Israel Bolduser Makam Bersejarah Umat Islam di Jaffa

Israel Bolduser Makam Bersejarah Umat Islam di Jaffa

Sebuah makam peninggalan Ottoman dibolduser Israel untuk dibuat tempat penampungan tunawisma dan ruang komersial

Israel Bolduser Makam Bersejarah Umat Islam di Jaffa
Palestina harus merdeka karena sudah 50 tahun mereka dijajah. Foto hanya ilustrasi, bukan proses demontrasi penutupan makam. Pict by Amnesty International

Sebuah makam muslim bersejarah di Jaffa, selatan Tel Aviv, Israel telah dihancurkan oleh pemerintah setampat. Di atas pemakaman yang telah ada sejak abad 18 ini rencananya bakaldibangun tempat penampungan tunawisma dan  ruang komersial lainnya. Padahal, pemakaman legendaris bernama Muslim Al-Isaaf ini sudah berdiri sejak zaman Ottoman.

Tentu saja apa yang dilakukan pemerintah Israel memancing protes warga Palestina. Sudah enam hari  berturut-turut di kota pelabuhan Jaffa itu terjadi demontrasi yang menentang rencana tersebut.  Disebutkan sejumlah aral berat telah memulai pembongkaran makam sejak hari Senin. Syeikh Ekrima Sabri, imam Masjid Al Aqsa menyampaikan sebuah pesan di atas makan tersebut pada hari Jumat. Menurutnya membela kuburan adalah membela tanah leluhur, membela orang yang mati adalah membelah hak yang sah.

Anggota Knesset (badan legislatif Israel)  Sami Abu Shehadeh, melalui madia sosial manyatakan dukungannya terhadap penolakan penghancuran makam.  Ia mengatakan,  melindungi situs suci bukan hanya hak tetapi juga tanggung jawab bersama. Menurutnya penghancuran makan telah melanggar perjanjian koalisi di mana pemerintah kota Tel Aviv harus melestarikan apa yang tersisa dari warisan arsitektur dan spiritual sebagai penanda budaya dan sejarah lokal bumi Pelestina-Israel.

Sementara itu, Hanna Issa, sekretaris jenderal Dewan Islam-Kristen untuk Yerusalem dan tempat-tempat Suci, mengecam keputusan untuk menghancurkan kuburan.  Dalam komentarnya kepada laman arabnews   ia menyataka  bahwa bahwa rasisme terhadap orang-orang Palestina di Israel sudah mendarah daging, baik itu dalam kebijakan maupun praktik.