asar kecuali di Bani Quraizah” pada saat perang pemberontakan berkecamuk, waktu itu.

Sebagian sahabat menganggap bahwa sabda Nabi itu menegaskan agar rombongan bergegas sesegera mungkin supaya bisa sembahyang Ashar di kampung Quraizah. Namun, sebagian sahabat yang lain meyakini bahwa Salat Ashar di Quraizah adalah harga mati.

Pada yang pertama, penekanannya adalah berada pada ketidak bertele-telean rombongan. Konsekuensinya, jikalau waktu Ashar telah manjing sementara mereka masih berada di perjalanan—dan inilah memang yang terjadi—, maka tidak mengapa untuk melaksanakan sembahyang di tengah perjalanan.

Sebaliknya, konsekuensi pandangan yang kedua adalah tidak peduli apakah waktu Ashar telah tiba, selama mereka masih setengah atau tinggal seperempat perjalanan sekalipun, rombongan tetap tidak selayaknya sembahyang Ashar kalau belum sampai di kampung Quraizah.

Alhasil, rombongan terpecah menjadi dua kubu. Yang satu berhenti untuk salat Ashar, satunya lagi melanjutkan perjalanan. Menyikapi perbedaan ini, tidak ada yang Nabi salahkan. Dan inilah menariknya. Nabi bahkan tidak terlalu ambil pusing untuk memperlarut, atau malah mempertajam keduanya.

Kembali ke pasal rokok. Baru-baru ini Muhammadiyah dikabarkan telah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Hal ini tercatat disepakati sejak 14 Januari 2020 dan diumumkan pada acara Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yogyakarta (24/1).

Lebih jelas, larangan itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah No. 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum konsumsi rokok elektronik. Alasanya pun masih serupa dengan pelarangan rokok konvensional, satu dekade sebelumnya. Bedanya, kali ini hanya untuk kembali mempertegas peredaran “polusi udara” yang ditimbulkan oleh rokok, baik kretek maupun elektronik.

Betapapun, fatwa haram rokok ini memang terkadang menjadi perlu. Lebih tepatnya, ini soal keseimbangan. Artinya, bagi para aktivis anti-rokok, mereka pun jadi punya sandaran dalil. Demikian sebaliknya. Bayangkan, betapa tidak imbangnya jika perdebatan soal rokok ini dalil teologisnya hanya berat sebelah?

Dan di atas itu semua, rokok ternyata tidak hanya “dapat membunuhmu” seperti klaim yang dipaksakan sepihak oleh lembaga otoritatif, tetapi juga bisa menghidupi para petani tembakau, pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya lewat menjual rokok secara keliling di ruang publik atau tempat-tempat ramai, serta buruh-buruh lainnya.

Bagi saya, alangkah bijaknya jika rokok tidak langsung difatwa haram. Seperti dipesankan oleh seorang filsuf bernama Epicurus (341-270 SM), bahwa hasil-hasil yang menyenangkan dari suatu tindakan haruslah selalu mempertimbangan efek samping yang mungkin ditimbulkannya.

Rokok, boleh jadi adalah menyenangkan. Tapi pada kadar tertentu, ia juga tidak menutup kemungkinan akan menjadi ancaman industri farmasi. Hal yang sama juga berlaku untuk semua yang lazim dikonsumsi, bahkan termasuk agama yang jika salah memahami akan melahirkan teroris.

Maka dari itu, menyimpulkan rokok sebagai haram adalah sebuah jamping yang luar biasa bebalnya, karena sama saja menegasikan keberadaan mereka yang selama ini mendapat benefit dari rokok.

Namun, sekali lagi, terkadang fatwa haram itu memang penting. Ya, letak kepentingan itu, salah satunya, adalah untuk memberi fasilitas aktivis anti-rokok agar mendapat suntikan dalil untuk kampanye mengurangi rokok. Agar supaya balance gitu lah kira-kira.

Dan lebih penting lagi, yang kadang dilupakan orang ketika berdebat tentang fatwa halal-haramnya rokok adalah status fatwa itu pada dasarnya tidaklah mengingkat. Anda tentu boleh sekali mengamini atau bahkan meninggalkan sepenuhnya suatu fatwa. Karena ia memang tidak mengikat.

Sementara, dalil ketidak-mengikatan fatwa itulah yang dipakai ibu penjaga toko kelontong di awal tulisan ini, sebelum ia dengan si pemuda bersepakat melakukan transaksi. Jadi, kenapa harus diperumit kalau bisa jadi duit?