Kemaslahatan Rakyat Sebagai Acuan Utama Kebijakan Pemimpin

Kemaslahatan Rakyat Sebagai Acuan Utama Kebijakan Pemimpin

Kemaslahatan Rakyat Sebagai Acuan Utama Kebijakan Pemimpin

Kewajiban taat kepada pemimpin adalah kewajiban yang bersifat muqayyad (terbatas), yaitu selagi tidak memerintahkan perkara yang diharamkan oleh syara’. Perintah wajib taat ini (Q.S. Al-Nisa [4] : 59), juga berlaku dengan catatan yaitu bila perintah tersebut mengandung unsur kemaslahatan umum bagi masyarakat. Tanpa adanya illat berupa kemaslahatan umum ini, maka tidak wajib pula mengikuti kebijakan/perintah pemimpin tersebut (Bujairami ‘ala al-Khathib, Juz II, halaman 238).

Berangkat dari latar belakang di atas, maka dapat ditarik benang merah bahwa sifat taat kepada pemimpin adalah bukan bersifat ta’abbudy (sebagai yang harus diterima apa adanya tanpa perlu menalar kembali), melainkan bersifat ta’aqquly (bisa menerima konsep akal/pertimbangan pemikiran/penalaran). Penalaran yang dimaksud di sini adalah upaya menangkap hikmah dibalik perintah itu, seperti misalnya adanya upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, keadilan, kesetaraan dalam hukum, dan lain sebagainya, yang tidak bertentangan dengan aturan syara’.

Hikmah dibalik konsep ta’aqquly-nya ketaatan kepada pemimpin negara ini juga berujung pada munculnya hak lain dari setiap individu masyarakat. Hak tersebut adalah meliputi melakukan pengawasan (alriqabiyyah), pengendalian, mengontrol, menasehati pemimpin, mengajukan usul/pendapat dan lain sebagainya. Imbas lainnya, adalah lahirnya kebebasan dalam melakukan serikat atau berkumpul di antara anggota masyarakat, selagi berserikat dan berkumpul tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan penggulingan atau bughat kepada pemerintahan yang sah. Pemakzulan pemimpin memang dimungkinkan terjadi dalam konteks ini, akan tetapi hal tersebut memiliki syarat yang ketat dalam syariat.

Dalam konteks Indonesia, hak kebebasan berserikat dan berkumpul ini diatur dalam batang tubuh UUD 1945, Pasal 28 E, ayat 3, yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat.” Akan tetapi, sifat bebasnya di sini, sudah barang tentu bukan bebas yang sebebas-bebasnya, melainkan ada aturan perundangan positif (hukum wadh’i) yang lain yang perlu mendapatkan pertimbangan dan tidak boleh ditabrak.

Itulah sebabnya, kemudian hadir yang dinamakan politik atau siyasah. Dengan politik, masyarakat dimungkinkan merubah kebijakan. Konsekuensi dari politik adalah lahirnya pertarungan politik. Sebagai catatan, bahwa pertarungan politik ini tidak boleh meninggalkan unsur kemaslahatan bagi negara dan bangsa. Setiap pertarungan politik yang dapat menyebabkan atau menimbulkan mafsadah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara wajib dihindari secara mutlak oleh para politisi, karena dasar nash yang mengharuskan melakukan istihsan (berbuat baik).

من استحسن فقد شرع

“Barang siapa yang melakukan istihsan, maka ia telah mengikuti syara’ (agama)”

Dengan kata lain, meninggalkan istihsan, berarti meninggalkan agama. Penyebabnya, karena maqashidu al-syariah (tujuan dasar syariah), adalah mengarusutamakan lima penjagaan, yaitu penjagaan agama, aqal, jiwa, harta dan kehormatan. Setiap upaya politisi yang meninggalkan ke 5 penjagaan ini, maka wajib dihindari dan ditinggalkan oleh masyarakat, bahkan pendukungnya. Karena jika tidak, maka yang hadir justru adalah mafsadah. Padahal mafsadah adalah yang harus diutamakan untuk dijauhi oleh syariat.

