Menjadi Muslim Progresif [Bag: 2 Habis]: Pendekatan Muslim Progresif

Menjadi Muslim Progresif [Bag: 2 Habis]: Pendekatan Muslim Progresif

Perjalanan intelektual saya sebenarnya sangat diilhami dan dipengaruhi oleh karya besar yang ditulis oleh Tikkun dan Jaringan Progresif Spiritual. Tikkun dan Jaringan Progresif Spritual ini sudah saya kenal sekitar sepuluh tahun yang lalu ketika meneliti tentang Islam progresif.

Menjadi Muslim Progresif [Bag: 2 Habis]: Pendekatan Muslim Progresif

Dalam memahami dan menafsirkan tradisi Islam (Baca: al-Quran dan Sunnah), Islam progresif dapat dicirikan lebih lanjut sebagai gerakan yang mengikuti sejumlah ‘imperatif’ tertentu. Yang saya maksudkan dengan kata ‘imperatif’ dalam pemikiran Muslim progresif ialah prinsip-prinsip teologis, moral, dan etika tertentu yang disepakati masyarakat. Prinsip-prinsip inilah yang memandu tingkah laku komunitas beriman dalam memahami pesan-pesan Islam, sebuah prinsip yang dianggap sesuai dengan sumber-sumber tekstual Islam yang mendasar.

Yang penting, imperatif normatif ini dianggap berlaku untuk semua umat manusia, karena didasarkan pada keyakinan bahwa konsep kebenaran dan keadilan sudah berlaku secara umum, dan lepas dari konteks iman dan tidak beriman. Dalam konteks Islam sebagai tradisi keagamaan, prinsip ini diterjemahkan dalam gagasan Islam sebagai pandangan dunia etis-religius yang nilai penopangnya adalah gagasan tentang apa yang bisa disebut sebagai etika tanggung jawab. Konkritnya adalah manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki tanggung jawab untuk bertindak adil dan memperjuangkan keadilan bahkan jika itu bertentangan dengan kepentingan mereka sendiri.

Keterbukaan Epistemologi dan Cairnya Metodologi

Maksud dari gagasan ini adalah para pendukung Islam progresif tidak menganut dikotomi yang umum digunakan di kalangan para pemikir, misalnya dikotomi tradisi vs modernitas, sekularisme vs agama, atau generalisasi sederhana seperti modernitas sama dengan tradisi intelektual/peradaban Barat atau Yahudi-Kristen. Para pendukung Islam progresif terlibat dalam dialektika yang terus menerus dengan berbagai agenda budaya progresif lainnya. Islam progresif mendapat inspirasinya ini tidak hanya dari gerakan pembebasan berbasis agama seperti teologi pembebasan (lihat di bawah), tetapi juga dari gerakan yang didasarkan di luar kerangka kerja berbasis keyakinan, seperti humanisme sekuler. Saya menamai pemikiran Muslim progresif ini sebagai progresivisme epistemologis.

Ini berbeda dengan pendekatan berbasis non-progresif terhadap tradisi Islam yang pandangan dunia dan konsep tradisi Islam itu sendiri didasarkan pada apa yang bisa disebut pengungkungan epistemologis dan penutupan metodologis. Menurut pendekatan ini, keaslian sebuah pemikiran sudah terkunci di masa lalu dan masa lalu terus-menerus memaksakan dirinya ke masa kini dan tidak membiarkan adanya ruang bagi konstruksi pemikiran yang bermakna, konsekuensial, kreatif, dan inovatif.

Teologi Pembebasan

Para cendekiawan Muslim progresif menganggap teologi pembebasan sebagai suatu keharusan mutlak bagi umat Islam yang hidup dalam konteks sosio-politik dan geopolitik yang luas saat ini. Konteks sosio-politik dan geopolitik ini mencakup warisan kolonialisme; kesenjangan yang semakin besar antara kaya dan miskin di dunia pada umumnya dan antara kaya dan miskin di dunia muslim pada khususnya; penyebaran bentuk-bentuk puritanisme/fundamentalisme Islam yang makin agresif dan perselingkuhannya dengan kapitalisme neoliberal imperialis yang berpusat di Barat (dan lebih khusus lagi di Amerika Serikat); dan impotensi politik, ekonomi dan sosial berbagai bentuk Islam politik sekuler/liberal/modernis dan konservatif.

