Di antara perkara yang disunahkan ketika hari raya idul fitri tiba adalah melaksanakan salat idul fitri secara berjamaah, serta mendengarkan khutbah yang disampaikan setelahnya. Sedangkan, bagi perempuan yang haid, jika mereka tidak diperbolehkan ikut melaksanakan salat idul fitri karena sedang berhadas besar, apakah mereka diperbolehkan mendengarkan khutbah idul fitri?
Jawaban dari pertanyaan tersebut bisa kita simak dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyyah RA, Ia berkata :
“Bahwasannya Rasulullah SAW memerintahkan kami pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha untuk mengajak para budak wanita yang sudah baligh, para wanita yang sedang haid, serta para gadis, untuk ikut menghadiri salat idul fitri, akan tetapi para wanita yang haid tidak melaksanakan salat “يعتزلن الصلاة” dan hanya menyimak nasihat-nasihat yang baik (yang terdapat dalam khutbah) serta (turut mengamini) doa-doa baik bagi kaum muslimin (yang terdapat dalam khutbah)” (Muttafaq Alaih).
Dengan landasan hadis tersebut para ulama membolehkan perempuan yang sedang haid untuk ikut menyimak khutbah yang disampaikan setelah pelaksanaan salat idul fitri, agar mereka bisa mengambil nasihat – nasihat baik yang terdapat dalam khutbah tersebut. karena biasanya salat idul fitri dilaksanakan di tanah lapang yang luas (mushalla).
Namun, jika salat idul fitri dilaksanakan di masjid, hendaknya terdapat tempat khusus bagi para wanita yang haid yang ingin menyimak khutbah idul fitri, sebagai bentuk kehati – hatian tercecernya darah haid mereka, yang bisa mengotori tempat salat Jemaah lainnya.