Film Our Father di Netflix dan Hukum Inseminasi Buatan Menurut Persepektif Yusuf al-Qaradhawi

Film Our Father di Netflix dan Hukum Inseminasi Buatan Menurut Persepektif Yusuf al-Qaradhawi

Film Our Father, sebuah dokumenter tentang inseminasi buatan sedang ramai ditonton.

Film Our Father di Netflix dan Hukum Inseminasi Buatan Menurut Persepektif Yusuf al-Qaradhawi
Poster Film Our Father (Sumber: Netflix)

Film Our Father cukup ramai dibahas warganet. Film dokumenter yang tayang di Netflix ini bahkan masuk sebagai film yang cukup banyak ditonton pengguna aplikasi penyedia film tersebut. Film documenter ini mengisahkan seorang dokter kandungan yang melakukan inseminasi buatan dengan spermanya sendiri.

Fenomena inseminasi buatan ini menjadi tanda tanya bagi kita sebagai muslim. Apakah dalam Islam hal ini diperbolehkan?

Pada abad ke-20 ini banyak tokoh mujtahid yang menetapkan hukum-hukum syari’at baru. Yusuf al-Qaradhawi menjadi salah satu tokoh kontemporer abad ini yang membawa perubahan hukum syari’at Islam sesuai dengan perkembangan zaman, salah satunya terkait inseminasi buatan.

Yusuf al-Qaradawi lahir pada tanggal 9 September 1926 di tepi barat Mesir, di desa yang cukup terkenal karena terdapat Makam sahabat Rasul SAW yaitu Abdullah bin Al-Hartis bin Juz Al-Zubaidi. (Lihat: Yusuf Qardlawi, Pasang Surut Gerakan Islam: Suatu Studi ke arah Perbandingan, terj. Farid Uqbah dan Drs. Hartono, 1987: 153).

Qaradawi tumbuh dan berkembang seperti anak pada usianya dan sejak kecil ia sudah menunjukkan kecerdasan serta kepiawaiannya dalam bidang akademik. Setelah selesai pendidikan pertamanya ia melanjutkan sekolah lanjutan ke Al-Azhar di Thanta. Dan melanjutkan pendidikan S1-S3 di Al-Azhar pula.

Inseminasi Buatan Menurut Persepektif Yusuf al-Qaradhawi

Inseminasi buatan menurut pengertian dari Drh. Djamalin Djanah adalah pekerjaan memasukkan sperma ke dalam rahim dengan menggunakan alat khusus untuk terjadinya pembuahan. Sedangkan DR. Nukman Moeloek memberikan definisi yang lebih spesifik yaitu suatu cara atau teknik untuk memasukkan air mani suami ke dalam kandungan istri akan tetapi secara buatan. (Lihat: Ahmad Ramali dan K. St. Pamoentjak, Kamus Kedoteran, 1996: 2).

Inseminasi buatan ini terjadi karena beberapa faktor, di antaranya karena keinginan untuk memperoleh dan menolong untuk mendapatkan keturunan melalui alat bantu. Hal ini dilakukan karena mungkin ada permasalahan dalam mendapatkan keturunan secara alami sehingga membutuhkan teknologi alat bantu di bidang kedokteran.

Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan perspektifnya tentang inseminasi buatan bahwa meletakkan sperma laki-laki kepada rahim perempuan dengan kesengajaan tetapi tidak terdapat ikatan pernikahan di dalamnya secara syara’ maka dihukumi haram karena perbuatan zina. Selanjutnya, al-Qaradhawi menegaskan apabila inseminasi buatan itu dilakukan yang bukan berasal dari sperma suami, maka jelas tindakan kejahatannya. Sebab anak hasil inseminasi buatan tersebut berbaur atau bercampur di antara hukum pengangkatan anak yaitu memasukkan unsur asing ke dalam nasab dan disebut perbuatan jahat berupa zina, hal ini ditentang oleh syara’dan perundang-undangan.

Dari uraian al-Qaradhawi ini dapat diambil kesimpulan pemahaman bahwa yang diharamkan al-Qaradhawi adalah inseminasi buatan yang sperma nya bukan dari pasangan suami-istri sah, karena hal tersebut sama halnya dengan zina. Akan tetapi, inseminasi buatan yang sperma nya berasal dari pasangan suami-istri sah maka dihukumi boleh oleh al-Qaradhawi, meskipun memakai teknik inseminasi Fertilisasi in Vitro (FIV) atau Tandur Alih Garnet Intra Tuba (TAGIT).

Dasar Pertimbangan Inseminasi Buatan Yusuf al-Qaradhawi Pada Era Kontemporer

Semakin berkembangnya zaman kemajuan ilmu dan teknologi berakibat pada tergesernya cara pandang dan membentuk pola alur pikir yang membawa konsekuensi dalam membentuk norma pada kehidupan masyarakat. Maka dari itu penyelesaian akan hukum syari’at Islam penyelesaiannya melalui jalan ijtihad pada era kontemporer ini. (Lihat: Abd Salam Arief, Pembaruan Pemikiran Hukum Islam, Cet.I, 2003: 178.)

Permasalahan yang timbul untuk perlu diselesaikan akibat dari perkembangan zaman ilmu dan teknologi bukanlah hanya menyangkut persoalan ibadah, akhlak dan aqidah akan tetapi juga tentang persoalan kedokteran kontemporer, seperti tentang inseminasi buatan yang sedang marak pada era kontemporer.

Inseminasi buatan menjadi diperbolehkan jika dengan alasan yang diperbolehkan dalam agama. Seperti adanya masalah antara suami-istri perihal janin dan sperma yang memerlukan alat bantu canggih dari kedokteran. Karena hal ini mempermudah, dasar pertimbangan kemudahan inilah yang merupakan karakteristik fiqih dari al-Qaradhawi yang dijadikan manhaj dalam berfatwa. Al-Qaradhawi menjelaskan bahwa konstruksi syari’at Islam berdiri atas kemudahan bukan kesulitan dan pengajarannya kepada umat manusia dibangun atas syari’at tersebut sendiri. (Lihat: Yusuf Al-Qardlawi, Taisir al-Fiqh li al-Muslim al-Mu’ashirah fi Dlau’ Al-Qur’an wa al-Sunnah, 1999: 13.)

Dasar pertimbangan al-Qaradhawi yang lainnya adalah karena karakteristik zaman yang telah berubah, zaman sekarang lebih materialistis dibandingkan spiritualitas. Karena itu sudah seharusnya bagi ahli fatwa harus memberikan kemudahan kepada mereka sesuai dengan kondisi dan kemampuan kontemporer ini. Kemudahan yang dimaksudkan adalah tetap sesuai dengan syari’at Islam dan tidak bertentangan dengan kaidah umum. Jadi, atas dasar pertimbangan inilah inseminasi buatan menurut perspektif Yusuf al-Qaradawi pada era kontemporer diperbolehkan asalkan dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah. (AN)