Ketika Imam Lupa Takbir dalam Sholat Hari Raya

Ketika Imam Lupa Takbir dalam Sholat Hari Raya

Bagaimana jika imam sholat id lupa jumlah takbir?

Ketika Imam Lupa Takbir dalam Sholat Hari Raya
Masjid atau musholla adalah rumah umat Islam (Andir Erik/ISLAMIDOTCO)

Umat Islam memiliki dua hari raya besar di setiap tahun, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Dalam merayakannya, disunnahkan untuk melaksanakan Shalat Id yang memiliki tata cara tertentu, seperti menambahkan takbir pada rokaat pertama sebanyak 7 kali, dan 5 kali pada rokaat ke dua selain takbir-takbir dalam sholat. Sebagaimana diterangkan dalam hadits;

 

عَنْ عَمْرو بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ  جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ، يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ الْأَضْحَى، سَبْعًا وَخَمْسًا، فِي الْأُولَى سَبْعًا، وَفِي الْآخِرَةِ خَمْسًا، سِوَى تَكْبِيرَةِ الصَّلَاةِ

“Dari Amr bin Syu’aib, dar Ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam takbir dalam 2 sholat hari raya, yaitu idul fitri dan idul adha sebanyak 7 kali dan 5 kali; pada rokaat pertama 7 kali dan pada rokaat akhir (kedua) 5 kali, selain takbir sholat.”

Lalu bagaimana bila seorang Imam lupa melakukan takbir tambahan tersebut, apakah makmum wajib mengingatkan? Dan apa hukum shalat Id yang kurang atau bahkan tidak sama sekali melakukan takbir tambahan?

Imam Syaukani dalam kitab Nailul Author menerangkan bahwa takbir tambahan dalam shalat Ied tidak lah wajib, beliau menjelaskan:

وَالظَاهِرُعَدَمُ وُجُوْبِ التَكْبِيْرِ كَمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الجُمْهُوْرُ لِعَدَمِ وُجُوْدِ دَلِيْلٍ يَدُلُ عَلَيْهِ

“Yang tepat hukum takbir tambahan dalam shalat ied tidak wajib, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama, karena tidak adanya dalil yang menjelaskan wajibnya takbir tambahan dalam shalat Id”.

Demikian halnya dengan Ibnu Qudamah juga menegaskan bahwa hukum dari takbir tambahan dan membaca dzikir di antara takbir-takbir tersebut ialah Sunnah, sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Mughni:

وَالتَكْبِيْرَاتُ وَالذِكْرُ بَيْنَهَا سُنَةٌ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ، وَلَا تَبْطُلُ الصَلَاةُ بِتَرْكِهِ عَمْدًا وَلَا سَهْوًا، وَلَا أَعْلَمُ فِيْهِ خِلَافًا

“Takbir tambahan dan bacaan zikir di antara takbir, hukumnya adalah sunah, bukan wajib. Shalat ied tidaklah batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun lupa. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini”.

Sedangkan Sayid Muhammad Sa‘id Ba’asyin dalam kitabnya Busyral Karim berpendapat, sekalipun takbir tambahan dalam shalat Id hukumnya sunnah, dan meninggalkannya tidak membatalkan shalat, namun jika ditinggalkan dengan sengaja bisa menjadi makruh.

وَيُكْرَهُ تَرْكُ التَّكْبِيْرَاتِ وَالزَّيَادَتِ وَاَّلنقْصِ مِنْهَا وَتَرْكِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ وَالذِّكْرِ بَيْنَهُمَا

“Makruh hukumnya bagi seseorang yang meninggalkan takbir-takbir sunnah shalat id, menambah atau mengurangi jumlahnya, tidak mengangkat kedua tangan saat takbir, dan tidak membaca dzikir diantara takbir tersebut”.

Jadi apabila seorang imam kurang atau tidak melakukan takbir tambahan dalam shalat id baik karena lupa maupun sengaja, maka makmum tidak dianjurkan untuk mengingatkan imam. Hal ini karena takbir tersebut merupakan sunnah, dan hukum shalat id yang tanpa disertai takbir tambahan tetap sah.

Sekalipun demikian, alangkah baiknya untuk melaksanakan shalat Id sesuai dengan tata cara yang telah disunnahkan agar memperoleh pahala keutamaan. Mengingat momentum shalat Id hanya dirayakan dua kali sepanjang tahun yang sayang sekali untuk mensia-siakannya.