Faktanya, kemunculan teologi pembebasan Islam seperti yang dipahami oleh para sarjana Muslim progresif yang diteliti di bawah ini telah diilhami sebagian besarnya oleh keterlibatan mereka dengan para pelopor teologi pembebasan dalam konteks dunia mayoritas Kristen seperti G. Gutiérrez, C. Torres, dan L. Boeff, untuk menyebutkan beberapa yang paling menonjol. Shabbir Akhtar, salah satu pendukung utama dan perintis teologi pembebasan Islam, bahkan lebih jauh menyatakan bahwa teologi pembebasan Islam sebenarnya adalah Islamisasi atas teologi Kekristenan.

Ini merupakan contoh kuat pemikiran Muslim progresif yang menemukan inspirasinya dari gerakan dan aliran pemikiran yang tidak serta merta menjadi bagian dari pengalaman lintasan sejarah Islam. Namun, meski terinspirasi dari luar Islam, teologi pembebasan dianggap oleh Muslim Progresif sebagai teologi yang sesuai dengan cita-cita, nilai, tujuan Islam dan karenanya disebut imperatif.

Sama seperti para pencetus teologi pembebasan Kristen, yang dalam karyanya mereka menemukan sumber inspirasi, para sarjana Muslim progresif menganggap iman sebagai stimulus yang sangat diperlukan dan sangat penting untuk perjuangan melawan penindasan dan ketidakadilan di tingkat akar rumput. Para sarjana ini mengkritisi banyak aspek tafsir yang akomodatif terhadap ketidakadilan dalam teologi Islam. Tafsir ini jelas tidak dapat didamaikan dengan cita-cita, nilai-nilai, dan tujuan teologi pembebasan (Islam) sebagaimana diuraikan di atas.

Akibatnya, para cendekiawan Muslim progresif telah menggunakan metodologi dan hermeneutika yang canggih dalam upaya yang sistematis dan kreatif untuk menafsirkan kembali banyak konsep dasar akidah mereka, termasuk konsep teologis, untuk mencerminkan komitmen mereka terhadap teologi pembebasan. Misalnya: (1) bagi cendekiawan Muslim progresif, konsep wahyu bukanlah konsep teosentris tetapi antroposentris yang membawa kemanusiaan daripada Tuhan ke pusat perhatian sejarah secara penuh sebagai subjek studi; (2) lima rukun Islam dianggap sebagai agama dalam intinya, tetapi bersifat politis karena isinya menyatakan kehendak bebas, kebebasan untuk bertindak, tanggung jawab atas tindakan seseorang dan karenanya kebutuhan untuk menegakkan keadilan dan memerangi ketidakadilan; dan (3) konsep tauhid (biasanya dipahami sebagai konsep teologis yang menggambarkan ‘Keesaan Ilahi’ sebagai prinsip utama teologi Islam) dianggap sebagai sistem keyakinan yang berorientasi pada tindakan yang menegaskan praktik emansipatoris dan pembebasan seluruh umat[1 zmanusia dan melawan penindasan, tirani dan ketidakadilan.

Terlibat dalam ‘beberapa kritik’ klasik Muslim progresif, cendekiawan Muslim progresif juga tanpa henti menelaah semua kekuatan dan struktur yang bertanggung jawab dalam melestarikan penindasan dan ketidakadilan terlepas dari apakah penindasan ini berasal dari luar Islam atau dari dalam tradisi Islam dan kritik ini juga terlepas dari ras, etnis atau identitas berbasis gender. Oleh karena itu, teologi Islam progresif sebagai teologi pembebasan Islam lebih mengutamakan ortopraksis daripada ortodoksi. Manusia dan kondisi manusia adalah pusat dari jenis teologi ini. Lebih lanjut, teologi ini, berpendapat bahwa manusia dianggap mengalami Yang Ilahi dengan mudah melalui interaksi mereka dengan manusia lain daripada dengan merenungkan secara abstrak tentang Yang Ilahi, mengamati alam, atau terlibat dalam berbagai latihan spiritual (yaitu ritual).

Orientasi teologis ini, lebih menyukai penalaran/pemikiran induktif daripada deduktif karena landasan dan titik tolaknya adalah kondisi manusia dengan keragamannya yang luar biasa (termasuk agama) dan kompleksitasnya yang membuatnya sangat sulit untuk berpikir dalam istilah biner (misalnya memiliki keselamatan vs tidak memiliki keselamatan). Selain itu, lebih cenderung terbuka dan akomodatif terhadap gagasan pluralisme agama; yaitu premis bahwa tidak ada tradisi keagamaan yang dilembagakan yang dibuat dalam wadah sejarah (juga yang ada di masa sekarang dan masa depan) yang mampu secara objektif dan sepenuhnya menangkap Yang Ilahi, sehingga tidak ada yang bisa mengklaim monopoli atas Tuhan. Ini, pada gilirannya, diterjemahkan ke dalam gagasan bahwa, menurut teologi progresif ini, gagasan tentang Tuhan tidak sepenuhnya dapat dipahami oleh manusia baik melalui intelek, pikiran, akal, atau ‘hati’ mereka.

