Pengadilan Israel Kembali Sita Tanah Palestina

Pengadilan Israel Kembali Sita Tanah Palestina

Pengadilan Israel kembali menyita tanah di Palestina

Pengadilan Israel Kembali Sita Tanah Palestina

Pengadilan Tinggi Israel kembali bikin ulah. Pada hari Selasa kemarin mengesahkan penyitaan atas tanah Palestina yang terletak di antara Yerusalem Timur serta Ramallah di Tepi Barat. Pengadilan Israel menyatakan bahwa sebagai tanah tersebut sebagai tanah negara Israel. Keputusan pengadilan tersebut membuka jalan bagi formalisasi sejumlah pos dan pemukiman ilegal.

Setelah keputusan pengadilan pihak  Israel dilaporkan berencana untuk melegalkan dua pos permukiman, Nativ Ha’Avot dan Sde Boaz yang terletak di  selatan Yerusalem, dan 20 permukiman lainnya.

Sebelumnya warga Palestina telah mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi atas kasus pencaplokan tanah seluas 224 dunam atau 55 hektar milik desa Palestina Kafr Aqab. Namun Israel telah mendeklarasikan kawasan itu sebagai tanah negara pada 2013. Warga Palestina yang mengajukan petisi itu mengatakan bahwa mereka telah mengolah tanah mereka selama pemerintahan Yordania di Tepi Barat.

Pihak pengusung petisi mengatakan bahwa, menurut undang-undang Ottoman yang diterapkan di bawah pemerintahan Yordania, mereka telah memperoleh kepemilikan tanah. Mereka juga telah mengolahnya secara teratur selama satu dekade hingga sekarang.  Namun Pengadilan Tinggi Israel menolak petisi tersebut. Pihak pengadilan Israel mengatakan bahwa undang-undang itu dibekukan tahun 1968 setelah Israel menduduki wilayah tersebut.

Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa foto udara yang diambil antara tahun 1969 dan 80 menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak diolah selama periode tersebut. Untuk itu Pihak pengadilan memutuskan bahwa kepemilikan tanah sudah kedaluwarsa karena tanah tersebut dibiarkan tidak digarap selama tiga tahun.

Namun pihak pemohon berargumen bahwa mereka tidak dapat memperkuat kepemilikan tanah mereka setelah perang tahun 1967.  Sementara semua permukiman di tanah yang diduduki dianggap ilegal menurut hukum internasional.

“Setelah Pengadilan Tinggi menghapus pembatasan, pekerjaan harus dilakukan untuk penyelesaian cepat Nativ Ha’Avot dan Sde Boaz,” kata anggota parlemen sayap kanan Israel dan mantan Menteri Kehakiman Ayelet Shaked setelah keputusan pengadilan seperti dikutip laman middleeasteye.net.

Ia juga mengatakan bahwa Israel bekerja keras melawan petisi yang tidak bisa dibenarkan ini. Sementara itu Shlomi Zacharia, pengacara pemohon petisi Palestina dari organisasi hak asasi manusia Yesh Din, memperingatkan bahwa keputusan pengadilan akan mengarah pada penyitaan besar-besaran atas tanah Palestina.

“Putusan tersebut menawarkan pembukaan lebar untuk pengambilalihan besar-besaran tanah Palestina, dan pada dasarnya, ini adalah pembatalan prosedur regularisasi Yordania, katanya. Putusan itu bertentangan dengan dirinya sendiri dalam banyak hal dan gagal untuk mengatasi kompleksitas yang sangat besar dari masalah, tentu karena fakta bahwa daerah tersebut adalah wilayah pendudukan, ” katanya.