Ini Perbedaan Kriteria Takfir Antar Ulama Salafi Wahabi

Ini Perbedaan Kriteria Takfir Antar Ulama Salafi Wahabi

Ulama Salafi ternyata tidak seragam dalam hal kriteria takfir. Antara satu dengan yang lain memiliki perbedaan.

Ini Perbedaan Kriteria Takfir Antar Ulama Salafi Wahabi

Muḥammad ibn Abd Wahhab dalam suratnya kepada Abd al-Rahman ibn Rabi’ah yang tinggal di Tsadiq menyebutkan bahwa pelaku ritual di kuburan al-Zubair dan ʽAbd al-Qadir al-Jilani adalah tergolong sebagai musyrikun (orang-orang musyrik).

Ia menyebutkan hal ini setelah sebelumnya pernah menemui beberapa orang yang melakukan ritual di kuburan Zaid dengan menyembelih seribu ekor hewan untuk Allah SWT, Rasulullah SAW, dan lainnya. (Muḥammad ibn Abd al-Wahhāb, “Risālah ilā ʽAbd al-Raḥmān ibn Abī Rabīʽah”, dalam Muallafat al-Syekh al Imām Muḥammad ibn Abd al-Wahhāb, j. 1, h. 671.)

Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah menyalahi tauhid uluhiyah, dan takfīr terhadap perilaku seperti ini adalah ijmaʽ semua mazhab.

Hal ini berbeda dengan Ibn Taymiyah yang lebih lentur dengan menggolongkan mereka sebagai kafir muayyan, yaitu secara perilaku mereka musyrik tapi  pelakunya belum tentu kafir, karena mereka tidak mengetahui kesalahan tersebut. Hal ini karena menurut Ibn Taymīyah, kafir terbagi menjadi dua, takfir muthlaq dan takfir muayyan. (Ibn Taymīyah, Majmuʽ al-Fatawa, (Riyadh: Dār Fatwā, 2005), j. 3, h. 283.)

Dari dua perbedaan tersebut, nampaknya yang lebih sering digunakan oleh para salafi kontemporer adalah pendapat Muḥammad ibn Abd al-Wahhab. Bahkan salafi kontemporer lebih mudah melakukan takfir kepada pelaku ritual tertentu di kuburan atau bertawasul kepada orang saleh, mereka disebut sebagai ʽubbad al-kubr (penyembah kuburan). Hal ini bisa ditemukan dalam tulisan Ibn Baz, namun dia lebih memberi batasan dan tidak menghukumi secara mutlaq.

Ibn Bāz dalam Majmu’ Fatawa-nya memberikan batasan, jika niatnya mendekatkan diri kepada Allah maka pelaku ritual tersebut hanya sebatas bid’ah bukan kufur. Namun jika ditujukan untuk orang yang ada di kuburan maka dianggap sebagai syirik akbar. Ibn Baz menilai bahwa kebanyakan yang terjadi adalah yang kedua.

Shalih Fauzan malah lebih “parah” lagi. Dalam kitabnya yang berjudul I’anah al-Mustafīd Syarh Kitab al-Tauhid, ia menilai bahwa para pelaku ritual di kuburan tersebut adalah agama pengikut Abu Jahal dan Abu Lahab, serta amalan kaum musyrik pada zaman dahulu, bahkan ia mengatakan bahwa kemusyrikan yang terjadi pada umat Nabi Muhammad hanya karena ritual-ritual di kuburan dan kemunculan ajaran tasawuf. Sedangkan Ibn al-Utsaimīn lebih memberikan syarat dan prosedur pengkafiran (takfīr) secara lebih ketat:

Pertama, perkataan dan perbuatan yang dianggap menjadi penyebab kekafiran jelas-jelas bertentangan dengan Alquran dan sunnah. Kedua, terbukti dilakukan oleh seorang yang mukallaf. Ketiga, pelaku kekufuran telah mendapatkan dakwah. Keempat, tidak adanya indikasi lain yang mengagalkan tuduhan (takfīr) kepada pelakunya.

Beberapa penjelasan di atas, oleh Arrazy Hasyim dalam bukunya “Teologi Muslim Puritan” disebutkan bahwa tokoh Salafi-Wahabi tidak memiliki keseragaman dalam kriteria takfir, yakni antara satu tokoh dengan tokoh yang lain memiliki perbedaan. Lalu, perilaky kelompok salafi-wahabi sekarang menurut kamu lebih sering mengikuti pendapat siapa?

Wallahu a’lam.

(AN)

Bacaan terkait Salafi dan Wahabi ini bisa dibaca lebih lanjut dalam buku “Teologi Muslim Puritan” karya Arrazy Hasyim di sini.