Menurut definisi, orientasi teologis semacam ini juga menyiratkan bahwa kitab suci tidak dapat menawarkan kepada kita pemahaman yang tegas tentang Tuhan, yang dapat diakses dengan jelas dan sekali jadi dan diperuntukkan untuk selamanya melalui proses pembacaan/penafsiran yang sederhana. Sebaliknya, muslim progresif menganggap manusia sebagai penafsir dengan subjektivitas dan peranannya sebagai penentu paling signifikan dalam proses penafsiran. Manusia dalam proses penafsiran selalu mengalami proses dinamis yang tidak pernah berakhir yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan nalarnya.

Dengan kata lain, ada hubungan organik dan dialektis antara wahyu dan realitas. Lebih jauh lagi, teologi ini lebih mengutamakan etika berbasis akal daripada hukum. Teologi ini menegaskan bahwa hukum harus terus-menerus melayani etika dan bahwa hukum harus berubah seiring dengan berkembangnya ide-ide tentang etika yang dikembangkan oleh umat manusia. Teologi ini berpendapat bahwa pada periode pasca-pewahyuan perkembangan ke arah ini terjadi secara eksklusif dan didorong oleh akal/intelek. Ringkasnya, teologi pembebasan ini menganut dan bahkan tumbuh subur di atas prinsip pluralisme, keragaman, dan apa yang mendasar dari semua itu: ketidakpastian.

Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia terhadap Tradisi Islam

Dalam tiga sampai empat dekade terakhir, kita telah menyaksikan peningkatan penyebaran wacana hak asasi manusia sebagai platform utama bagi sistem politik kontemporer yang progresif. Wacana hak asasi manusia ini memfokuskan perhatian pada penghapusan semua bentuk ketidaksetaraan yang masih terjadi, atau terlibat dalam berbagai tindak ketidakadilan sosial di seluruh dunia. Pertanyaan tentang kesesuaian Islam dan hak asasi manusia pada tataran teoritis dan konseptual telah menjadi tema yang menonjol dalam hal ini.

Para cendekiawan Muslim progresif mendekati isu kesesuaian hubungan antara wacana HAM modern dan tradisi Islam dengan menempatkan keduanya dalam perspektif sejarah. Sesuai dengan para pendukung HAM dengan nalar non-Barat, seperti yang dilakukan Bueventura de Santos, para sarjana Muslim progresif terlibat dalam mengembangkan kerangka teoritis untuk pertemuan konstruktif antara dua skema hak asasi manusia pada tingkat konsep abstrak. Dengan demikian, para sarjana Muslim progresif berusaha untuk membangun etos dan budaya wacana hak asasi manusia ke dalam struktur sosial dan budaya masyarakat mayoritas Muslim agar hak-hak tersebut dapat diwujudkan secara lebih efektif dalam ranah politik dan hukum di masyarakat ini.

Dengan demikian, para cendekiawan Muslim progresif tertarik untuk menciptakan skema hak asasi manusia Islam yang peka terhadap sentimen historis, etis, dan religius umat Islam tetapi yang sesuai atau kompatibel dengan skema hak asasi manusia modern pada tingkat konseptual. Dengan kata lain, para pemikir Muslim progresif bertujuan untuk secara teoritis menegaskan kesesuaian konseptual antara doktrin Islam dan skema hak asasi manusia modern. Agar hal ini terjadi, para cendekiawan Muslim progresif menyoroti pentingnya mengembangkan metodologi interpretasi yang segar, ketat dan sistematis terhadap sumber pandangan dunia Islam, Al-Qur’an dan Sunnah.

Metodologi ini didasarkan pada teologi dan etika Islam rasional yang dijelaskan secara singkat di atas, serta pada tafsir tertentu terhadap ontologi ketuhanan yang prinsip utamanya adalah keadilan dan kasih sayang. Nilai-nilai ini, pada gilirannya, dianggap sebagai sumber nilai-nilai moral universal yang harus diperluas dan berlaku sama untuk semua umat manusia. Argumen ini bertumpu pada dasar bahwa setiap manusia dianggap sebagai ciptaan Tuhan yang unik yang memiliki kesetaraan, martabat, nilai moral, dan hak pilihan moral. Menurut para cendekiawan Muslim progresif, kerangka ini tertanam kuat dalam pandangan dunia Al-Qur’an itu sendiri. Oleh karena itu, setiap individu berhak untuk menikmati hak-hak yang sama yang tidak dapat dicabut baik pada tingkat individu maupun sebagai anggota masyarakat yang berbeda, termasuk politik.

