Anjuran Syariat dalam Membina Persatuan dan Persaudaraan

Anjuran Syariat dalam Membina Persatuan dan Persaudaraan

Anjuran Syariat dalam Membina Persatuan dan Persaudaraan

Segala puji bagi Allah, Dzat Yang Maha Mulia dan bagi-Nya Sifat-Sifat yang penuh dengan Keagungan. Maha Suci bagi-Nya yang telah menolong orang beriman dan mengangkatnya dari bumi kehinaan dan kelemahan dan sebaliknya melemahkan segala daya upaya kaum yang lemah imannya. Sebagaimana hal ini pernah terjadi saat pecahnya perang badar, dan peristiwanya diabadikan dalam Q.S. Ali Imran [3] : 123.

ولقد نصركم الله ببدر وأنتم أذلة

Artinya, “Sungguh, Allah SWT telah menolong kalian di hari perang Badar, padahal kalian sedang dalam kondisi yang lemah.” (Q.S. Ali Imran [3] : 123).

Allah memang menjanjikan, bahwa:

إِنْ يَنْصُرْكُمُ اللهُ فَلَا غَالِبَ لَكُمْ وَإِنْ يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا الَّذِيْ يَنْصُرُكُمْ مِنْ بَعْدِهِ وَعَلَى الله فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ

Artinya, “Jika kalian menolong Allah, maka tiada yang bisa mengalahkan kalian. Jika Allah melemahkan kalian, maka siapa lagi yang hendak menolong kalian setelah-Nya? Maka dari itu, hanya kepada Allah lah orang-orang beriman senantiasa bertawakkal.” (Q.S. Ali Imran [3] : 160).

Mencermati dari kedua ayat di atas, bisa kita tarik sebuah kesimpulan bahwasanya, syariat Islam pada hakikatnya diturunkan dalam rangka membina kerukunan atas dasar kemanusiaan, meneguhkan pemerintahan dan menganjurkan pada persatuan dan kesatuan seta membina kasih sayang dengan sesama. Syariat Islam juga banyak memberikan peringatan akan bahayanya perpecahan, dan membuka ruang-ruang bagi terwujudnya relasi persaudaraan tersebut, serta menganjurkan melakukan segala upaya menghindari terjadinya sikap saling bermusuhan.

Ada banyak nushush al-syariah yang menganjurkan upaya membina persaudaraan itu, bahkan anjuran ini dimulai dari sisi adab. Berikut ini kita hadirkan beberapa di antaranya:

الْمُسْلِّمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ… بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الْشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ

Artinya: “Sesama muslim adalah bersaudara, tidak mendhaliminya dan tidak menghinakannya….Sebagaimana menahannya seseorang dari melakukan keburukan terhadap orang lain, maka demikianlah, menahannya seorang muslim dari muslim lainnya untuk tidak menghinakan.” (HR. Bukhari-Muslim)

Seperti dalam adab majelis misalnya, terdapat nushush al-syariah yang berbunyi:

نَهَى الْنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُقِيْمَ الْرَّجُلُ أَخَاهُ مِنَ مَقْعَدِهِ وَيَجْلِسَ فِيْهِ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang laki-laki menyuruh berdiri saudaranya dari tempat duduknya kemudian ia duduk di tempat itu.” HR. Al-Tirmidzi

Bahkan pada saat membentuk shaf shalat sekalipun, Nabi SAW bersabda:

وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِيَنُوَا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ

Artinya: “Rapatkanlah bagian-bagian yang sela, dan sebaiknya saling merapatkan dengan tangan-tangan saudara kalian.” (HR. Abu Daud)

Di dalam sebuah hadis yang lain disampaikan ada 5 hak yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim atas saudaranya sesama muslim yang lain, meski tidak dimintanya. Sebagaimana tertuang dalam hadis berikut:

خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيْهِ: رَدُّ الْسَّلَامِ وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةُ الْدَّعْوَةِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيْضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ

Artinya, “Lima perkara yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim atas saudaranya: menjawab salam, mendoakan orang yang bersin, mendatangi undangan, menjenguk yang sakit, dan mengiringi jenazahnya.” (HR. Muslim)

Di dalam bab muamalah misalnya, ada juga anjuran untuk membina hubungan persaudaraan ini, antara lain:

الْمُؤْمِنُ أَخُوْ الْمُؤْمِنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ، وَلَا يَخَطِبُ عَلَىَ خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ

Artinya: “Sesama orang beriman adalah saling bersaudara. Tidak halal bagi seorang mukmin untuk menawar barang dagangan yang sudah ditawar saudaranya yang lain, dan tidak halal melamar seorang perempuan yang sudah dilamar saudaranya yang lain, sehingga lamaran itu diletakkan.” HR. Muslim

Di dalam al-Qur’an, banyak terdapat nushush al-syariah yang lain yang juga hakikatnya disarankan untuk membina persaudaraan. Misalnya, seperti Q.S. al-Baqarah [2] ayat 178, Allah SWT berfirman:

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوْفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ

Artinya: “Barang siapa melakukan dosa kemudian dimaafkan oleh saudaranya yang lain, maka sebaiknya ia mengiringi perbuayan itu dengan perbuatan yang ma’ruf, dan menunaikannya dengan cara yang baik.” (Q.S. al-Baqarah [2] : 178)

Di dalam contoh doa, Allah SWT berfirman:

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ

Artinya: “Ya Tuhan Kami! Ampunilah doa kami, dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam iman.” (Q.S. al-Hasyr [59] : 10)

Di dalam hadits disebutkan:

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَا قَالَ الْمَلَكُ: وَلَكَ بِمِثْلٍ

Artinya:

“Tiada seorang mukmin yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya yang lain saat ketiadaannya, melainkan ada malaikat yang balik mendoakannya: “Demikian pula sebaliknya untuk kamu.”” (HR. Muslim)

Masih banyak contoh yang lain yang terlalu panjang bila disampaikan dalam tulisan ini. Semua merujuk pada pentingnya membina persaudaraan dan larangan untuk berbuat saling mendzalimi.