Benarkah Hukum Pidana Warisan Belanda Bertentangan dengan Hukum Islam?

Benarkah Hukum Pidana Warisan Belanda Bertentangan dengan Hukum Islam?

Benarkah Hukum Pidana Warisan Belanda Bertentangan dengan Hukum Islam?

Sebagian kelompok Islam menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda yang diterapkan di Indonesia adalah hukum thagut dan melanggar ketetapan hukum Allah. Menurut anggapan mereka, hukum pidana warisan Belanda ini tidak sesuai dengan syariat hukum Islam. Namun, apakah hukum pidana di Indonesia demikian?

Oleh karena itu, untuk menjawab pemahaman fundamental dari sebagian kelompok Islam ini, perlu diulas dalam sudut pandang teori batas. Tujuannya, supaya tidak mengalami stagnansi dalam melihat polemik hukum pidana di Indonesia.

Pada prinsipnya, tujuan hukum pidana ialah memberikan sanksi jera bagi pelaku tindak pidana. Dengan demikian, hukuman boleh diganti dengan hukuman alternatif lain dengan maksud dapat memberikan efek jera bagi terpidana. Namun, dalam penjatuhan sanksi bagi terpidana tidak boleh melebihi batas ketetapan yang telah ditetapkan oleh Allah. Lantas, bagaimana kita memahami batas-batas ketetapan Allah?

Apa itu teori batas?

Menurut pandangan Muhammad Syahrur, teori batas adalah metode penetapan hukum Islam berdasarkan pada ayat-ayat yang memberikan batas-batas hukum yang telah ditetapkan oleh Allah swt. tanpa keluar atau melampaui batas dari ketetapan-Nya (hududullah). Dengan demikian, manusia diberikan ruang gerak untuk berijtihad di antara batas-batas yang telah ditetapkan ini.

Teori batas mengatur enam prinsip keadaan ruang ijtihad, yaitu: (1) posisi batas minimal; (2) posisi batas maksimal; (3) posisi batas maksimal dan minimal sekaligus; (4) posisi batas minimal dan maksimal menyatu; (5) posisi batas minimal mendekati batas maksimal tanpa persentuhan; (6) posisi batas maksimal di daerah positif dan batas minimal di daerah negatif.

Ruang lingkup enam prinsip keadaan pada penejalasan di atas, memuat hukum ibadah, hukum pidana, hukum perdata, dan ekonomi-sosial. Namun, kali ini penulis hanya akan meninjau aplikasinya dari sudut pandang hukum pidana saja. Contohnya, tindak pidana pencurian, tindak pidana pembunuhan, dan tidak pidana perzinaan.

Aplikasi teori batas pada hukum pidana positif

  1. Tindak Pidana Pencurian

Pencurian masuk dalam prinsip keadaan kedua, yaiu posisi batas maksimal. Allah telah berfirman:

laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan (nakalan) dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. al-Ma’idah: 38).

Ayat tersebut (Q.S. al-Ma’idah [5]: 38) menjelaskan bahwa sanksi potong tangan ialah batas maksimal bagi si pencuri. Dalam hal ini, Allah melarang bagi siapa pun untuk menjatuhkan sanksi yang melebihi batas maksimal ini, seperti main hakim sendiri terhadap si pencuri hingga menyebabkan kematian.

Karena pada prinsipnya, ayat ini memberikan ruang ijtihad yang bergerak ke batas minimal sebagai upaya peringanan hukum pencurian yang lebih objektif.

  1. Tindak Pidana Pembunuhan (Qishash)

Pembunuhan masuk dalam prinsip yang sama dengan pembahasan di atas, yaitu posisi batas maksimal. Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang yang dibunuh; maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula), yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (al-Baqarah[2]: 178)

Ayat tersebut (Q.S. al-Baqarah[2]: 178) menjelaskan bahwa qishash merupakan sanksi maksimal terhadap kasus pembunuhan. Di samping itu, ayat ini memberikan alternatif lain berupa keringanan penjatuhan hukuman bagi pelaku yang dimaafkan oleh pihak korban, yaitu diyat. Allah mengancam bagi siapa saja yang melampaui batas dalam melaksanakan hukum qishash berupa siksa yang sangat pedih.

  1. Tindak Pidana Perzinaan

Perzinaan masuk dalam prinsip keempat, yaitu keadaan batas minimal dan maksimal menyatu lurus bersamaan. Allah berfirman:

pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian…” (Q.S. an-Nu>r [24]: 2)

Ayat tersebut (Q.S. an-Nur [24]: 2) menjelaskan bahwa Allah tidak memberikan suatu keringanan hukuman dalam bentuk alternatif apapun selain hukuman cambuk 100 kali bagi si pezina. “Dan janganlah rasa belas kasihan (ra’fatu) kepada keduanya” merupakan perintah untuk tidak memberikan peringanan hukuman.

Pemberlakuan hukum cambuk sangat tidak mungkin diterapkan karena perzinaan merupakan delik aduan 4 orang saksi atau pengakuan 4 kali dari pezina. Namun, apabila tidak terbukti atau saksi kurang dari satu, maka berlakulah hukuman qazaf bagi si tiga penuduh tadi, yaitu masing-masing cambuk 80 kali dan pengakuannya tidak diterima selama-lamanya.

Sebagai kesimpulan, hukum pidana positif yang berlaku di Indonesia nampaknya tidak melanggar ketentuan syariat Islam karena sanksi-sanksi yang telah ditetapkan di dalam KUHP masih bergerak di antara batas-batas ketetapan hukum Allah.

Seperti kasus pencurian, hendaknya kita sebagai manusia yang beradap sangat dilarang keras untuk melakukan tindakan pengroyokan terhadap pencuri bahkan hingga mengakibatkan kematian. Semuanya kita serahkan kepada pihak berwajib supaya diberikan hukuman yang sesuai dengan pasal pencurian di dalam KUHP.

Begitu pula dalam kasus pembunuhan, hendaknya hakim bersikap objektif dalam menjatuhkan hukuman tanpa melihat latar belakang pembunuh maupun pihak korban sebagai alasan untuk mencurangi peradilan di Indonesia.

Dalam kasus perzinaan, menyikapi fenomena remaja saat ini, yaitu staycation hendaknya berhati-hati dalam menyikapi fenomena sepasang remaja, karena batas maksimal interaksi lawan ini jenis adalah zina. Seseorang dilarang untuk menyentuh batas tersebut.

Perlu diingat, menuduh seseorang melakukan zina tanpa adanya bukti 4 saksi dapat dikenai hukum cambuk 80 kali. Apabila sepasang remaja ini melakukan perbuatan zina di ruang privat dan mustahil untuk diintip oleh seseorang, maka hanya Allah yang dapat memberi hukuman di hari akhirat nanti. (AN)

 

Sumber Bacaan:

Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah, diterjemahkan: Sahiron Syamsuddin, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta: Kalimedia.