Pendekatan Rasionalis dan Kontekstualis terhadap Teologi dan Etika Islam

Isu tentang norma dan nilai sosio-etis serta hubungannya dengan hukum dan yurisprudensi Islam adalah tema lain yang menonjol dalam pemikiran Muslim progresif. Dalam banyak hal, para pendukung pemikiran Islam progresif menganggap masalah etika secara umum sebagai salah satu tantangan paling mendesak bagi tradisi Islam di era kontemporer. Untuk menjawab tantangan-tantangan ini, para sarjana Muslim progresif berusaha untuk (kembali) menemukan/memulihkan dan membangun lebih jauh pendekatan rasionalis terhadap teologi dan etika Islam.

Untuk melakukan upaya-upaya seperti ini, para cendekiawan Muslim progresif mengandalkan dua mekanisme interpretasi secara khusus. Mekanisme interpretasi yang saya istilahkan pertama sebagai “kontekstualisasi komprehensif” dan yang kedua sebagai “teleologis” atau hermeneutika Al-Qur’an-Sunnah berbasis “maqasid”. Kontekstualisasi komprehensif didasarkan pada gagasan bahwa perintah yang bersifat sosial dan etika-hukum yang ditampilkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah sebagian besar mencerminkan norma-norma adat yang berlaku di masa itu sebagai titik awal interpretasi.

Hal ini berlaku untuk hukum yang berkaitan dengan hubungan gender (misalnya hukum waris, hukum perceraian) dan hukum tentang hukuman badan (dikenal sebagai hudūd) serta lainnya. Karena itu, hukum-hukum yang diproduksi di masa ini tidak boleh dipandang sebagai aspek universal dari ajaran Islam. Hermeneutika Islam yang berbasis pada maqāṣid dimulai dengan keyakinan bahwa unsur-unsur sosial dan etika-hukum yang ditemukan dalam teks-teks utama ajaran Islam, ketika didekati secara holistik dan kontekstual, mencerminkan norma-norma tertentu yang hidup di masa turunnya al-Qur’an (dan Sunnah). Norma-norma moral inilah, yang terwujud dalam bentuk cita-cita dan nilai-nilai etika tertentu.

Etika dan hukum Islam berusaha untuk memenuhi dan melestarikan norma-norma ini sambil menyadari sepenuhnya bahwa nilai-nilai dan cita-cita etis ini akan membutuhkan artikulasi dan konseptualisasi baru dalam konteks yang baru pula. Dalam pandangan ini, apa yang disebut ma’ruf di masa ini mungkin tidak lagi sesuai untuk ma’ruf dalam konteks baru. Misalnya, ketika Al-Qur’an dan Sunnah menekankan konsep keadilan, hal ini membutuhkan artikulasi yang berbeda dari Muslim di dunia yang berbicara tentang gender, ras, kelas, kapitalisme, dan penjajahan daripada yang dilakukan pada masa Al-Qur’an.

Yang penting, kedua prinsip tersebut didasarkan pada teologi dan etika rasionalis yang secara interpretasi mendasari semangat dan tujuan etika/hukum Islam. Dengan kata lain, hermeneutika Islam Progresif dicirikan oleh penekanannya pada peran konteks dan sejarah (yaitu sifat komunitas interpretasi sebelumnya) dalam menafsirkan teks-teks dasar Islam tanpa mempertanyakan sifat ketuhanan ontologisnya.

Mekanisme interpretasi ini, pada gilirannya, memungkinkan pemikiran Muslim progresif untuk melepaskan diri dari batas-batas hermeneutis hukum dan etika Islam tradisional. Lebih jauh, pendekatan-pendekatan ini mengakomodasi dan eksis selaras dengan konseptualisasi kontemporer nilai-nilai etika-moral seperti keadilan dan kesetaraan gender.

Keadilan Sosial dan Gender

Komitmen terhadap keadilan sosial dan gender, termasuk teori feminisme Islam, merupakan pilar penting lain dari pendekatan Muslim progresif terhadap tradisi Islam. Dalam hal ini sejumlah cendekiawan Muslim progresif telah mengembangkan model hermeneutis Al-Qur’an-Sunnah/hadits non-patriarkal yang sangat sistematis dan canggih yang menegaskan interpretasi Islam yang adil gender dan melawan pemikiran patriarkis. Model-model hermeneutika Al-Qur’an-Sunnah yang non-patriarki ini dicirikan oleh prinsip-prinsip penafsiran yang diuraikan di bagian sebelumnya.

