Shalat Id disyariatkan pertama kali pada tahun satu hijriah. Pandangan ini didasarkan pada hadis Aisyah RA. yang menyebutkan bahwa penduduk Madinah mempunyai dua hari yang digunakan sebagai waktu untuk bersenang-senang.
Sedangkan mengenai kapan waktu dilaksanakannya shalat Id, para ulama kalangan madzhab Syafii ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Adapun yang disepakati adalah tentang berakhirnya waktu shalat Id yaitu saat tergelincirnya matahari.
Hal ini disebutkan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi menyebutkan dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab-nya
واتفق الأصحاب على أن آخر وقت صلاة العيد زوال الشمس
“Ulama dari kalangan madzhab Syafii sepakat bahwa waktu akhir pelaksanaan shalat Ied adalah ketika tergelincirnya matahari.”
Adapun yang diperselisihkan adalah mengenai awal waktu shalat Id. Ada dua pendapat yang dikemukakan oleh an-Nawawi. Pertama menyatakan bahwa shalat Id dimulai dari terbitnya matahari. Namun lebih baik ditangguhkan sampai matahari naik setinggi satu tombak. Pendapat ini adalah yang paling shalih.
Sedangkan pendapat yang kedua yaitu menyatakan bahwa shalat Id dimulai ketika matahari naik. Pendapat ini ditegaskan oleh al-Bandaniji dan Abu Ishaq asy-Syairozi dalam kitab at-Tanbih.
Dari penjelasan di atas, mengenai awal waktu shalat Id terjadi perbedaan ulama dikalangan madzhab Syafii sendiri. Pendapat yang dianggap paling shahih adalah yang menyatakan bahwa awal waktu shalat Ied dimulai ketika terbitnya matahari. Sedang mengenai akhir waktunya mereka sepakat yaitu ketika tergelincirnya matahari.
Wallahu A’lam