Rukun ke-empat wudlu, adalah mengusap (mashu) sebagian kepala. Kata mengusap berbeda dengan kata membasuh (ghaslu), kalau membasuh disyaratkan mengalirkan air di atas anggota badan atau sesuatu yang dicuci sedangkan mengusap tidak disyaratkan mengalirkan air ketika mengusapnya.
Jadi ada perbedaan antara keduanya baik secara bahasa ataupun dalam prakteknya. Dan maksud dari sebagian kepala yang diusap di saat berwudlu, adalah membasuh seperempat dari keseluruhan kepala menurut pendapat yang ghalib dalam madzhab syafi’i sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathu al- Mu’in hal 6, terbitan Maktabah Muhammad ibnu Ahmad Nabhan wa Awladah.
Sedangkan yang dimaksud dengan kepala adalah rambut kepala atau kulit tempat tumbuhnya rambut kepala, jadi bagi orang yang berambut kepalanya maka yang diusap itu rambutnya, sedangkan bagi orang yang tidak bermbut maka yang diusap itu kulit kepala tempat tumbuhnya rambut.
Mengusap sebagian kepala itu hukumnya wajib sedangkan mengusaap keseluruhan kepala itu hukumnya sunnah dalam berwudlu menurut madzhab syafi’i. Adapun kesunnahan jumlah dalam mengusap sebagian kepala, sebagaimana dalam membasuh anggota wudlu yang lainnya yaitu disunnahkan mengusapnya tiga kali.
Selain itu disunnahkan juga mengucapkan do’a, sebagai berikut:
َاللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ
Artinya: Ya Allah, semoga Engkau berkenan mengharamkan rambutku dan kulit kepalaku dari kobaran api neraka neraka.
Waallahu A’lam bis-Shawab.