Macam-macam darah yang keluar dari rahim perempuan, salah satunya darah istihadhah.
Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim di luar hari-hari haid dan nifas, atau dnegan kata lain, darah selain haid dan nifas yang berasal dari rahim perempuan.
Definisi istihadhah di atas nampak sederhana sekali, tetapi dalam prakteknya sangat komplek. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab telah embahasnya secara panjang lebar.
Kompleksitas ini paling tidak terlihat pada pembagian penderita istihadhah (al-mustahadhah) menjadi empat kelompok; mubtadi’ah mumayyizah, mubtadi’ah ghair mumayyizah, mu’taadah mumayyizah, dan mu’tadzah ghair mumayyizah.
Mubtadi’ah adalah perempuan yang haid untuk pertama kali dan langsung istihadhah. Mu’tadah adalah perempuan yang sebelum istihadhah pernah mengalami haid. Sedangkan mumayyizah, adalah darah yang keluar tidak sama, misalnya hitam dan merah. Untuk ghair mumayyizah adalah darah yang keluar sama. Masing-masing memiliki aturan sendiri-sendiri (Syarqawi: 1, 152).
Untuk menentukan jenis darah antara haid dan istihadhah, harus diperhatikan warna, sifat, waktu keluarnya, serta berapa lama kebiasaan haid seorang perempuan. Warna dan bau darah istihadhah tidak selalu sama. Misalnya ada yang hitam dan ada juga yang berwarna merah (Syarqawi: 1, 152).
Oleh karena itu, darah yang diperkirakan keluar akibat memasang alat kontrasepsi (IUD), terdapat kemungkinan termasuk darah haid atau istihadhah. Misalnya seorang perempuan mengeluarkan darah selama lima hari mulai tanggal 1 sampai 5. Selang dua hari , taggal delapan mengeluarkan darah lagi selama 24 jam. Drah yang terakhir termasuk darah haid, terlepas dari perkiraan penyebab keluarnya. karena keduanya terjadi masih dalam rentang waktu lima belas hari, batas maksimal haid.
Lain halnya jika darah yang kedua keluar pada tanggal 14, 15, dan 16, maka darah tanggal 16 dipastikan termasuk istihadhah.
Perempuan yang mengalami keputihan, sama dengan penderita istihadhah. Keduanya termasuk orang yang menanggung hadas dalam jangka waktu lama (daim al-hadas). Wudhunya hanya untuk sekali shalat fardhu, sebelum wudhu, farji dibersihkan dulu dan dibalut. Pembersihan, pembalutan, wudhu dan shalat dilakukan secara beriringan setelah waktu shalat tiba. (al-Fiqh al-Islam wa Adilah: 1, 447).