Narasi Haji, Narasi Muslim Nusantara

Narasi Haji, Narasi Muslim Nusantara

Narasi Haji, Narasi Muslim Nusantara

Bagaimana kita memahami proses ibadah haji dari muslim Indonesia? Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk muslim yang sangat antusias melaksanakan ibadah haji. Ratusan ribu orang tiap tahun berangkat ibadah haji. Data terakhir, 210 ribu kuota haji untuk muslim Indonesia setiap tahunnya.

Dengan data besar tersebut, menunjukkan betapa gairah muslim negeri ini untuk ziarah ke tanah suci sedemikian tingginya. Bahkan, jutaan orang telah mendaftar ibadah haji, dengan kuota masa tunggu hingga hampir lima belas tahun. Tentu, ini data penting yang perlu dipahami sebagai khazanah strategis dalam membaca muslim Indonesia.

Dalam buku ini, Affan Rangkuti mencatat perbaikan layanan haji dari tahun ke tahun. Pada 2014, ditetapkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan Haji yang mandatnya membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan target terbentuk pada September 2015. UU ini lahir sebagai tekad dan semangat baru untuk menghadirkan negara dalam keberpihakan kepada calon/jemaah Haji dan masyarakat.

Selanjutnya, pada 2015-2016, terjadi perbaikan yang signifikan dalam penyelenggaraan Haji. Di antaranya, pengendalian daftar tunggu dengan prioritas calon jemaah haji yang belum pernah melakukan ibadah haji. Selain itu, penetapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) (hal. 144-145).

Keberhasilan dalam pengelolaan haji oleh pemerintah Indonesia, mendapat apresiasi dari beberapa negara. Duta Besar RI untuk Qatar, Abdul Wahid Maktub, mengungkapkan banyaknya apresiasi atas pelayanan haji Indonesia. Dalam pernyataan Maktub, dalam sejumlah pertemuan negara-negara Islam, beberapa negara mengungkapkan apresiasi. Pengelolaan dan manajemen pemberangkatan dan pemulangan haji, masih dianggap yang terbaik.

Pada 2013, prestasi pelayanan Jamaah Haji Indonesia masih lebih baik dari Malaysia dan Turki. Indonesia meraih medali emas untuk kategori penyelenggara haji terbaik dunia versi World Haj and Umrah Convention yang berpusat di London.

Dalam lima tahun terakhir, menurut penulis buku ini, Kementrian Agama telah berhasil menyelenggarakan pelayanan Ibadah Haji dengan indek kepuasan di atas 80%. Pada 2011, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar US$ 3.533, pada 2012 BPIH sebesar US$ 3.613, dengan kepuasan 82.32 %. Sedangkan, pada 2013, rata-rata BPIH sebesar US$ 3.528 dengan kepuasan 82.69 %. Pada 2014, rata-rata BPIH sebesar US $ 3.219, dan kepuasan 82.69 %. Dan, pada 2016, rata-rata BPIH sebesar US$ 2.585 dengan kepuasan 83-84 % (hal. 189).

Penulis buku ini, ingin mengetuk nurani para pelaku ibadah haji. Bahwa, pada abad ini banyak warga Indonesia yang melakukan ibadah haji, namun dalam keseharian tidak tampak kepekaan terhadap sesama. Masih banyak warga negeri ini yang berada dalam taraf miskin, sementara tiap tahun lebih dari 200 ribu orang melaksanakan haji. Data dari BPS, jumlah penduduk miskin di negeri ini (survey 2013), sebanyak 28,55 juta orang.

Tentu saja, buku ini menjadi kritik dan evaluasi penting tentang dinamika penyelenggaran ibadah haji bagi pemerintah Indonesia. Sebagai praktisi ibadah haji dan umroh, Affan Rangkuti mengajak untuk terus optimis dalam perbaikan penyelenggaran ibadah ke tanah suci. Inilah denyut nadi dari buku ini (Munawir Aziz).

 

Data Buku:

Affan Rangkuti | Bulan Sabit Bintang Lima: Hitam Putih Urusan Haji

Cetakan: 1, November 2016

Penerbit: Ekspose, Mizan

Halaman: xviii+250 hal.

ISBN: 978-602-7829-39-8