Hukum Virtual Currency, Digital Currency dan Cryptocurrency dalam Islam

Hukum Virtual Currency, Digital Currency dan Cryptocurrency dalam Islam

Hukum Virtual Currency, Digital Currency dan Cryptocurrency dalam Islam

Virtual Money/virtual currency, sudah kita definisikan sebelumnya sebagai mata uang berbasis online. Ciri khasnya, adalah:

  1. Diawali oleh adanya dana yang disetor ke produsen virtual money, misalnya TCASH untuk Telkomsel, Sakuku oleh BCA, Mandiri eCash oleh Bank Mandiri, dan OVO dari Grab.
  2. Akadnya adalah akad titip uang ke produsen yang disertai dengan jaminan, bahwa kapan saja konsumen memerlukan, maka ia bisa digunakan.
  3. Penggunaannya adalah berbasis android yang sudah diinstall akun virtual money.
  4. Penggunanya, bersifat terbatas, hanya pemilik akun itu sendiri, atau orang yang diberitahu password (kata kunci) untuk mengaksesnya
  5. Jaminan keamanan transaksi, adalah ditetapkan berdasarkan history (sejarah transaksi) yang pernah dilakukan oleh pengguna
  6. Sifat mata uangnya adalah bisa disimpan, ditransfer secara elektronic dengan basis online. Beda dengan e-money yang hanya berbasis elektronik semata. Virtual money, mensyaratkan wajib (lazim) online.

Ada virtual money, ada juga istilah digital money / digital currency. Sebenarnya, dua istilah ini, kadang dipergunakan secara berkebalikan. Kadang yang disebut oleh penulis di sini sebagai virtual money justru disebut oleh beberapa pemerhati lain sebagai digital money. Demikian sebaliknya, penulis menyebut digital money, tapi oleh beberapa pemerhati lain justru diistilahkan sebagai virtual money. Tidak hanya para pemerhati keuangan, IMF (International Monetary Fund) juga belum menemui kata sepakat dalam urusan definisinya, meski tidak menolak akan manfaatnya. Baiklah kalau begitu, kita pakai penggunaan istilah dari penulis saja, ya? Atau anda boleh membaliknya, virtual money sebagai digital money, atau digital money sebagai virtual money.

Yang jelas, untuk digital money yang dipergunakan oleh penulis di sini, adalah untuk menunjuk keberadaan mata uang yang tidak bisa digunakan untuk belanja, melainkan hanya bisa ditukarkan poin saja kepada sesama pengguna aplikasi.

Anda pernah bermain game pesawat terbang, atau Game Mario, bukan? Terkadang di tengah asyik berselancar dengan game itu, Si Mario tiba-tiba menemukan harta karun, sehingga kemudian harta karun itu disimpan dalam bentuk deposit. Nah, game online pun juga demikian. Perolehan bonus itu bisa ditukar ke sesama pengguna game online lainnya, sehingga terjadi muamalah digital, yang tentu dalam realitanya bersifat fiktif dan tidak ada wujudnya. Tapi, pertukaran itu benar-benar terjadi di dunia maya.

Berdasarkan penjelasan ini, maka kita dapat klasifikasikan mengenai ciri utama digital money / digital currency ini sebagai berikut:

  1. Tidak ada uang yang disetor ke pihak yang dititipi
  2. Deposit uang tersimpan dalam akun masing-masing gamers.
  3. Pertukaran hanya terjadi pada barang maya dan berbasis online.
  4. Jika melihat ciri khas dari digital money ini, sudah barang pasti dapat kita tengarai bahwa akad muamalah yang terjadi di dalamnya hanyalah bersifat munadhalah (permainan keterampilan) semata dan tidak bisa diwujudkan dalam dunia nyata.
  5. Seandainya diwujudkan dalam dunia nyata, pertukaran poin fiktif ini, mungkin hanya bisa ditimbang berdasar durasi waktu untuk mengumpulkan poin semata. Misalnya, Si A mendapat poin 10 juta. Poin ini seandainya ditukar dengan uang riel, maka tidak berdasar 10 jutanya, melainkan berdasarkan waktu mengumpulkannya. Mengumpulkan poin sejumlah 10 juta itu memerlukan durasi waktu. Nah, kerja berbasis durasi waktu itulah yang bisa dinilai sebagai mutaqawwam (barang nominal). Itupun hanya berlaku bagi sesama pengguna game online. Kepada selain pengguna game online, sudah barang tentu poin itu bukan barang manfaat, sehingga tidak boleh diakadi muamalah.

