Kita tentu sudah biasa mendengar bahkan mengucapkan kata amin setelah membaca al-Fatihah. Baik di luar shalat maupun di dalam shalat. Bahkan kebiasaan ini sudah kita lakukan jauh hari, saat kita masih kecil dulu di pengajian Al-Quran yang diselenggarakan di Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) atau pengajian di masjid-masjid.
Saat itu mungkin kita bisa dikatakan tidak tahu-menahu terkait hal itu, bagaimana hukumnya, dan dosakah jika kita tidak mengucapkan amin setelah membaca Al-Fatihah?
Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha dalam Fiqh Manhaji ala Madzhabi Imam as-Syafii menjelaskan bahwa hukum ta’min (mengucapkan amin) setelah membaca Al-Fatihah adalah sunnah untuk setiap orang yang melakukan shalat.
Saat membaca Al-Fatihah dengan keras (jahr), maka disunnahkan pula membaca amin dengan keras. Namun jika pelan (sirr), maka disunnahkan membaca amin dengan pelan. Adapun makna amin adalah kabulkanlah wahai Tuhanku! (istajib ya rabbi).
Dalil kesunahan membaca amin ini tertulis dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah berikut:
إذا أمن الإمام فأمنوا. فإن من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه
“Jika imam mengucapkan amin, maka ucapkanlah (makmum) amin. Karena sesungguhnya jika ucapan amin makmum yang sesuai dengan ucapan amin malaikat, maka akan diampuni dosa yang telah lalu.”
Wallahu A’lam.