Hukum Cryptocurrency dalam Islam

Hukum Cryptocurrency dalam Islam

Hukum Cryptocurrency dalam Islam

Sebuah harta, dalam pengertian fikih, wajib terdiri atas aset yang bermanfaat, atau yang bisa dijamin manfaatnya. Tanpa itu semua, maka tidak sah menjadikan harta tersebut sebagai sarana untuk bermuamalah. Bahkan Rasulullah SAW melarang mengambil keuntungan dari sesuatu yang tidak bisa dijamin. Jika ada larangan, maka menunjukkan aktifitas itu adalah yang diharamkan.

الأصل في التهي للتحريم

“Kaidah asal adanya larangan adalah untuk menunjuk makna haram”

Mata uang fiat yang saat ini tidak berjamin cadangan emas, memiliki legalitas manfaat, dikarenakan ia bisa dipergunakan sebagai alat tukar yang sah dalam perdagangan dan resmi diakui oleh bank sentral negara. Nilai tukarnya ditentukan oleh tingkat kepercayaan pasar bahwa dalam setiap lembar mata uang kertas, terdapat suatu aset yang dijamin keberadaannya. Aset tersebut tidak harus berbentuk logam mulia, seperti emas dan perak, akan tetapi bisa berupa tembaga atau bahan dasar dari mata uang logam atau berbentuk sumberdaya yang lain yang ditetapkan oleh negara. Bisa jadi, jaminan itu adalah berupa cadangan minyak bumi, dan lain sebagainya.

Menurut al-Zuhaili, di dalam fikih, khususnya fikih Hanafi, syarat dari aset yang bisa dijadikan jaminan (al-makful bih) ini ada tiga, yaitu: wajib berupa barang (ain), atau utang (dain), atau jiwa (badan). Kartu kredit hukumnya sah dipergunakan transaksi, karena ia berjamin utang (dain). Kartu debit sah dipergunakan transaksi karena ia berjamin simpanan/tabungan (ain). Pak Tono sah dijadikan sebagai jaminan karena ia mampu bekerja, atau memiliki harta yang bisa digunakan untuk menutupi. Pak Tono adalah jiwa (nafs).

Dalam kitab Bada’iu al-Shanai’ dijelaskan ada empat syarat obyek jaminan, tiga di antaranya sudah disebutkan di muka. Satu lagi sebagai tambahan adalah bahwa boleh menjaminkan fi’lan laisa ainan wa la dainan wa la nafsan, yaitu suatu pekerjaan yang tidak masuk kategori barang, utang atau badan. Misalnya, seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS, yang menawarkan suatu penghasilan tetap per bulannya dengan besaran tertentu.

SK secara tidak langsung menjadi penunjuk adanya sebuah pekerjaan dengan penghasilan tetap. Akan tetapi pekerjaan itu belum dilaksanakan, namun penghasilannya bersifat pasti. Itulah sebabnya maka SK, terkadang bisa dijadikan jaminan sebagai harta yang bisa digadaikan, sebab ia merupakan harta manfaat.. Selain SK, berlaku pula hukum yang sama untuk saham, obligasi, atau surat berharga lainnya yang menyatakan kepemilikan aset.

Barang fisik, utang dan badan, adalah sama dengan aset wujud. Sementara pekerjaan yang tertanggung dengan besaran gaji yang diketahui adalah aset manfaat. Baik aset wujud maupun aset manfaat, keduanya sama-sama bisa dijadikan sebagai jaminan (al-makful bih) sebab keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan (dhaman).

Nah, bagaimana dengan harta crypto? Apa yang menjadi unsur penjaminnya? Berikut ini adalah hasil pembacaan penulis terkait dengan terbentuknya harga pada mata uang crypto tersebut.

Sebuah ilustrasi bahwa untuk bisa mengakses dan menambang crypto, diperlukan mendaftar/membeli bibit crypto terlebih dulu kepada produsen atau provider penyedia layanan dan diperlukan akses layanan. Pembelian ini bisa disamakan dengan pembelian saham, sebab cryptocurrency hanya terdiri atas sandi kriptografi yang keberaadaannya tanpa makna tanpa aset jaminan yang tersedia.

Karena ia berupa efek berharga dan berjamin saham, yang secara tidak langsung juga berjamin fi’lan laisa bi ainin, wa la dainin wa la nafsin (suatu aktifitas bukan benda, utang atau jiwa) melainkan penghasilan dari entitas suatu badan usaha, maka ini yang menjadikan mata uang kripto sebagai yang dibutuhkan seiring potensi keuntungan yang dimiliki oleh badan usaha itu. Semakin tinggi potensinya mendapatkan laba, maka harga saham umumnya juga menjadi semakin tinggi.

Sudah menjadi sunnatullah, bahwa setiap barang yang banyak diburu oleh orang dan keberadaannya yang minimal, serta distribusinya banyak menemui hambatan, maka barang tersebut akan menjadi mahal. BBM Premium di Jawa dijual dengan harga kisaran 6.700 rupiah, berbeda dengan BBM Premium yang dijual di Papua. Mungkin di wilayah tersebut, BBM Premium dijual dengan kisaran harga 20 ribu rupiah per liter. Apa penyebab perbedaan itu? Besar kemungkinan adalah karena faktor risiko pendistribusiannya yang penuh rintangan dan hambatan dalam kelancarannya.

Efek berharga berupa cryptocurrency dengan berjamin aset (efect underlying asset), hanya bisa diakses oleh para peselancar dunia maya dan untuk menambangnya diperlukan biaya yang tidak sedikit serta kebutuhan durasi dan bea online yang tidak sedikit pula. Keterbatasan akses ini menjadikan aset crypto menjadi paling diminati, lengkap dengan potensi keuntungan yang besar di masa mendatang. Sikap optimis mengalahkan sikap permisif para peselancar untuk terus memburunya.

Sikap saling berlomba-lomba mendapatkan aset barang crypto menjadikan daya jual crypto mengalami naik dan turun di bursa berjangka pada setiap menit bahkan detiknya, layaknya pasar saham yang dijual di pasaran bursa berjangka. Itulah sebabnya, harga cryptocurrency ini bersifat labil, dengan jarak kurs dengan mata uang fiat yang cukup jauh, dan ini kelak yang menjadi faktor penentu apakah transaksi crypto di pasaran bursa berjangka adalah yang diperbolehkan oleh syariat.

Yang jelas, dalam syariat melarang adanya jual beli mulamasah, munabadzah dan muhaqalah. Mulamasah adalah jual beli barang yang setiap disentuh maka berarti ia terjual. Munabadzah, adalah jual beli dengan teknik melempar. Barang yang terkena lemparan maka terbeli. Muhaqalah adalah jual beli hasil tanaman yang masih ada di ladang dengan hasil tanaman sejenis yang bisa ditakar. Muhaqalah ini ibarat barter, akan tetapi salah satunya masih belum dituai. Ketiga macam praktik jual beli ini dilarang oleh syariat.

Nah, cryptocurrency di pasaran berjangka ini menyerupai jual beli munabadzah, karena harga saat memutuskan deal dengan harga jadi dipengaruhi oleh kecepatan respon sistem. Dan setiap jeda detik respon sistem menunjukkan aktifitas harga yang berbeda. Dengan demikian, terdapat unsur jahalah (ketidaktahuan) dan maisir (spekulatif) di dalamnya. Sekali lagi, hukum  ini berlaku untuk transaksi pertukarannya di pasaran berjangka. Adapun bila dilakukan pada pasar spot (perdagangan satu titik), peer to peer, jaringan ke jaringan, hukumnya adalah boleh disebabkan kepastian harga tukarnya.