Ini 4 Rukhsah bagi Jemaah Haji Lansia, Resiko Tinggi, dan Disabilitas

Ini 4 Rukhsah bagi Jemaah Haji Lansia, Resiko Tinggi, dan Disabilitas

Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia, disebutkan empat rukhsah bagi jemaah haji lansia, resiko tinggi, dan disabilitas.

Ini 4 Rukhsah bagi Jemaah Haji Lansia, Resiko Tinggi, dan Disabilitas
Jemaah haji lansia menaiki skuter.

Islami.co, (Haji 2024) – Kementerian Agama kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia pada tahun ini. Salah satu upaya mewujudkannya adalah dengan disusunnya buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia.

Di antara pembahasan yang disuguhkan dalam buku tersebut adalah rukhsah atau kemudahan bagi jemaah lansia, termasuk juga jemaah disabilitas, dalam menjalankan rangkaian manasik haji.

Hal ini disampaikan oleh anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda lewat keterangan resmi Kemenag di Jakarta pada Selasa (28/5/2024).

Pertama, jemaah haji lansia cukup sholat di hotel atau masjid dekat hotel tanpa perlu khawatir tidak memperoleh keutamaan sholat di Masjidil Haram.

“Sholat bagi jemaah lansia, resiko tinggi, dan disabilitas, bisa dilakukan di mana saja di Tanah Haram, baik di hotel atau di masjid terdekat. Mereka tetap mendapatkan pahala keutamaan sholat sebagaimana di Masjidil Haram,” terang Widi.

Kedua, bagi jemaah lansia, prosesi melontar jumrah bisa diwakilkan kepada orang lain. Melontar jumrah sendiri merupakan salah satu wajib haji. Jika tidak dilakukan, maka jemaah yang bersangkutan wajib membayar dam.

“Bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan lontar jumrah dapat mewakilkan kepada orang lain. Dengan syarat si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dulu untuk masing masing dari ketiga jumrah,” jelas dia.

Ketiga, jemaah haji lansia mendapatkan rukhsah untuk tidak harus berjalan kaki saat melaksanakan tawaf. Mereka bisa melakukannya dengan cara yang tidak memberatkan.

“Pelaksanaan tawaf tidak harus berjalan kaki. Boleh juga dengan naik kursi roda, digendong atau menggunakan skuter,” ucap Widi. Ia juga menyarankan kepada para jemaah lansia, resiko tinggi, dan disabilitas, agar mencari waktu yang relatif sepi dan kondusif untuk melaksanakan tawaf.

Keempat, sebagaimana tawaf, jemaah lansia juga boleh melakukan sa’i dengan jalan kaki, menaiki kursi roda atau skuter, menyesuaikan situasi dan kondisi mereka. Hal itu didasarkan pada pendapat di kalangan ulama Mazhab Syafi’i.

Widi menambahkan, jemaah lansia juga perlu mempertimbangkan tips Imam Al-Nawawi yang menyatakan bahwa yang lebih utama adalah mencari waktu yang sepi untuk bersa’i.

“Jika suasana sangat ramai dan berdesak-desakan, lebih baik menjaga diri agar tidak sampai terdesak atau tersakiti oleh orang lain,” bebernya.

Widi memungkasi, “semoga dengan sejumlah kemudahan (rukhsah) tersebut, para jemaah lansia dapat menjalani rangkaian ibadah hajinya dengan khusyuk, aman dan lancar.”

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), tercatat hampir 45 ribu, atau tepatnya 44.795 jemaah dengan usia 65 tahun ke atas yang berangkat ke tanah suci pada musim haji 1445 H/2024 M.

Apabila dirasiokan, dari total kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 213.320 orang, hampir 21% jemaah tahun ini masuk ke dalam kategori lansia. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 1444 H/2023 M lalu. Saat itu, jumlah jemaah haji lansia melebihi angka 60 ribu jemaah.

Dari data tersebut, anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, tahun 2024 ini Kemenag kembali mengusung semangat memberikan layanan terbaik bagi jemaah, khususnya mereka yang lansia dengan tagline Haji Ramah Lansia. Tidak hanya itu, tercakup di dalamnya adalah jemaah disabilitas.

Baca Juga: Amalan ini Pahalanya Sama Seperti Salat Arbain di Nabawi: Cocok untuk Lansia dan Risti

Editor: M. Naufal Hisyam