Meski diakui bahwa feminisme dan Islam adalah konsep evaluatif yang sangat dikontestasikan dan memunculkan dan memiliki berbagai makna bagi aktor yang berbeda yang berpartisipasi dalam perdebatan tentang Islam dan gender, para sarjana Muslim progresif menganggap bahwa istilah ‘feminisme’ memiliki nilai dalam konteks tradisi Islam untuk sejumlah alasan termasuk berikut: (i) keberadaan feminisme Islam melampaui dan menghancurkan dikotomi konseptual yang tidak akurat dan artifisial berupa polaritas antara agama versus sekularisme, ‘Timur’ versus ‘Barat,’ dan Modernitas versus Tradisi, yang telah digunakan untuk menyangkal hak-hak perempuan Muslim; (ii) premis bahwa tidak akan ada keuntungan jangka panjang dan berkelanjutan dalam hak-hak perempuan kecuali jika gagasan patriarki tentang keluarga dan hubungan gender diperdebatkan, dikritik, dan diperbaiki dalam kerangka Islam; dan (iii) kemampuannya untuk menyoroti pentingnya keadilan gender dalam mengkonseptualisasikan Islam sebagai tradisi normatif.

Penegasan Pluralisme dan Keragaman

Para sarjana Muslim progresif menegaskan validitas pluralisme, termasuk agama, pada beberapa tingkatan tertentu. Selain apa yang telah saya uraikan di atas, pluralisme merupakan sesuatu yang tak terhindarkan pada tataran pemahaman teks-teks keagamaan (hermeneutika/penalaran kitab suci), dan pada tataran pengalaman keagamaan; beberapa pemikir menganggap pluralisme ini sebagai kehendak Tuhan. Dengan menganggap pluralisme sebagai kenyataan sosial yang tak terhindarkan, mereka membangun lebih jauh kecenderungan pluralisme agama yang ada dalam tradisi Islam pra-modern seperti, misalnya yang ditemukan, dalam tulisan-tulisan para sufi sekaliber Ibn al-‘Arabi dan Jalaluddin al-Rumi.

Namun, pemikiran Muslim progresif tidak menganut pluralisme/relativisme posmodern secara radikal. Muslim Progresif melihat pluralisme sebagai prinsip yang didasarkan pada pluralitas kebenaran secara rasional. Secara umum, Muslim Progresif mempertahankan validitas normatif pluralisme agama dengan menggunakan pendekatan filsafat perenial.

Pengakuan terhadap pluralisme dan keragaman, termasuk dalam ranah agama, pada gilirannya memainkan peranan yang sangat penting dalam pemikiran Muslim progresif. Misalnya, gagasan tentang keragaman dan pluralisme ini menjadi dasar bagi tanggung jawab moral manusia untuk bersikap adil dan rendah hati. Pluralisme dan keragaman juga dianggap sebagai prasyarat yang diperlukan untuk memahami makna ontologis kondisi manusia dan kemanusiaan secara benar dan filosofis.

Itulah ulasan singkat tentang pandangan dunia Muslim progresif seperti yang saya paparkan di atas.

Kesimpulan

Saya yakin bahwa Islam progresif menawarkan jawaban dan solusi terbaik terhadap segenap tantangan yang dihadapi Muslim kontemporer saat ini. Selain itu, bersamaan dengan kekuatan spiritual progresif serta kekuatan politik, agama, sosial dan ekonomi yang berpikiran progresif, Islam Progresif dapat berkontribusi pada pengembangan jiwa manusia, dan jiwa semua ciptaan Tuhan.

Lebih khusus lagi, saya berharap bahwa ide-ide yang tertuang pada Islam progresif  baik secara teori maupun praktik dapat mengubah pandangan umum saat ini tentang sifat dan tempat Islam di dunia kontemporer baik di kalangan Muslim maupun non-Muslim. Mereka selalu melihat Islam dalam bingkai sekuritisasi gagasannya di era “Perang Melawan Teror”; Islam sebagai agama orang miskin dan imigran; dan Islam sebagai agama para diktator tirani di Timur Tengah. Muslim progresif memandang Islam sebagai kekuatan kosmopolitan, intelektual dan etis yang indah yang dapat berkontribusi secara berarti untuk memajukan kebaikan bersama seluruh umat manusia di muka bumi ini.

*Tulisan ini diterjemahkan oleh Abdul Aziz dari artikel berjudul Progressive Islam: Reawakening Authenticity. Artikel ini diterjemahkan atas kerjasama Adis Duderija dengan el-Bukhari Institute.