Betapa Pentingnya Menafsirkan Al-Quran Secara Kontekstual

Betapa Pentingnya Menafsirkan Al-Quran Secara Kontekstual

Globalisasi yang berkembang secara cepat menuntut penafsiran Al-Quran yang progresif.

Betapa Pentingnya Menafsirkan Al-Quran Secara Kontekstual
Al-Qur’an

Abdullah Saeed menyatakan bahwa pewahyuan al-Qur’an terjadi dalam konteks politik, sosial, intelektual dan agama masyarakat Arab pada abad ke-7 Masehi, dan khususnya konteks wilayah Hijaz, di mana di sana terletak Makkah dan Madinah. Memahami aspek-aspek utama dari konteks pewahyuan ini membantu dalam membuat hubungan antara teks Al-Qur’an dan lingkungan di mana teks tersebut muncul. Termasuk dalam hal ini iklim spiritual, sosial, ekonomi, politik, hukum dan norma-norma, adat istiadat, lembaga-lembaga dan nilai-nilai yang diyakini di dalam masyarakat tersebut.

Di samping itu, memahami konteks Al-Qur’an juga membutuhkan pengetahuan yang detail mengenai peristiwa-peristiwa kehidupan Nabi, baik ketika di Makkah maupun Madinah. Karena banyak peristiwa besar dalam kehidupan Nabi disebutkan dalam Al-Qur’an, tetapi tidak secara detail. Sebagai konteks ‘sosio-historis’, pemahaman mengenai latar belakang kehidupan Nabi dan perkembangan yang terjadi pada waktu itu merupakan hal penting untuk memahami signifikansi banyak ayat dalam al-Qur’an.

Sebelum Al-Qur’an diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam, melakukan upaya memahami dan menafsirkannya dari waktu ke waktu. Pertanyaan penting yang berusaha dijawab oleh umat Islam adalah “Bagaimana seharusnya al-Qur’an dipahami dan ditafsirkan pada masa sekarang ini?”.

Saat ini, umat Islam sedang mengalami sekaligus menghadapi sebuah era yang disebut globalisasi. Era di mana problem dan tantangan hidup semakin kompleks dan beragam, melalui al-Qur’an umat Islam diharuskan dapat merumuskan nilai-nilai instrumental dalam menghadapi tantangan zaman. Pasalnya, arus globalisasi telah merambat ke seluruh aspek kehidupan.

Amin Abdullah berpendapat bahwa ada kemungkinan bahwa teologi yang dianut umat Islam sebenarnya sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan persyaratan zaman modern sehingga menjadi sebab atau salah satu sebab penting kemandekan ekonomi. Oleh karena itu formulasi ajaran Islam dalam bahasa modern sangat diperlukan. Bahasa teologi, fikih, dan tasawuf tradisional nampaknya kurang fungsional dalam masyarakat yang kini telah mendapatkan dasar-dasar pendidikan modern ala Barat.

Salah satu karakter utama dalam mendialogkan antara teks dan realitas dalam khazanah Islam adalah dengan mengembangkan metodologi sistematis yang mampu merekonstruksi penafsiran baru terhadap Al-Qur’an secara total dan tuntas serta setia pada akar-akar spiritualnya dan dapat menjawab kebutuhan-kebutuhan Islam di masa modern.

Menurut Aziz (2009), sikap konstruktif ini tidak harus mengalah dan membabi buta kepada Barat atau menafikannya dan hendak bersikap kritis terhadap warisan-warisan sejarah keagamaannya. Dalam hal ini sudah menjadi jelas bahwa pembaruan dalam pemikiran Islam mencoba mengintegrasikan basis keislaman secara tradisional melalui al-Qur’an dan Sunnah yang meliputi akidah dan syari’ah dengan basis keilmuan modern yang meliputi kerangka metodologi serta keilmuan lain yang mendukung.

Ada dua sumber pemikiran agama dalam Islam. Pertama, sumber baku, yakni al-Qur’an dan Sunnah. Kedua, sumber pengembangan, yakni ijtihad. Jihad adalah penggunaan penalaran secara kritis dan mendalam untuk memahami kedalaman dan keluasan isi kandungan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber baku agama, untuk memahami dan menafsirkannya sesuai dengan tuntutan kemajuan dan perubahan zaman.

Tidak bisa dipungkiri bahwa zaman yang membuat berbagai perubahan di dunia lebih dari 150 tahun ini berpengaruh pada umat Islam dan juga non-Muslim, dan secara signifikan mengubah cara pandang dalam melihat dunia. Perubahan-perubahan ini sangat luar biasa; seperti globalisasi, migrasi, revolusi ilmiah dan teknologi, penjelajahan luar angkasa, penemuan-penemuan arkeologis, evolusi dan genetika, pendidikan umum dan pemberantasan buta huruf, meningkatnya pemahaman mengenai martabat manusia, interaksi antar-agama yang semakin besar, kemunculan negara-negara baru dan kesetaraan gender.

Persepsi-persepsi dan struktur-struktur institusional yang berubah ini berakibat pada cara pandang terhadap kebenaran secara luas. Dunia globalisasi berubah dengan cepat dari apa yang diketahui oleh nenek moyang terdahulu. Ini membutuhkan usaha maksimal untuk memperhatikan bagaimana pandangan dunia, tradisi, pengajaran, dan aturannya harus menuntun umat Islam di zaman sekarang ini, khususnya dalam berinteraksi dengan teks induk al-Qur’an.

Kebutuhan untuk mengkaji Al-Qur’an secara langsung dan mendialogkan teks dengan realitas sebagaimana diungkapkan di atas searah dengan kebutuhan akan metodologi baru dalam membaca teks, hal ini penting karena umat Islam saat ini berhadapan dengan problematika hidup yang begitu kompleks di mana era globalisasi telah menghapus batas-batas kebudayaan dengan mengedepankan kemajuan di bidang teknologi dan komunikasi. Itu artinya bahwa umat Islam harus mampu membumikan Al-Qur’an dan menyelaraskan kemajuan ilmu pengetahuan dengan motivasi-motivasi yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Penafsiran kontekstual terhadap al-Qur’an dan mempertimbangkan konteks sosio-historis dalam menafsirkan sebuah teks begitu urgen dan penting. Hal ini terkait langsung dengan semangat al-Qur’an di mana umat Islam harus selalu belajar dan mengembangkan sejumlah pengetahuan dengan melibatkan teks al-Qur’an di satu sisi dan mendialogkannya dengan realitas di sisi yang lain.

Rohmatul Izad.Alumni Pascasarjana Ilmu Filsafat UGM Yogyakarta.