Kemenag Tegaskan ACT Bukan Lembaga Zakat

Kemenag Tegaskan ACT Bukan Lembaga Zakat

ACT bukan lembaga zakat dan tidak berwenang mengumpulkan zakat

Kemenag Tegaskan ACT Bukan Lembaga Zakat
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Muhibuddin Alawy (Foto: Bimas Islam)

Kisruh pengelolaan dana filantropi yang terjadi pada lembaga Aksi Cepat Tenggap (ACT), sebagaimana yang banyak diberitakan akhir-akhir ini memantik pro dan kontra. Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menegaskan bahwa lembaga ini bukanlah lembaga amil zakat (LAZ).

Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Muhibuddin Alawy, saat ditemui redaksi Islamidotco, menegaskan bahwa ACT bukanlah lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan zakat. Lembaga ini adalah lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan secara umum sebagaimana diatur dalam Permensos 8/2021 tentang PUB (Pengumpulan Uang dan Barang).

Muhib menuturkan, lembaga yang memiliki izin untuk pengumpulan zakat adalah lembaga di bawahnya, yaitu Global Zakat.

“Ibarat rumah, ACT memiliki beberapa ‘kamar’. Global Zakat ini salah satu ‘kamar’ yang khusus menaungi pengumpulan zakat,” jelas pria asal Lamongan ini.

Menurut Muhib, karena ACT bukan lembaga amil zakat, maka kewenangan terkait izin dan pengawasan ada di Kemensos, sedangkan Kemenag hanya berwenang untuk memberi izin dan mengaudit lembaga Global Zakat.

“Hal ini juga sudah sering ditegaskan oleh pak Dirjen (Direktur Jenderal Bimas Islam) dan pak Direktur (Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf),” lanjutnya.

Global Zakat sendiri secara status kelembagaan terpisah dari ACT. Global Zakat, tandas Muhib, sudah menjadi yayasan tersendiri dan bukan lagi menjadi bagian dari ACT.

Muhib sendiri telah melakukan pertemuan dengan Global Zakat untuk meminta klarifikasi terkait masalah yang sedang membelit ACT.

Izin Global Zakat anak ACT telah habis pada 2021

Terkait Global Zakat, Muhib menuturkan bahwa izinnya sebagai lembaga amil zakat telah habis pada akhir tahun 2021 kemarin. Hingga saat ini anak bungsu ACT ini masih belum mendapatkan perpanjangan izin.

“Izin LAZ Global Zakat itu berlaku lima tahun, semenjak tahun 2016 dan berakhir tahun 2021 kemarin,” ujar Muhib.

Saat ditanya tentang belum diperpanjangnya izin Global Zakat, Muhib menyebutkan bahwa lembaga amil zakat harus memperbaiki beberapa hal yang ditemukan saat proses audit syariah sebelum mengajukan rekomendasi kepada Baznas.

Perlu diketahui, Kemenag telah membangun sistem pengawasan lembaga amil zakat, yang meliputi monitoring, audit, dan akreditasi. Bahkan Kemenag mensyaratkan setiap lembaga amil zakat yang akan melakukan perpanjangan izin harus memperbaiki hasil dari audit syariah sebelumnya. Hal ini juga berlaku bagi Global Zakat.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyebutkan bahwa selama izin LAZ belum diperpanjang, Global Zakat tidak memiliki legalitas untuk kegiatan pengumpulan zakat. Kamarudin juga menyebutkan bahwa Kemenag memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang izin jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Kementerian Agama punya kewenangan untuk tidak memperpanjang atau mencabut izinnya jika terdapat hal-hal yang mengharuskannya sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kamaruddin sebagaimana dilansir Detik. (AN)