Menakar Kasus ACT: Filantropi Islam dan Peluang Selintutan terhadap Harta Orang

Menakar Kasus ACT: Filantropi Islam dan Peluang Selintutan terhadap Harta Orang

Menakar Kasus ACT: Filantropi Islam dan Peluang Selintutan terhadap Harta Orang

Publik di Indonesia baru-baru ini dihebohkan oleh kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi professional, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kasus ini bahkan sempat masuk dalam Google Trends pada Minggu (3/7/2022). Seperti dirilis Tempo, Presiden ACT, Ahyudin, diduga menyelewengkan dana lembaganya. Ahyudin dituding menggunakan uang lembaganya untuk kepentingan pribadi mulai dari membeli rumah dan perabotannya hingga transfer belasan miliar ke keluarganya.

Hingga tulisan ini dibuat, Ahyudin, yang sudah keluar dari ACT per Januari 2022, masih dalam status “ terduga”. Artinya, Ahyudin belum benar-benar bersalah sebelum tim penyelidik menemukan bukti-bukti konkrit tentang dugaan penyelewengan itu.

Selain soal penyelewengan dana, Tempo menyebut isu lain berupa kampanye berlebihan yang dilakukan ACT. Salah satunya adalah kasus donasi untuk pembangunan Mushola di Australia. ACT dalam kampanyenya menggunakan narasi, “Surau Pertama di Sydney”. Pada kenyataannya, sudah ada ratusan tempat ibadah umat Islam di sana.

Sejumlah pendiri komunitas Surau Sydney Australia pun menyatakan dari dana Rp 3,018 miliar yang terkumpul, mereka hanya mendapatkan Rp 2,311 miliar. Artinya, ada potongan sekitar 23 persen dari total donasi. Peneliti filantropi, Hamid Abidin menilai bahwa pemangkasan itu terlalu besar. la merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Sedangkan zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5 persen.

Potongan itu merupakan hak bagi pengelola sumbangan. Meski demikian, menjadi sebuah pelanggaran jika pihak pengelola sumbangan kemudian melanggar kesepakatan tentang jatah hak yang telah diregulasi dalam Peraturan Pemerintah di atas.

Jika dugaan-dugaan itu pada akhirnya terbukti benar, maka selain menciderai kepercayaan dan ketulusan umat, ACT juga mencoreng nilai-nilai Islam sebagai ajaran yang menekankan kejujuran dan sikap amanah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Preseden ini secara spesifik berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi Islam. Secara umum, Islam menjadi rawan dipersepsikan sebagai agama yang tidak mampu menjaga komitmen, terutama terkait kemanusiaan dan kesejahteraan sosial.

Padahal, filantropi secara eksplisit menjadi salah satu manifestasi nilai-nilai Islam tentang kepedulian terhadap sesama. Istilah filantropi diartikan dengan rasa kecintaan kepada sesama manusia yang terwujud dalam bentuk pemberian secara sukarela (derma) kepada orang lain. Filantropi merupakan konseptualisasi dari praktik-praktik, seperti pemberian sumbangan secara sukarela (voluntary giving), penyediaan layanan sukarela (voluntary services) dan asosiasi sukarela (voluntary association) dengan misi membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi kepedulian dan rasa kasih.

Dalam Islam, istilah filantropi merujuk pada tradisi-tradisi zakat, infak, sedekah, dan wakaf, yang kemudian dikenal dengan filantropi Islam. Sistem filantropi Islam ini kemudian dirumuskan oleh para fuqaha bersandar pada al-Qur’an dan hadits Nabi mengenai ketentuan terperinci, seperti jenis-jenis harta, kadar minimal, jumlah, serta aturan yang lainnya. Dalil pokok filantropi Islam, misalnya, terletak pada QS. al-Hasyr: 7;

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Di sisi lain, jika sebuah lembaga filantropi berbasis Islam memegang tegung nilai kemanusiaan, yang notabene merupakan fondasi kegiatan filantropi, dan ajaran Islam, sesuai dengan al-Qur’an  dan Sunnah, maka agen-agennya tidak akan merugikan orang lain dan berorientasi pada kesejahteraan publik. Filantropi Islam semacam ini tidak hanya akan membawa reputasi yang baik bagi lembaganya, melainkan juga terhadap agama Islam itu sendiri.

Seperti yang telah disebutkan dalam QS. al-Hasyr: 7, prosedur filantropi adalah mendistribusikan harta kepada mereka yang membutuhkan agar tidak hanya berkutat pada circle orang-orang kaya saja. Esensinya adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan melalui kesadaran dan niat baik dari orang-orang yang dermawan. Maka, lembaga filantropi apapun yang mengatasnamakan Islam, jika orientasinya adalah kepentingan perutnya sendiri, maka ia tidak layak disebut filantropi Islam, bahkan untuk disebut lembaga filantropi sekalipun.

Filantropi pada hakikatnya adalah bagian dari ibadah maaliyyah ijtimaiyyah, yaitu ibadah di bidang harta yang memiliki fungsi sosial yang sangat krusial. Oleh karena itu, filantropi dalam Islam harusnya dijadikan sebagai kebutuhan dan life style (gaya hidup) seorang Muslim. Kekuatan dan kelemahan Iman seseorang, antara lain, ditentukan oleh sikap kedermawanan dan kepedulian sosialnya.

Wallahu a’lam bisshowab