Jokowi Sentil Polri Selektif Tangani Pelanggaran UU ITE: Kalau Tidak Berikan Rasa Keadilan, Saya Minta DPR Merevisi

Jokowi Sentil Polri Selektif Tangani Pelanggaran UU ITE: Kalau Tidak Berikan Rasa Keadilan, Saya Minta DPR Merevisi

Jokowi Sentil Polri Selektif Tangani Pelanggaran UU ITE: Kalau Tidak Berikan Rasa Keadilan, Saya Minta DPR Merevisi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bahwa dirinya tidak menutup mata dengan banyaknya masyarakat saling melapor ke polisi. Umumnya, ini terjadi pada kasus yang melibatkan UU ITE.

Malahan, kalau kita mau sedikit bernostalgia, pihak polisi sendiri sempat kedapatan hendak memproses seorang warga menggunakan UU ITE lantaran salah paham humor Gus Dur. Tak hanya itu, UU ITE ini juga seringkali menjadi alat yang cukup ampuh untuk menumbangkan orang demi kepentingan politik.

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar selektif dalam menangani kasus.

“Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi, lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE,” kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Jokowi mengaku paham bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Tetapi, ia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

“Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE,” kata Jokowi

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini,” ujarnya lebih lanjut.

Menurut Jokowi, persoalan hulu yang ada di UU ITE ini ada pada pasal-pasal yang multitafsir. Oleh karenanya, jika UU ini direvisi, maka ia akan meminta DPR menghapus pasal karet yang penafsirannya dapat berbeda-beda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Yah, hidup ini memanglah sederhana kok Pak, yang rumit adalah tafsir-tafsirnya.