Bolehkah Bersedekah dengan Harta Haram?

Bolehkah Bersedekah dengan Harta Haram?

Bolehkah Bersedekah dengan Harta Haram?

Seorang bersedekah dengan harta hasil perbuatan haram, seperti riba, korupsi, curian, judi, menipu, dan dengan cara haram lainya, pada esensinya tidak bisa disebut dengan sedekah, karena itu perbuatan yang batil, Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik.” (HR. Muslim no. 1015).

Hadis lainya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim no. 1014).

Dari hadis ini menjelaskan, Allah akan memberi ganjaran pahala kepada anak Adam yang menginfakkan harta thayyib (yang baik) di jalan Allah, walaupun ia bersedekah dengan nilai yang kecil, sebutir kurma, seteguk air minum, yang terpenting itu dari hasil jerih payahnya sendiri, maka Allah SWT akan melipat gandakan pahala kepadanya.

Banyak dari kalangan umat muslim menganggap bahwa bersedekah dapat mensucikan harta haram. Sejatinya tidak, hal ini merupakan salah kaprah, sebab harta yang diperoleh dari jalan yang haram tetaplah haram, sebagaimana kaidah fikih “Segala sesuatu yang diawali dengan perbuatan haram, maka itu juga haram” walaupun disedekahkan tidak dapat mengubah esensi zat dari harta tersebut. Justru hal ini bukan malah membaik, tapi membuat harta itu semakin kotor dihadapan Allah, dan Allah tidak mungkin menerima pemberiannya sebagai sedekah, sebagaimana Rasulullah bersabda, “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no. 224).

Bersedekah dengan harta haram ulama mengibaratkan seseorang menaruh satu tetes kapur kedalam sebotol air minum, menurut hukum akal kapur sedikit itu tidak akan tercemar. Akan tetapi, kalau dilihat secara makna gaibahnya kapur itu ibaratnya najis walaupun satu tetes, pasti air tersebut tercemari oleh najis. Kedua, sedekah dengan harta haram ibaratnya seorang mencuci pakaiannya dengan air kecing, bukannya bersih, justru semakin kotor. Maka segala sesuatu yang haram jikalau tercampur dengan yang halal, maka yang haram pasti menang.

Pendapat Para Ulama

Beberapa ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Ada yang mengatakan harta haram tidak boleh disedekahkan dan ada juga yang mengatakan harta hasil perbutan yang diharamkan tidak boleh disimpan, dan harus diberikan kepada yang mebutuhkan.

Dalam harta haram, para ulama membaginya menjadi dua: pertama, harta haram yang didapatkan dengan cara menzalimi, seperti menipu, korupsi, mencuri, merampok, dst; Kedua, harta yang didapatkan dari saling ridha, salah satu contohnya ialah riba, jual beli barang haram, judi, dst.

Ulama mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa jika harta tersebut dihasilkan dengan cara mencuri, menipu, dan korupsi maka harus dikembalikan kepada pemilik asalnya, tidak boleh digunakan secara pribadi. Jika pemilik asalnya tidak ditemukan atau sudah meninggal maka harus dikembalikan kepada ahli warisnya.

Namun para ulama berbeda pendapat seandainya ahli warisnya tidak ada dan pemilik asalnya sudah meninggal, maka pelaku dianjurkan untuk bertaubat dan berbuat baik sebanyak-banyaknya agar nanti kelak diakhirat diadili oleh Allah pahalanya lebih berat daripada dosa-dosanya.

Pendapat kedua, yaitu pendapat jumhur ulama. Bagi anak adam yang membawa harta hasil curian, menipu, dan korupsi, pelaku boleh menyedekahkan harta atau uang tersebut kepada orang lain, dengan syarat sedekah diniatkan atas nama pemilik harta tersebut dan Allah SWT Maha Tahu ke arah mana pahala itu akan disalurkan. Seandainya pemilik sahnya diketahui, hendaknya pelaku memberi dua pilihan kepadanya antara rela uangnya telah disedekahkan atau ia harus menggantinya.

Adapun terkait harta yang didapatkan dari kemauan sendiri atau saling ridha, seperti riba dan judi ulama juga memiliki perbedaan pandangan. Pertama, Ibnu taimiyah berpendapat bahwa harta tersebut tidak boleh disedekahkan, karena harta kotor lebih baik disimpan. Kedua, pendapat lain menyebutkan bahwa, harta riba sebaiknya disedekahkan atas nama pemilik, yang diistilahkan para ulama dengan shohibulhaqqi al-majhul, pemilik harta yang tidak diketahui.

Ketiga, harta haram tidak boleh disimpan dan sebaiknya diberikan kepada fakir miskin, kaum duafa, untuk pembangunan fasilitas umum, kegiatan sosial keagamaan, dan orang-orang yang membutuhkannya, tapi tidak diniatkan sedekah karena harta kotor tidak boleh disedekahkan.

Imam Nawawi Rahimahullah berkata, “Bila harta haram diberikan kepada orang miskin, maka harta itu tidak menjadi haram lagi di tangannya. Status harta itu ditangannya halal lagi baik.” ( Syarah al-Muhadzdzab, IX/351). (AN

 

Artikel ini pernah dimuat di “IB Times”