One Day One Hadis: Bolehkah Kita Mengganti Hutang Puasa Keluarga yang Sudah Meninggal?

One Day One Hadis: Bolehkah Kita Mengganti Hutang Puasa Keluarga yang Sudah Meninggal?

One Day One Hadis: Bolehkah Kita Mengganti Hutang Puasa Keluarga yang Sudah Meninggal?

Apabila ada keluarga dan karib kerabat kita yang sudah meninggal, tapi masih memiliki hutang puasa, dan yang bersangkutan semasa hidupnya belum sempat mengqadhanya, apakah boleh bagi keluarga yang masih hidup untuk melanjutkan atau mengqadhanya? Dalam hadis riwayat al-Bukhari dikatakan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Artinya:

“Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha (w. 53 H) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki hutang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya’. (HR: Al-Bukhari)

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari membahas, jika seorang hamba meninggal dan memiliki hutang kewajiban syar’inya maka hendaklah wali dari mayit melunasinya. Imam al-Haramain berpendapat hal ini telah menjadi ijma’ ulama. Bahkan Ahlu Dzahir mengatakan pelunasan utang ini adalah kewajiban.

Imam Baihaqi juga mengatakan dalam Kitabnya  al-Khilafiyat, “Hal ini permasalahan yang tsabit tidak diketahui adanya perbedaan antara ahli hadis dalam keshahihannya maka wajiblah beramal dengannya.”

Maka dari itu jika kita menjadi wali dari seorang mayit baik itu keluarga atau kerabat terdekat, hendaklah kita melunasi hutang kewajibannya di dia Allah SWT karena hal tersebut akan menjadi beban bagi mayit di akhirat kelak.

 

[One Day One Hadis program dari Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah yang didirikan Almarhum Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. Pesantren Darus-Sunnah saat ini dalam tahap pengembangan dan pembangunan, bagi yang mau berdonasi silahkan klik link ini]