Ghibah atau menggunjing adalah salah satu topik yang sering dibahas dalam hukum Islam. Istilah ini merujuk pada perbuatan membicarakan seseorang di belakangnya dengan cara yang merugikan dan tidak benar. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, ghibah dianggap diperbolehkan dalam pandangan syariat. Artinya, ghibah dalam konteks ini tidak berdosa.
Salah satu sumber penting yang menguraikan masalah ini adalah kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi, khususnya dalam bab yang membahas tentang hal-hal yang dibolehkan dalam ghibah.
Pengertian Ghibah dalam Islam
Secara umum, ghibah adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dapat merusak kehormatan seseorang dan menciptakan permusuhan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
yâ ayyuhalladzîna âmanujtanibû katsîram minadh-dhanni inna ba‘dladh-dhanni itsmuw wa lâ tajassasû wa lâ yaghtab ba‘dlukum ba‘dlâ, a yuḫibbu aḫadukum ay ya’kula laḫma akhîhi maitan fa karihtumûh, wattaqullâh, innallâha tawwâbur raḫîm
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Namun, Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan bahwa ada beberapa situasi ghibah tidak berdosa dan dibolehkan. Bab ini dikenal sebagai “Bab Bayan Ma Yubahu Min al-Ghibah” atau “Bab Penjelasan tentang Hal-hal yang Diperbolehkan dari Ghibah.”
Ghibah yang Dibolehkan
- Mengadukan Ketidakadilan: Salah satu situasi yang membuat ghibah diperbolehkan adalah ketika seseorang mengadu kepada pihak yang berwenang mengenai ketidakadilan atau penindasan yang dialaminya. Misalnya, jika seseorang menghadapi penindasan dari seorang penguasa atau atasan, ia diperbolehkan untuk mengungkapkan perlakuan buruk tersebut kepada pihak yang dapat membantu mengatasi masalah tersebut.
- Meminta Fatwa atau Nasihat: Ghibah juga diperbolehkan dalam konteks meminta fatwa atau nasihat dari seorang ulama atau ahli hukum. Dalam hal ini, seseorang boleh menyebutkan nama orang yang menjadi objek pertanyaan untuk mendapatkan panduan atau solusi yang tepat. Misalnya, jika seseorang bertanya kepada seorang ulama tentang bagaimana cara menangani masalah yang disebabkan oleh perilaku seseorang, maka menyebutkan nama orang tersebut tidak dianggap sebagai ghibah yang dilarang.
- Melaporkan Kejahatan: Ketika seseorang mengetahui bahwa seseorang lainnya terlibat dalam kegiatan kriminal atau perbuatan maksiat yang merugikan masyarakat, ia boleh melaporkannya kepada pihak berwenang. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan kepentingan umum.
- Menjaga Diri dari Bahaya: Dalam kasus di mana seseorang merasa terancam oleh tindakan atau perkataan orang lain, ia diperbolehkan untuk menyebutkan perilaku orang tersebut untuk melindungi diri sendiri. Misalnya, jika seseorang berencana melakukan tindakan yang membahayakan orang lain, maka membicarakan niat tersebut dengan tujuan untuk memperingatkan orang-orang yang mungkin terpengaruh dianggap sah.
- Membela Kebenaran: Jika seseorang disudutkan atau dituduh secara tidak adil, ia dapat menjelaskan situasi sebenarnya untuk membela dirinya. Dalam hal ini, menjelaskan fakta-fakta yang terkait dengan tuduhan atau penilaian yang salah tentang dirinya adalah dibolehkan.
Meskipun ada pengecualian di mana ghibah dibolehkan, ada beberapa prinsip yang harus selalu diperhatikan. Pertama, niat yang benar: Niat di balik ghibah haruslah untuk tujuan yang benar dan tidak untuk menyakiti atau merendahkan orang lain. Kedua, kepentingan umum: Ghibah hanya diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk kepentingan umum atau melindungi masyarakat dari bahaya. Ketiga, kebenaran dan keadilan: Informasi yang disampaikan haruslah benar dan tidak boleh dilebih-lebihkan atau diselewengkan. (AN)