Balasan bagi seseorang yang mendiamkan saudaranya lebih dari batas tiga hari, kemudian mati dan masih dalam keadaan belum berdamai maka baginya adalah seburuk-buruk balasan, dimasukkan ke dalam neraka. Kecuali jika ia mendapatkan rahmat ampunan dari Allah SWT. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa balasan bagi dua orang muslim yang saling menyimpan amarah lebih dari tiga hari yaitu tidak terangkat amalan salatnya walaupun sejengkal dari kepala, artinya Allah SWT tidak menerima ibadah salatnya dan tidak ada pahala baginya dari salat yang sudah dilakukan.
Hanyalah sia-sia jika kita sudah melakukan kewajiban salat namun Allah SWT menolak amalan salat kita. Sedang jika kita meninggalkan salat justru akan mendapat balasan berlipat ganda karena sudah meninggalkan kewajiban salat. Selain itu, konsekuensi bagi yang mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari bahwa Allah SWT tidak akan menerima taubat dan tidak memberikan ampunan dosa baginya. Rasulullah SAW bersabda “Pintu-pintu surga dibuka (untuk diserahkan amalan-amalan) setiap hari senin dan kamis, lalu akan diampuni dosa-dosa orang yang tidak berbuat syirik, kecuali bagi orang yang terdapat kebencian diantara dia dan saudaranya, maka diakatakan “tangguhkanlah keduanya sampai keduanya berdamai”.
Kemudian, ada kebolehan untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga dengan syarat bahwa sebab kemarahan tersebut adalah masalah agama, bukan masalah duniawi yang bersumber dari hawa nafsu. Dengan dalil bahwa Nabi SAW pernah mendiamkan Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayah dan Mararah bin Rabi’ selama 50 malam karena tidak turut mengikuti perang tanpa alasan yang syar’i.
Dikisahkan dalam kitab ‘Umdah al-Ahkam bahwa ketiga sahabat Nabi SAW ini sengaja tidak mengikuti perang tabuk tanpa alasan syar’I, lalu Rasulullah SAW memerintahkan sahabat yang lain untuk mendiamkan ketiganya. Hingga suatu hari turunlah wahyu surat al-Taubah ayat 118 yang menerangkan penerimaan Allah SWT atas taubat mereka. Ka’ab bin Malik yang sudah menangis dan sedih karena Allah SWT, kekasihNya dan orang-orang memusuhinya merasa sangat bahagia karena pada akhirnya Allah SWT menerima taubatnya.
Selain itu, diperbolehkan juga mendiamkan saudaranya sebab kemaksiatan yang sering dilakukan, seperti minum minuman yang dilarang, membuat kerusakan tanpa alasan yang benar, berzina. Semua yang terkait sebab agama menjadi alasan kebolehan mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Karena tujuan dibolehkannya adalah untuk kemaslahatan, bermanfaat lagi berfaedah. Jika mendiamkannya karena alasan hawa nafsu maka hal itu dilarang dengan konsekuensi balasan neraka dari Allah SWT, tidak diterimanya ibadah salat dan tidak diberikan ampunan sampai saling bertegur dan memaafkan. Mari hilangkan rasa amarah di hati kita, hapus rasa gengsi untuk memulai berbicara dan memaafkan karena balasan kasih sayang dari Allah SWT itu lebih mulia dan lebih terasa nyaman.