Politik Maslahah Berlandaskan Kaidah

Politik Maslahah Berlandaskan Kaidah

Politik Maslahah Berlandaskan Kaidah

Kita kini dihadapi pada sebuah kenyataan–sebagai anak kandung sejarah manusia–bahwa teks yang mati selamanya tidak akan mampu membendung arus perubahan kehidupan manusia yang terus-menerus bergerak. Sementara ini kita hanya bisa mengamini bahwa “an-nusush tatanaha wal waqa’i’ la tatanaha” merupakan gambaran nyata yang tak bisa dielak, yang menunjukkan satu tantangan besar bagi seluruh doktrin keagamaan khususnya Islam dalam menghadapi ancaman stagnansi dan status quo. Dan sampai detik ini ancaman itu masih mewujud gelombang yang seringkali gagal dibendung lantas menimbulkan kekacauan.

Di sisi lain, fakta pertama yang harus kita terima adalah, bahwa seluruh doktrin keislaman bersumber pada teks. Al-Qur’an dan Hadis adalah teks dan keduanya tak bergerak. Teks, dengan sifatnya yang diam, secara tidak langsung memiliki kemampuan untuk menerima kemungkinan-kemungkinan penafsiran yang beragam dari para pembacanya. Selain itu, teks juga memungkinkan untuk ditekuk dan dipelintir menjadi alat legimitasi kekuasaan serta kepentingan sebuah kelompok, yang menyimpang dari maksud syariat sebagai visi awalnya.

Untuk menutup penyelewengan tersebut, dirumuskanlah kaidah-kaidah yang menjadi pagar bagi segenap kerja penafsiran teks. Dalam tradisi pesantren, kaidah ushul dan kaidah fikih, menjadi diskursus utama yang harus dipelajari sebagai metodologi pemahaman serta penafsiran dan hidup sebagai karakter berpikir kaum pesantren yang analitik dan kritis. Maka, dibandingkan dengan ayat al-Qur’an ataupun hadis Nabi, kaum santri lebih akrab dengan kaidah-kaidah fikih. Keakraban yang lantas membentuk pola berpikir inilah yang kemudian melahirkan daya kontekstual yang begitu luar biasa dari kaum santri. Bukan hanya pada tataran ritual keagamaan, namun mereka juga mampu berpikir dan memberikan solusi atas berbagai problematika kehidupan umat atas dasar kaidah fikih yang mereka pelajari dan hidupi tersebut.

Buku ini menunjukkan satu sisi ketika kaidah-kaidah fikih, yang awalnya ditujukan hanya sebagai metode pengambilan hukum Islam, diimplementasikan ke dalam gerak perpolitikan dan dijadikan dasar pengambilan kebijakan. Dengan mengingatkan kembali akan patahan-patahan fakta sejarah dibangunnya republik ini, buku ini secara tidak langsung juga mengingatkan kita bahwa ia dibangun dari pola berpikir dan identitas yang berkarakter. Dengan mempertautkan antara subyektifitas dan tradisinya sebagai orang Nusantara, berikut konsep dan kaidah fikih yang menjadi warna berpikirnya, para kiai kita dengan canggih mampu membangun serta merumuskan format kebangsaan yang independen, berketuhanan dan mempu menopang keragaman.

Produk pemikiran seperti Indonesia sebagai Darul Islam, pengangkatan Presiden Soekarno sebagai waliyyu-l-amri ad-dharuri bis syaukah hingga pembentukan Trikora sebagai solusi Papua Barat, merupakan bukti bahwa para kiai memegang peranan penting sebagai aktornya dan kaidah fikih sebagai senjatanya. Al-ashlu baqa’u ma kana ‘ala ma kana, yang awalnya dirumuskan guna menyelesaikan problem praduga tak bersalah dalam hukum Islam, di tangan para kiai, menjadi cara pandang visioner yang melegitimasi Indonesia sebagai Darul Islam. Kaidah-kaidah fikih ini pun bergerak, menyatu dan seringkali menjadi sarana pembentuk jalan tengah bagi persoalan-persoalan yang menyentuh isu kedaulatan, integritas politik dan kesatuan bangsa Indonesia.

Fakta sejarah yang paling jelas dari cara kerja kaidah fikih dalam lokus perpolitikan di Indonesia juga bisa kita lihat dalam diri Gus Dur. Dalam tulisan-tulisannya, sulit atau bahkan mustahil menemukan langsung kutipan-kutipan ayat al-Qur’an ataupun hadis. Yang banyak ditemukan justru kaidah-kaidah fikih. Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah adalah satu dari sekian banyak kaidah yang sering Gus Dur kutip. Melalui kaidah tersebut, Gus Dur mampu merumuskan relasi antara agama, negara dan kebudayaan. Melalui kaidah itu juga, Gus Dur rajin mengritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang mendiskriminasi kaum minor dan lain sebagainya.

Ketika duduk di kursi kepresidenan, jalan pedang perpolitikan Gus Dur banyak dinilai sebagai jalan politik kontroversial. Bagi kalangan yang tidak terbiasa dengan mekanisme kerja kaidah fikih, sulit untuk memahami jalan pikiran dan strategi politik Gus Dur. Maka orang-orang ribut ketika di tahun 2000 Gus Dur setuju untuk menjadi anggota Simon Peres Foundation Israel di tengah konflik berkepanjangan Palestina-Israel. Karena bagi Gus Dur, percuma berusaha mendamaikan kedua negara yang sedang konflik jika juru damainya menjadi musuh bagi salah satu dari keduanya. Jalan pikiran Gus Dur ini tidak berbeda misalnya ketika Mbah Wahab Chasbullah dengan Partai NU-nya selalu berada dalam kabinet bentukan Soekarno. Bahkan, konon Mbah Wahab banyak disindir sebagai Kiai Nasakom karena apapun kebijakan Soekarno, NU dipastikan ada.

Dari sini muncul tunduhan-tunduhan oportunisme atau politik “plin-plan” yang dimainkan oleh para ulama, inkonsistensi dan lain sebagainya. Seluruhnya disematkan untuk ketidakpahaman kelompok lain atas jalan politik para kiai dan ulama yang didasarkan pada kaidah-kaidah fikih. Dan sampai saat ini, mana generasi Islam yang belajar politik lalu mendapat matakuliah kaidah fikih sebagai salah satu piranti politik paling menentukan dalam sejarah kebudayaan di Indonesia? Tidak ada! Ada sekat yang saat ini dibangun bahwa kaidah fikih harus dikembalikan, dipuritanisasi ke dalam tetek bengek masalah ritual peribadatan saja. Sehingga politik Islam, lagi-lagi, kehilangan tajinya dan kerangka epistemologisnya yang khas.

Sekali lagi, buku ini menjadi dokumen penting yang mengingatkan serta berusaha mengembalikan kaidah fikih sebagai basis perpolitikan Islam dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan. Buku ini juga memperlihatkan bagaimana kaidah fikih menjadi landasan bagi sikap tegas sekaligus lentur sebagaimana yang diperlihatkan ulama kita, baik kaitannya dengan agama, budaya maupun kebangsaan. Kata Mbah Wahab, “pekih iku lek rupek yo diokeh-okeh!”… idza dhaqa ittasa’a wa idza-ttasa’a dhaqa…[]

 

Penulis                 : Syaikhul Islam Ali, Lc., M.Sosio

Editor                   : M. Khairul Huda dan Abdurro’uf

Jumlah                 : xxviii+260 halaman

Penerbit              : Bumi Shalawat Progresif

Peresensi            : Hilmy Firdausy