Sekali lagi, Abdullah Azzam merupakan pelopor gerakan jihad kontemporer. Beliau ialah ideolog bagi gerakan-gerakan jihadisme yang mengatasnamakan Islam saat ini. Jika jihad dalam konsepsi Azzam ialah perang suci, dan hukumnya fardhu ain bagi tiap muslim tanpa perlu izin kepada keluarga, dan perang suci ini harus terus berlangsung sampai penduduk dunia tunduk di bawah kekuasaan Islam, dan kalau perlu terislamkan semua, lantas pertanyaannya ialah siapa yang harus diperangi atau secara lebih tegasnya, siapa musuh Islam yang menjadi target jihad? Tentunya dalam konsepsi jihad Abdullah Azzam ialah semua yang non-Islam. Ini keliru.
Kita telah lihat dalam artikel sebelumnya bahwa konsep jihad dalam Islam (al-Qur’an dan Hadis) pada periode dakwah nabi di Mekah terpusat pada tiga makna: pertama, jihad bermakna menyampaikan dakwah dengan argumen yang kuat dan memuaskan; kedua, jihad berati usaha untuk menahan impuls-impuls negatif dalam diri; ketiga, jihad bermakna mengamalkan ilmu yang sudah diperoleh. Sedangkan pada periode Madinah, jihad mengandung dua aras makna: pertama, jihad dalam pengertian memerangi musuh yang nyata; kedua, jihad dalam pengertian menaklukan hawa nafsu atau setan.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas jihad dalam pengertian memerangi musuh, yakni jihad dalam pengertian makna pertama. Kita mulai dengan menentukan konsep “musuh” yang mengharuskan umat Islam untuk memeranginya. Dalam artikel sebelumnya, “musuh” yang harus untuk diperangi umat Islam secara terang-terangan dan konfrontasi secara langsung ialah kaum musyrik Quraish. Sebab, kaum musyrik Quraish-lah yang telah mengusir mereka dari kampung halaman setelah umat Islam mengalami penyiksaan dan penindasan sebelumnya. Perang/jihad di sini ialah perang dalam pengertian membela diri dari serangan musuh untuk melindungi jiwa, harta, anak-anak, tempat peribadatan dan seterusnya.
Perang/jihad yang diizinkan di periode Madinah ini dapat kita klasifikasikan menjadi tiga fase; pertama, fase perang untuk menghadang kafilah-kafilah dagang kaum musyriq Quraish. Perang ini ditujukan untuk menghancurkan sendi-sendi perekonomian Quraish; kedua, fase perang antara pasukan umat Islam dengan pasukan dari kaum musyrik Quraish dan beberapa kabilah Arab lainnya yang menjadi aliansi Quraish; ketiga, fase perang melawan imperium Romawi dan kekaisaran Persia.
Perang ini dilakukan pasca penaklukan kota Mekah dan pasca penduduknya tunduk di bawah naungan Islam. Saat itu, Rasul SAW mengetahui rencana Heraklius, raja Imperium Romawi yang imperialis yang di masa itu menduduki wilayah barat laut Jazirah Arab, untuk menyerang dan menduduki kota Mekah karena khawatir posisi kota ini sebagai pusat perdagangan mancanegara akan tunduk di bawah pengaruh imperium Persia, musuh bebuyutan kerajaan Romawi.
Ketika tahu rencana ini, Rasul SAW menyiapkan pasukan (perang Tabuk) untuk memerangi Heraklius dan menggagalkan proyek imperalismenya itu. Peperangan ini dapat memukul mundur Heraklius ke wilayah utara Jazirah Arab dengan maksud untuk menjebak Pasukan Islam ke tampat yang mudah untuk dikepung dan dikalahkan dan seterusnya. Ketika sampai ke Tabuk dan mengetahui siasat Heraklius ini, Nabi cukup menghubungi kabilah-kabilah Arab yang ada di wilayah tersebut. Kebanyakan penduduknya menganut agama Kristen. Lalu nabi pun menjalin hubungan dengan kabilah-kabilah ini dan melakukan perjanjian dengan sebagian kabilah lainnya lalu beliau kembali lagi ke Madinah.
Tentunya reaksi Heraklius terhadap siasat Nabi ini ialah dengan mencoba mempengaruhi kabilah-kabilah yang tinggal di wilayah ini serta memprovokasi mereka dan mengadakan aliansi untuk menyerang pasukan umat Islam. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Heraklius ini mendorong Nabi untuk menyiapkan pasukan untuk menghadapi siasat-siasat perang lawan dan memberikan tanggung jawab kepemimpinannya kepada Usamah bin Zaid.
