Tulisan Arab Allahumma Sholli ‘Ala Sayyidina Muhammad dan Hukumnya

Tulisan Arab Allahumma Sholli ‘Ala Sayyidina Muhammad dan Hukumnya

Bacaan dan Tulisan Arab Allahumma Sholli ‘ala Sayyidina Muhammad, Tulisan Latin dan Artinya Beserta ragam hukumnya.

Tulisan Arab Allahumma Sholli ‘Ala Sayyidina Muhammad dan Hukumnya
shalawat

Bacaan Allahumma Sholli ‘Ala Sayyidina Muhammad bukan hal yang baru bagi kita sebagai muslim. Ungkapan tersebut adalah sholawat dan pujian kepada Nabi Muhammad SAW. Hal ini bahkan ditekankan dalam Al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 56:

   إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Artinya, “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS al-Ahzab: 56).

Dalam sebuah hadis nabi disebutkan teks lengkap bacaan sholawat sebagai berikut:

قَالَ : إِذَا أَنْتُمْ صَلَّيْتُمْ عَلَيَّ فَقُولُوا : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda: “Ketika kalian membaca shalawat kepadaku, maka ucapkanlah: “Ya allah berilah shalawat kepada Muhammad dan keluarganya karena engkau memberi shalawat kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya engkau Maha Terpuji lagi Maha Penyayang Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan keluarganya karena engkau memberi shalawat kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya engkau Maha Terpuji lagi Maha Penyayang.” (H.R al-Bayhaqi)

Teks lengkap sholawat: Allahumma sholli ala Sayyidina Muhammad

Dari hadis di atas, maka bisa disimpulkan bahwa teks lengkap sholawat adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Allahumma sholli ala muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ala ali sayyidina muhammad kama shallaita ala Ibrahima wa ‘ala ali Ibrahim. Wa Barik ala Muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ala ali Muhammad. Kama barakta ala Ibrahima wa ala ali Ibrahim. Innaka hamidun majid.

Baca juga: Doa Naik Pesawat

Dalam teks tersebut memang tidak disebutkan kata sayyidina, namun kita diperkenankan untuk menambahkannya sebagai bentuk ta’dhim kepada Nabi Muhammad SAW dan Nabi Ibrahim AS.

Sedangkan teks singkat sholawat adalah:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى  سيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad

Ragam Hukum Membaca Shalawat

Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H) menyebutkan bahwa para ulama tidak satu kata dalam memberikan hukum membaca shalawat. Ibn Ḥajar membagi perdebatan hukum shalawat ini menjadi sepuluh kelompok (lihat: Ibn Ḥajar al-Asqalânî, Fatḥ al-Bârî Syarḥ Shaḥiḥ al-Bukharî, (Beirut: Dâr al-Fikr, T.T), j. 11, h. 152.)

Kelompok pertama menyatakan bahwa hukum membaca shalawat adalah sunnah. Salah satu ulama yang mendukung pendapat ini adalah Ibn Jarir at-Thabari. At-Thabari menyebutkan bahwa pendapat ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.

Kedua, pendapat yang menyebutkan bahwa hukum shalawat adalah wajib tanpa ada batasan apa pun. Salah satu pendukung pendapat ini adalah Ibn al-Qishar.

Ketiga, pendapat Abu Bakr al-Razi, salah satu ulama Hanafiyah, dan Ibn Ḥazm yang menyebutkan bahwa hukum shalawat adalah wajib, sebagaimana wajibnya kalimat tauhid, yang harus diucapkan pada waktu melakukan shalat wajib dan shalat sunnah. Pendapat ini juga didukung oleh al-Qurthubi dan Ibn ʽAthiyyah.

Keempat, pendapat Imam al-Syafiʽi dan para pengikutnya, yang menyebutkan bahwa hukum shalawat adalah wajib, namun hanya pada waktu duduk di akhir shalat (duduk tahiyyat akhir), antara ucapan tasyahud dan salam.

Kelima, pendapat al-Syaʽbi dan Ishaq ibn Rahawaih, yang menyebutkan bahwa hukum shalawat adalah wajib pada saat tasyahud shalat.

Keenam, pendapat Abu Jaʽfar al-Baqir yang menyatakan bahwa hukum shalawat adalah wajib pada saat shalat tanpa batasan. Sehingga dalam pendapat ini shalawat bisa dibaca kapanpun, asalkan dalam keadaan shalat.

Ketujuh, pendapat Abu Bakr bin Bukair, ulama Malikiyyah, yang menyebutkan bahwa diwajibkan memperbanyak shalawat tanpa batasan jumlah.

Kedelapan, pendapat Imam al-Thahawi, Ibn ʽAraby, al-Zamakhsyari dan beberapa ulama lain, yang menyebutkan bahwa diharuskan membaca shalawat (allahumma sholli ala sayyidina muhammad) saat nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disebutkan, ini sebagai bentuk kehati-hatian. Jadi saat ada yang menyebut nama Rasulullah kita diharuskan untuk membaca shalawat.

Baca juga: Ini Cara Bershalawat Kepada Nabi

Kesembilan, pendapat al-Zamakhsyari, yang menyebutkan bahwa wajib membaca shalawat satu kali di setiap majelis, walaupun dalam majelis itu, kita sering menyebut nama Rasulullah berulang-ulang.

Kesepuluh, membaca shalawat diwajibkan dalam setiap doa yang kita panjatkan, hal ini juga disebutkan oleh al-Zamakhsyarî.   Perbedaan pendapat ini dipengaruhi oleh hadits-hadits yang dijadikan sebagai rujukan. Al-Ityûbi (l. 1366 H) misalnya, menyebutkan bahwa ia lebih menguatkan pendapat yang kedelapan (wajib saat disebutkan nama Rasulullah) karena didukung oleh sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.  (AN)