Ada kaidah fikih yang harus dipegang teguh oleh setiap individu yang berserikat dan pemimpin perserikatan itu. Kaidah ini sudah sangat masyhur di kalangan fuqaha’. Syeikh Jalaluddin al-Suyuthi dalam al-Asybah wa al-Nadzair, Juz I, halaman 122 menyatakan:

 تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة هذه القاعدة نص عليها الشافعي وقال ” منزلة الإمام من الرعية منزلة الولي من اليتيم ” . قلت : وأصل ذلك : ما أخرجه سعيد بن منصور في سننه . قال حدثنا أبو الأحوص عن أبي إسحاق ، عن البراء بن عازب قال : قال عمر رضي الله عنه ” إني أنزلت نفسي من مال الله بمنزلة والي اليتيم ، إن احتجت أخذت منه فإذا أيسرت رددته فإن استغنيت استعففت”

Artinya:

Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya adalah mengikut mandat mewujudkan kemaslahatan.” Kaidah ini dinyatakan oleh Imam Syafi’i. Beliau menambahkan: “Kedudukan  Imam / pemimpin terhadap rakyatnya adalah menyerupai wali / pengasuh anak yatim terhadap anak asuhnya.” Menurut pendapatku: “Dasar dari ditetapkannya kaidah ini adalah al-hadits riwayat Sa’id ibn Manshur dalam kitab Sunan-nya. Ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu al-Ahwash, dari Abu Ishaq, dari al-Bara’ ibn ‘Azib, ia berkata: Dari Umar radhiyallahu ‘anhu: “Aku menempatkan diriku dari harta Allah (harta publik), layaknya pengasuh anak yatim. Jika aku membutuhkannya, maka aku mengambil sekedarnya, dan jika aku punya (tidak membutuhkannya), maka aku kembalikan harta itu. Dan, andai aku benar-benar membutuhkannya, maka aku coba untuk menahan diri semampuku (sampai aku benar-benar harus mengambilnya).” (al-Asybah wa al-Nadhair, Juz I, halaman 122).

Penyebutan istilah imam di dalam kaidah ini bukan dimaksudkan sebagai seorang pemimpin tertinggi. Ia bisa berupa siapa saja yang menjadi pemimpin dalam suatu kelompok atau organisasi atau perserikatan. Jadi, kebebasan berpendapat lewat berserikat ini, sudah pasti menjadi tuntutan bagi imam-imam organisasi tersebut guna tetap menjaga dalam bingkai “kemaslahatan”. Bila tidak memperhatikan hal itu, maka setiap mafsadah yang ditimbulkan oleh efek organisasi yang dipimpinnya, maka menjadi kewajiban bagi imam / pemimpin organisasi tersebut untuk mempertanggungjawabkan mafsadah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نهى عن قتلِ الحيَّاتِ التي في البيوتِ وقال كلُّكم راعٍ ومسؤولٌ عن رعِيَّتِه و الرجلُ راعٍ عن أهلِه ومسؤولٌ عنهم وامرأةُ الرجلِ راعيةٌ على بيتِ زوجِها وهي مسؤولةٌ عنهم وعبدُ الرجلِ راعٍ على مالِ سيِّدِه وهو مسؤولٌ عنه ألا كلُّكم راعٍ وكلُّكم مسؤولٌ

Artinya:

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang membunuh ular yang masuk ke dalam rumah-rumah (di waktu malam). Setelah itu beliau bersabda: Setiap kalian adalah pemimpin / penjaga dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang suami adalah pemimpin bagi keluarganya dan kelak dia harus bertanggung jawab atas keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri adalah pemimpin dalam rumah suaminya, dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang hamba adalah pemimpin / penjaga bagi harta sayyidnya, dan kelak dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ingat-ingatlah! Bahwa kalian semua adalah seorang pemimpin, maka masing-masing akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (Majma’u al-Zawaid, Juz V, halaman 210. Hadits shahih dengan sanad dari Abu Lubabah ibn Abd al-Mundzir).

Di dalam Kitab Shahih Bukhari, dengan nomor hadits 2409, diriwayatkan hadis yang kurang lebih maknanya sama, dan selanjutnya, beliau Imam Bukhari, memberikan komentar sebagai berikut:

في الحَديثِ: أنَّ كُلَّ أحَدٍ مَسؤولٌ عَمَّن تَحْتَ يَدِه مِن آدَميٍّ وغَيرِه. وَفيه: وُجوبُ القيامِ بِحَقِّ الرَّعيَّةِ وإرْشادِهِم لِمَصالِحِهم الدِّينيَّةِ والدُّنْيَويَّةِ، ورَدْعِهِم عمَّا يَضُرُّهم في دينِهم ودُنْياهُم

Hadis ini menyatakan bahwa setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang menjadi bawahannya, baik pihak tersebut merupakan anak adam, maupun selainnya. Dan di dalam hadits ini juga ditegaskan akan wajibnya menegakkan hak rakyat, membawanya pada kemakmuran, baik dari sisi agama maupun duniawi. Kewajiban yang sama juga berlaku pada upaya membawanya menjauhi hal-hal yang membawa kerugian bagi rakyat, baik urusan agama maupun urusan duniawi.” (Shahih Bukhari, Nomor Hadis 2409).