Di antara fenomena yang sering ditemukan di masyarakat, ketika bulan syawal tiba adalah banyaknya undangan pernikahan. Jika ditelisik dari fenomena tersebut, seolah terdapat anggapan masyarakat bahwasannya pernikahan di bulan syawal memiliki keutamaan tersendiri. Lantas, bagaimanakah sebenarnya hukum menikah di bulan syawal?
Hukum asal dari sebuah pernikahan dalam pandangan islam adalah sunah. Namun, hukum dari sebuah pernikahan bisa berubah sesuai dengan tujuan dari pernikahan itu sendiri, serta kondisi-kondisi tertentu.
Misalnya, Jika pernikahan diniatkan untuk menyakiti salah satu mempelai pria ataupun wanita, maka hukum menikah bisa menjadi haram. Lebih lanjut, hukum menikah bagi seorang pemuda yang telah diberikan kemampuan untuk melaksanakannya, serta tidak dapat menahan gejolak biologisnya kecuali dengan menikah, maka hukum pernikahan baginya menjadi wajib.
Dalam konteks waktu dilaksanakannya sebuah pernikahan, tidak ditemukan petunjuk Nabi SAW secara tersurat tentang keutamaan bulan tertentu untuk melaksanakan pernikahan. Adapun, keutamaan bulan syawal sebagai bulan disunahkannya melaksanakan pernikahan dalam pandangan sebagian fuqaha (Ahli Fikih) dari Mazhab Syafi’Iyyah dan Malikiyyah, dilandasi dengan sebuah riwayat dari Aisyah RA yang menyatakan bahwasannya Rasulullah SAW menikahinya di bulan syawal, dan berhubungan dengannya juga di bulan syawal… (HR.Muslim)
Namun, keistimewaan bulan syawal dalam pelaksanaan pernikahan dengan landasan riwayat di atas saja, sebenarnya perlu dipertanyakan, apakah benar Rasulullah SAW mengistimewakan bulan syawal dalam pelaksanaan pernikahan?
Jika memang bisa dibuktikan beliau melaksanakan pernikahan beliau dengan istri-istri beliau yang lain di bulan syawal pula, maka hal itu bisa menjadi penguat bahwasannya hukum melaksanakan pernikahan di bulan syawal memiliki keutamaan tersendiri dibandingkan pernikahan di bulan lainnya. Tapi, jika tidak bisa dibuktikan beliau menikahi istri-istri beliau yang lain di bulan syawal juga, maka hukum keutamaan bulan syawal dalam melaksanakan pernikahan perlu dikaji ulang.