Suatu hari Rasulullah SAW didatangi seorang sahabat. Ia bertanya terkait puasa-puasa yang bisa ia kerjakan selain puasa Ramadhan. Saat itu Rasul menganjurkan sahabat tersebut untuk berpuasa tathawwu‘. Dalam al-Fiqh al-Manhaji ala Mazhabis Syafii dijelaskan bahwa salah satu puasa tathawwu’ adalah puasa Ayyamul Bidh.
Puasa ayyamul bidh adalah puasa yang dilakukan setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan qomariyah, seperti Muharram, Safar, dsb. Mengapa disebut Ayyamul Bidh, Musthafa Khin dan Musthafa Dib al-Bugha menyebutkan bahwa pada malam-malam tanggal tersebut tersinari dengan sinar putih cahaya rembulan yang sedang purnama.
Salah satu landasan atau dalil kesunahan puasa Ayyamul Bidh adalah sebuah hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Sahih al-Bukhari.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Dari Abu Hurairah RA. berkata, “Telah berwasiat kepadaku, kekasihku (Rasulullah SAW) untuk melakukan tiga hal yang tak akan aku tinggalkan hingga meninggal dunia, yaitu: puasa tiga hari setiap bulan (Ayyamul Bidh), shalat dhuha dan tidur dalam keadaan telah melakukan shalat witir.” (HR. Al-Bukhari)
Namun dalam hadis di atas, belum tergambar dengan jelas, tanggal berapa saja puasa Ayyamul Bidh tersebut. Dalam hadis lain dijelaskan bahwa puasa tiga hari dalam setiap bulan adalah puasa pada tanggal 13, 14, dan 15.
عَنْ قَتَادَةَ بْنِ مِلْحَانَ الْقَيْسِىِّ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ وَقَالَ : هِىَ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ.
“Dari Qatadah bin Milhan al-Qaisi berkata, Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk puasa al-Bidh pada tanggal 13, 14, dan 15. Rasulullah SAW bersabda, “(Puasa Ayyamul Bidh) pahalanya seperti puasa setahun penuh.” (HR. Abu Dawud)
Atas puasa ayyamul bidh yang diwasiatkan Rasulullah SAW kepada Abu Hurairah ini juga disabdakan kepada Qatadah bin Milhan al-Qaysi, para ulama bersepakat bahwa melakukan puasa Ayyamul Bidh hukumnya sunnah.
Dalam kitab Bughyatul Bahis an Zawaid Musnad al-Haris karya Nuruddin al-Haitsami ini juga dijelaskan bahwa Umar adalah salah satu orang yang istiqamah melakukan puasa ini.
عن قتادة ، قال : سَمِعتُ موسى بن سلمة قال وسألت بن عباس عن صيام ثلاثة أيام البيض فقال كان عُمَر يصومهن
“Dari Qatadah berkata, Aku mendengar Musa bin Salamah berkata, “Aku bertanya kepada Ibn Abbas terkait puasa tiga hari ayyamul bidh.” Ibn Abbas kemudian berkata, “Umar juga sering melakukan puasa ini.”
Walaupun puasa ini dilakukan pada tanggal 13-15 bulan qamariyah, ada satu bulan yang dilarang melakukan puasa ini, yaitu tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Pasalnya pada tanggal tersebut termasuk hari tasyrik yang diharamkan untuk puasa.
Lalu bagaimana niat puasa ini?
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ البِيضِ سُنَّةً لله تَعَالى
Nawaitu shauma ayyamil biidhi sunnatan lillahi ta’ala
“Saya niat puasa ayyamul bidh sunnah karena Allah Ta’ala.”
Nah, bagi kamu yang ingin puasa ini, niat bisa dilakukan dalam hati pada malam hari ataupun pada siang hari, asal sebelum tergelincirnya matahari.
Wallahu a’lam.