Al-Quran merupakan kitab suci umat muslim sedunia. Di dalamnya memuat berbagai keajaiban dan mukjizat yang tak terhingga. Tidak semua orang boleh untuk menyentuhnya. Hanya orang-orang suci dan hadas dan najis yang boleh menyentuh mushaf Al-Quran.
Menurut pandangan mazhab Syafi`i, orang Islam yang berhadas tidak diperbolehkan untuk memegang mushaf Al-Quran. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT :
لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidaklah menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci” (QS. Al-Waqi`ah: 79)
juga berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW :
أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
“Tidaklah menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci” (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi)
Pembahasan mengenai dalil-dali tersebut sangatlah panjang. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan penafsiran dari kata “suci” itu sendiri. Namun menurut mazhab Syafi`i (mazhab dengan pengikut terbanyak di Indonesia), dalil ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadas. Baik itu hadas besar maupun kecil.
Lalu apakah non-muslim boleh mendengar ayat-ayat Al-Quran? Para ulama sepakat bahwa non-muslim boleh mendengarkan Al-Quran. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT :
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian hantarkan ia ke tempat yang aman baginya” (At-Taubah: 6)
Kemudian bagaimana apabila ada non-muslim ingin belajar Al-Quran? Bolehkah kita untuk mengajari mereka?
Imam Nawawi memberi penjelasan bahwa kasus ini memiliki dua keadaan. Apabila non-muslim tersebut tidak bisa diharapkan masuk Islam, maka boleh tidak mengajarkan Al-Quran kepadanya. Namun apabila jika bisa diharapkan masuk Islam, ada dua pendapat. Pendapat yang pertama adalah diperbolehkan, sedangkan pendapat kedua tidak diperbolehkan sebagaimana jual beli mushaf dengan non-muslim walau dapat diharapkan keislamannya.
Imam Nawawi menyatakan bahwa pendapat pertama adalah pendapat yang lebih benar. Jadi, seorang muslim boleh mengajarkan Al-Quran kepada non-muslim apabila dapat diharapkan masuk Islam.
Wallahu a`lam