Di dalam fikih (Hukum Islam), zina masuk dalam jinayah (pidana) yang hukumannya (hudud) ditentukan al-Qur’an atau hadis: bagi yang sudah menikah dirajam (Sahih al-Bukhari no. 6430, Sahih Muslim, no. 1690-1691) dan bagi bujang dicambuk 100x (QS.24:2).
Pembuktian pidana zina ada dua: (1.) Empat saksi yg melihat perbuatan tersebut dengan mata kepala sendiri masuknya zakar ke farji, seperti masuknya pena ke tinta (ember ke sumur). Jika tidak, maka kena pidana qazaf dengan hukuman 80x cambuk (QS.24:4). (2.) Pengakuan diri sendiri.
Tetapi, Mesir tidak menerapkan hukum pembuktian empat saksi untuk pidana zina, karena beberapa hal: Pertama, hukum pidana Mesir terpengaruh oleh hukum pidana Prancis; Kedua, Penerapan pembuktian pidana zina itu tidak mungkin. Bagaimana mungkin ada expat orang menyaksikan zina, kalau bukan mereka menyetujuinya?
Para fukaha membahas bahwa penetapan empat orang itu justru untuk mempersulit pengadilan menerapkan hukuman pidana zina. Ada kaedah “hindarilah hukuman hudud, jika ada sesuatu yang meragukan (syubhat).” Harus diingat, sumber utama hukum Mesir adalah syariah (UUD Mesir pasal 2). Tampaknya Mesir melakukan reformasi hukum soal pembuktian pidana zina.
Ini dapat dilihat dari kasus yg saya temukan saat penelitian di Lausanne, Swiss, berupa keputusan MA Mesir tertanggal 24 Februari 2915.
لا يلزم في التلبس بالزنا ان يشاهد الزاني اثناء ارتكاب بل يكفي لقيامه ان يثبت الزوجة و شريكها قد شوهد في ظروف تنبئ بذاتها و بطريقة لا تدع مجالا للشك قي ان جريمة الزنا قد ارتكبت فعلا
Zina di Indonesia jg bagian dari hukum pidana, tapi hanya mengatur mereka yang sudah nikah (ps. 284), tapi kalau zina atas dasar suka-sama suka, pun tidak kena pidana, makanya masuk ke dalam delik aduan.
Dalam hukum keluarga, zina adalah salah satu alasan dibolehkannya mengajukan cerai (baik cerai talak maupun cerai gugat), ps. 116 KHI/1991 dan ps. 19/PP 1975. Jadi, kalau suami atau isteri berzina, pasangannya boleh mengajukan cerai ke PA untuk bercerai.
Menariknya, pembuktian kasus cerai di Pengadilan Agama itu dua saksi atau barang bukti lainnya yang diterima oleh pengadilan sesuai dengan hukum acara perdata yang digunakan juga di PA. Bagaimana dengan pembuktian ZINA kasus cerai di PA ?
Ajibnya, salah satu kasus yg saya kaji, yaitu keputusan dari PA Tigaraksa Tangerang, para hakim masih menganut pandangan fikih klasik, yaitu empat orang saksi. Tentu saja hal ini tidak mungkin. Akhirnya, permintaan cerai dari seorang isteri ditolak karena ketidakcukupan bukti.
Saya antusias (baca: marah) sekali saat mendiskusikannya di kelas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Bagaimana tidak marah? Sang isteri sudah membawa bukti foto-foto saat suami berzina dengan PSK. Bahkan, sang isteri punya video saat suami merekam adegan zina dengan PSK tersebut. Semua bukti foto dan video disodorkan ke hakim dan diperlihatkan. Tapi, hakim menolak! Dengan alasan, itu kan foto dan video, dan untuk kasus zina harus ada empat saksi, karena dikuatirkan foto dan video itu bukan suamianya, dan seterunya.
Hah? Bukankah hakim bisa memanggil ahli IT untuk membuktikan jika foto dan video itu asli atau suntingan? Tapi, hakim tampaknya hanya melihat taat prosedural. Sang isteri harus kembali ke suami yang ia sudah merasa “jijik” karena sudah mengkhianati cintanya dan tentu melanggar hukum Allah dan Rasulullah.
Apa pelajaran yg dipetik dari ini? Pengadilan Agama melalui Mahkamah Agung dan DPR harus mengubah dan memperbaiki hukum acara di PA. Pembuktian zina tidak lagi harus empat orang, karena sekarang sudah ada CCTV, Ponsel cerdas, video, foto dan seterusnya yang kebenarannya teruji.
Ayo, Pengadilan Agama, MA, DPR, para kyai di pesantren, para dosen di UIN/IAIN/STAIN, ajukan draf pembaharuan UUPA, KHI, PP yg mengatur hukum keluarga, sekaligus hukum acaranya. Harus ada pembenahan Pengadilan Agama agar lebih memihak pada perempuan dan ramah jender.