Unggah Humor Gus Dur tentang Polisi di Facebook, Seorang Warganet Terancam Pidana

Unggah Humor Gus Dur tentang Polisi di Facebook, Seorang Warganet Terancam Pidana

Di facebook, Ismail mengunggah kutipan dari humor Gus Dur tentang polisi. Nahas, unggahan tersebut dinilai telah menyinggung institusi kepolisian.

Unggah Humor Gus Dur tentang Polisi di Facebook, Seorang Warganet Terancam Pidana

Seorang warga Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara terancam diproses pidana oleh Polres Kepsul, lantaran mengunggah humor Gus Dur tentang polisi di akun facebooknya. Pria tersebut bernama Ismail Ahmad yang memiliki akun facebook bernama Mail Sula.

Dalam unggahan facebooknya, Ismail mengunggah kutipan dari humor Gus Dur tentang polisi. Ismail pun menuliskan nama Gus Dur di akhir kutipan tersebut.

“Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur),” tulis Ismail.

Diduga, unggahan tersebut menyinggung institusi kepolisian. Sampai berita ini ditulis, Ismail masih berstatus terlapor dan sebagai korbannya adalah institusi Polri. Ismail bakal dikenakan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Dari tangan Ismail, telah diamankan satu buah foto hasil screenshoot unggahan terlapor pada dinding Facebook dan satu buah HP Samsung Note 10.

Meski begitu, Ismail mencoba untuk menunjukkan  itikad baik sebagai terlapor. Ia meminta maaf secara terbuka. Permintaan maaf ini ia sampaikan di Mapolres Kepulauan Sula di hadapan Wakapolres, Kompol Arifin Laode buri, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Abd Rahim Umaternate, Paur Humas Brika Suwandi Sangadji dan sejumlah awak media.

Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula menyatakan bakal menghentikan kasus tersebut setelah terlapor meminta maaf, menurut berita yang dirilis oleh mediapurnapolri.net (16/6). Dalam rilisan tersebut, kasus Ismail dinyatakan termasuk pada kasus pencemaran nama baik institusi Polri.

Namun rilisan dari porostimur memberikan keterangan yang sedikit berbeda. Meski sudah ada itikad baik berupa permintaan maaf terbuka dari terlapor, KBO Reskrim Polres Kepsul mengungkapkan masih akan meninjau kembali apakah penyelidikannya akan dihentikan atau tidak.

“Nanti ada permintaan maaf yang disampaikan terlapor. Jadi setelah permintaan maaf apakah kasus ini akan kita hentikan penyelidikannya atau tidak, nanti kita tinjau kembali. Tapi akan kita kembalikan ke jajaran Reskrim untuk dipelajari kembali,” demikian menurut keterangan KBO Reskrim yang dirilis oleh porostimur.com.

Ah, ternyata Pak Polisi sekarang punya tugas baru. Tidak saja berperan sebagai penegak hukum, tetapi ia juga menjadi pengawas konten masyarakat. Tentu saja tidak semua Pak Polisi, karena ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng, eh…