Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta agar Kapolri mengizinkan penggunaan pistol kaliber 9 mm untuk beladiri dan olahraga menembak. Menurutnya, sejumlah negara saat ini sudah melegalkan penggunaan senjata tersebut bagi warga sipil.
Hal itu dikatakan Bamsoet saat bertemu Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose yang juga menjabat Presiden International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) di Bali, Sabtu (1/8).
“Untuk senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Sedangkan senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Senjata jenis inilah yang akan dipakai dalam lomba. Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Polri mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Bamsoet terkait maksud dari usulan tersebut.
“Nanti kita komunikasikan kepada pak bamsoet maksudnya bagaimana,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip detik.com.
Meski begitu, Argo mengatakan tidak sembarang orang yang diberi izin menggunakan senjata api. Dia menyebut penggunaan senjata api sudah ada aturannya.
“Sampai saat ini, semua kepemilikan senjata api ada aturannya yang mengatur. Tidak semua orang bisa memilikinya,” ujarnya.
Di lain pihak, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa usul Bamsoet tersebut justru akan meningkatkan angka kejahatan.
“Karena akan jadi mudahnya perizinan senjata api itu jika aturan itu dibuat,” ujar Fickar, dikutip Tempo.co.
Selain itu, kata Fickar, di tengah melunturnya nilai-nilai kekeluargaan di Indonesia, usul Bamsoet akan berpotensi memperbanyak jumlah pembunuhan dalam keluarga. Sebab, pistol akan menjadi barang biasa di dalam keluarga, terutama bagi mereka yg masih memiliki anak dan remaja.
Belakangan, Bamsoet meluruskan pernyataan soal usul agar Polri memperbolehkan masyarakat memiliki senjata api 9mm untuk membela diri.
“Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur,” kata Bamsoet.
Lebih jauh, Bamsoet menjelaskan maksud pernyataannya sebelumnya adalah kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015.
Salah satu persyaratan yang harus dimiliki adalah sertifikat resmi dari International Practical Shooting Confederation (IPSC) yang dikeluarkan oleh PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian test.
“Mulai psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan hingga keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan,” kata Bamsoet.
Bamsoet berujar orang yang boleh memiliki senjata api juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan dengan tingkat ancaman tertentu. Seperti Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, pengacara dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yah, betapapun, namanya bedil tetaplah bedil. Mau dibikin serumit atau seketat apapun aturannya, ia tidaklah menjamin Senpi akan sampai pada tangan yang tepat. Salah-salah, sesama warga sipil malah berebut Chicken Dinner!! (AK)