Mata Uang Crypto atau biasa disebut juga dengan istilah cryptocurrency, adalah mata uang yang disusun sebagai bentuk persilangan antara virtual currency dan digital currency. Kok bisa demikian?

Ingat bahwa dalam dunia virtual currency (virtual money), ada uang yang disetor duluan ke produsen / penerbit. Karena ada penyetoran kepada produsen inilah, maka virtual currency juga dikenal sebagai mata uang yang tersentralisasi. Cirinya, ada peran bank sentral selaku pemberi legitimasi dan pengabsah instrumen. Sementara dalam digital currency (uang game online), tidak ada unsur menyetorkan uang terlebih dulu ke produsen. Ketiadaan penyetoran dana di awal ini, menjadikan digital currency sebagai yang tidak tersentralisasi. Jadi, tidak ada bank sentral selaku yang mengesahkan.

Virtual currency hukumnya adalah sah dipergunakan untuk melakukan transaksi, seperti membeli barang, atau penyimpan kekayaan, karena ada unsur jaminan uang sebelumnya yang ditaruh di penerbit dan penerbit berperan selaku pihak kedua yang menjamin adanya uang sebagai instrumen transaksi. Dan uang yang dijamin itu adalah uang yang sah diterbitkan oleh bank sentral. Sementara itu, digital currency tidak sah digunakan dalam akad muamalah, karena ketiadaan uang / harta yang dijadikan jaminan serta tidak ada pihak kedua (bank sentral) yang menjamin transaksi. Jadi, apabila ada transaksi pada uang digital, maka transaksi itu seolah kembali pada sistem barter, basisnya kepercayaan dan kebutuhan semata.

Nah, filosofi cryptocurrency ini diawali dengan tetap menjaga fungsi virtual currency, namun basisnya seperti mata uang digital game online (digital currency). Sampai di sini, kita memang dituntut untuk berfikir sedikit lebih mendalam, agar bayangan tersebut hadir.

Yang dihilangkan pada cryptocurrency dari teknologi virtual currency adalah penyetoran uang di awal. Karena ketiadaan setoran di awal, maka cryptocurrency bersifat tidak tersentral. Oleh karena itu pula, bank sentral negara manapun tidak ada yang bisa mengendalikannya.

Sementara itu yang dijaga dari digital currency untuk cryptocurency  ini adalah bisanya uang mata uang satu ini diproduksi oleh masing-masing jaringan. Depositnya tersimpan dalam suatu buku besar yang disebut dengan istilah blockchain dengan rupa sandi yang tersusun atas angka kripto. Jadi, dalam blockchain ini bisa disimpan beberapa sandi kripto, yang masing-masing sandi ini tidak ada yang sama antara satu dengan lainnya, sehingga identik dengan sandi / kode rahasia surat berharga.

Menyimak dari ketiadaan uang yang disetor terlebih dulu, maka pada hakikatnya sandi kripto itu ibarat kuitansi kosong yang tidak memiliki makna. Adanya ia memiliki makna dan berharga, adalah ketika keberadaannya dibutuhkan oleh suatu entitas perusahaan tertentu untuk dijadikan sebagai instrumen investasi.

Ibarat surat saham, ia tidak berharga sama sekali manakala tidak berjamin aset perusahaan atau nisbah bagi hasil tertentu. Kode unik yang dimiliki oleh cryptocurrency berupa angka crypto seolah berperan sebagai pernyataan bahwa pemilik mata uang crypto memiliki hak atas aset atau bagi hasil tertentu dari sebuah perusahaan produsen.

Sudah barang tentu, crypto ini memiliki harga bila dijual, sebagaimana saham laku untuk dijual baik dalam pasar berjangka atau pasar konvensional. Jadi, dalam hemat penulis, cryptocurrency ini adalah ibarat sebuah surat berharga berbentuk crypto yang diciptakan dengan basis akad syirkah musahamah dengan ciri khas jual beli efek berbentuk crypto. Membeli mata uang crypto dari Facebook misalnya, itu sama artinya anda sedang menanam saham di Facebook dengan bukti kepemilikan crypto milik Facebook. Kelak kita akan kaji lebih mendalam, apa itu syirkah musahamah. Insyaallah.