Hujan Protes, Polisi Cabut Status Tersangka Enam Anggota Laskar FPI

Hujan Protes, Polisi Cabut Status Tersangka Enam Anggota Laskar FPI

Hujan Protes, Polisi Cabut Status Tersangka Enam Anggota Laskar FPI

Aparat kepolisian sepertinya tak cukup jera dengan sorotan public atas kasus penembakan terhadap enam laskar anggota Front Pembela Islam. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sempat menetapkan enam orang Laskar FPI sebagai tersangka. Padahal, enam orang tersebut telah tewas ditembak dalam bentrok dengan polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek, awal Desember 2021 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menjelaskan penetapan tersangka itu merupakan bagian dari penyidikan. Polisi hendak menanyakan pertimbangan jaksa untuk kelanjutan kasus.

“Sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tenu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi kepada CNN Indonesia, 3 Maret 202.

“Jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan.”

Terang saja, keputusan Polri tersebut menimbulkan reaksi yang keras dari berbagai pihak. FPI pun menjadi pihak yang paling berontak.

Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Untuk apa gitu loh. Pasal 77 KUHP jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia,” terang Hariadi, seperti dikutip dari Detik.com.

Lebih jauh, Hariadi menyebut langkah kepolisian itu sebagai langkah yang tidak peduli undang-undang.

Selain FPI, Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga turut berkomentar atas fenomena ganjil ini. Dia mempertanyakan cara polisi melanjutkan proses hukum terhadap orang yang sudah meninggal dunia.

“Apakah pertanyaan bisa diwakilkan kepada Munkar dan Nakir?” seloroh Mu’ti lewat cuitan di akun Twitter @Abe_Mukti, Kamis (4/3).

Merespon hujan prostes yang semakin deras, bahkan cenderung liar di media sosial, Bareskrim Polri akhirnya menyatakan status tersangka enam anggota Laskar FPI itu pun gugur. Ini seperti dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Ia menjelaskan, penghentian kasus ini telah sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Meski begitu, Argo mengatakan bahwa penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI yang tewas. Dia mengatakan, saat ini ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Menurut Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujarnya lebih lanjut.