Belum sampai di perbatasan kota Madinah dalam keberangkatannya menuju medan Perang, Usamah bin Zaid dikabari wafatnya Nabi Muhammad SAW. Langkah yang pertama kali Abu Bakar lakukan pasca pembaiatannya sebagai khalifah ialah mengutus pasukan ini untuk perang melawan “orang-orang murtad” yang sebagian besarya terdiri dari kabilah-kabilah Arab dan sebagian lainnya kabilah-kabilah yang tidak ingin membayar zakat. Sebab, zakat bagi mereka hanya wajib dibayarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sementara itu, di antara sebagian kabilah-kabilah lainnya ada yang berkoalisi untuk menyerang Madinah dan menghancurkan Negara Islam yang baru lahir.
Jadi, Abu Bakar melakukan perang melawan “orang-orang murtad” dalam rangka membela diri. Kalau kita pinjam bahasa sekarang, yang dilakukan Abu Bakar ialah perang membela Negara dan bangsa, menumpas gerakan-gerakan pemberontakan dan nabi-nabi palsu. Selanjutnya di masa Umar bin al-Khattab yang diperangi ialah kabilah-kabilah yang diprovokasi oleh imperium Romawi saat itu, imperium yang menguasai wilayah barat laut Jazirah Arab serta kabilah-kabilah yang dipengaruhi secara kuat oleh imperium Persia di wilayah timur laut Jazirah Arab, Irak dan sekitarnya. Demikianlah Negara Islam di era Umar terlibat perang dengan dua imperium besar: Romawi dan Persia, yang pada akhirnya menang dan mampu membebaskan kabilah-kabilah Arab dari cengkraman dua imperium besar yang menindas rakyat Arab saat itu.
Jelaslah bahwa “perang melawan kaum musyrik Quraisy” di era kenabian, “perang melawan orang-orang Murtad/pemberontak” di era Abu Bakar, dan “perang pembebasan” di era Umar bin al-Khattab dapat disebut sebagai serangkaian peristiwa kesejarahan yang kerangka dasarnya ditentukan oleh ayat yang mengizinkan perang sebagai pembelaan diri melawan orang-orang yang menindas, semangat inilah yang ujung akhirnya dapat melenyapkan imperialisme asing saat itu, Romawi dan Persia.
Allah SWT berfirman, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu (39); (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah”. (QS: Al-Hajj ayat 39)
Jadi dalam konteks ini, tujuan pertama perang ialah bukan untuk menyebarkan dakwah Islam tapi sebagai cara pembelaan diri. Penyebaran Islam terjadi bersamaan dengan masa terjadinya perang-perang untuk membela diri ini dan masa setelahnya. Bisa dikatakan bahwa penyebaran Islam merupakan tujuan kedua, tujuan pertamanya ialah pembelaan diri. Hal demikian karena dakwah Islam secara prinsipnya ialah dakwah dengan jalur damai: “Ajaklah mereka menuju jalan Tuhanmu dengan kebijaksanaan dan nasihat yang baik, dan sampaikanlah argumen dengan cara yang lebih baik.”
Dakwah nabi di Madinah juga tetap menggunakan prinsip-prinsip damai yang kerangka dasarnya terletak pada surat al-Baqarah ayat 257-256: “tidak ada paksaan dalam agama. Jalan kebenaran telah jelas dari jalan jalan kesesatan. Barang siapa yang ingkar terhadap Thagut dan percaya kepada Allah, sungguh ia telah berpegang dengan tali yang kokoh.” Adapun ayat-ayat lainnya dalam al-Quran yang mengulas tentang perang tidak bisa dikategorikan sebagai seruan untuk jihad atau perang. Ayat-ayat ini semuanya berbicara soal bagaimana mengatur strategi ketika terjadi peperangan, tujuan utamanya ialah memberikan semangat bagi pasukan perang dan menggerakkan mereka agar mencapai kemenangan, lalu menetapkan sistem pembagian harta rampasan perang dan bagaimana memperlakukan para tawanan.
Jelas pandangan Abdullah Azzam soal hukum jihad dalam pengertian “perang suci melawan orang-orang non-Islam” dan pandangannya bahwa jihad ini wajib bagi tiap individu muslim sampai semua non-Islam tunduk pada Islam sangatlah keliru dan banyak bertentangan dengan al-Quran dan Hadis. Karenanya, seperti yang ditegaskan sebelumnya, pandangan jihad Abdullah Azzam ini memiliki banyak kesalahan dan kekeliruan.