Argumen Pentingnya Negara Mewajibkan Vaksinasi Covid-19

Argumen Pentingnya Negara Mewajibkan Vaksinasi Covid-19

Argumen Pentingnya Negara Mewajibkan Vaksinasi Covid-19
Source: BBC.com

Syariat Islam dan hukum-hukumnya dicirikan dengan banyak keistimewaan, di antaranya: tidak menyusahkan, tidak memberatkan, memberikan kemudahan, moderat, dan toleran. Allah SWT telah memberikan keringanan bagi apa-apa yang diharamkan atas hamba-hamba-Nya, dan menggugurkan apa-apa yang diwajibkan atas mereka. Semua ini adalah rahmat, nikmat, dan kemurahan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Di dalam fikih terdapat banyak kaidah yang bisa digunakan dalam menghadapi masa-masa krisis, di antaranya: “Kesulitan mendatangkan kemudahan”, “Mengambil yang ringan lebih baik daripada yang berat untuk menjaga jiwa”, “Tidak bahaya atau membahayakan”, dan “Kebijakan pemimpin atas rakyatnya (harus) mempertimbangkan mashlahat”.

Karena itu, sangat penting melindungi jiwa dan menjaga kesehatan. Umat Muslim wajib melindungi diri mereka sebisa mungkin dari penyakit. Karena Islam telah mensyariatkan penyelamatan jiwa dari kebinasaan, dan menjadikan penyelamatan jiwa sebagai hak setiap orang, yaitu dengan pencegahan penyakit sebelum terjadi dan pengobatan setelah terjadi.

Nabi SAW bersabda, “Wahai para hamba Allah, berobatlah. Karena Allah Ta’ala tidak meletakkan sebuah penyakit melainkan meletakkan pula obatnya, kecuali penyakit tua,” [HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa`i, dan al-Baihaqi].

Menjaga jiwa manusia merupakan salah satu dari tujuan pokok syariat (maqâshid al-syarî’ah al-asâsîyyah) yang meliputi: menjaga agama (hifzh al-dîn), menjaga jiwa (hifzh al-nafs) mengjaga akal (hifzh al-‘aql), menjaga keturunan (hifzh al-nasl), menjaga kehormatan (hifzh al-‘irdh), dan menjaga harta (hifzh al-mâl).

 Allah berfirman, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu [membunuh] orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya,” [QS. al-Ma`idah: 32].

Pihak berwenang, dalam hal ini pemerintah, berhak mewajibkan masyarakat melakukan pengobatan, memberikan pertolongan pertama dan intervensi medis terkait pandemi Covid-19, karena di dalam keyakinan umat Muslim, “Penyakit dan kesembuhan ada di tangan Allah, pengobatan dan penyembuhan adalah upaya untuk meraih sebab-sebab (al-akhdz bi al-asbâb) yang Allah tempatkan di alam semesta, tidak boleh putus asa dari rahmat Allah, dan harapan kesembuhan harus selalu ada”.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan membatasi penyebaran pandemi Covid-19, salah satunya dengan menerapkan PSBB, di mana masyarakat diwajibkan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menjalankan 4 M: Menghindari Kerumunan, Menjaga Jarak, Memakai Masker, dan Mencuci Tangan.

Terakhir, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembelian vaksin Covid-19 dari perusahaan biofarmasi asal China, Sinovac, dengan tujuan mempercepat proses pencegahan atau bahkan penghentian penyebaran pandemi di Indonesia, yang tentu saja demi keselamatan bangsa Indonesia. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang divaksinasi dengan obat tersebut.

Sebenarnya, keputusan pemerintah mendatangkan vaksin Sinovac telah memicu kontroversi di kalangan umat Muslim Indonesia mengenai kemungkinan kandungannya dari bahan-bahan yang diharamkan oleh agama. Dalam hal ini, MUI, sebagai lembaga yang dipandang paling otoritatif dalam masalah-masalah keagamaan, telah mengeluarkan fatwa hukum yang menyatakan bahwa vaksin tersebut suci dan mengizinkan penggunaannya.

Vaksinasi termasuk dalam jenis pengobatan yang dibenarkan oleh syariat karena merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi setiap individu, terutama dari penyakit epidemik di mana orang-orang sehat berpotensi besar untuk tertular. Sehingga, meskipun vaksin itu mungkin mengandung bahan-bahan yang najis atau terlarang, tetap diperbolehkan penggunaannya dalam kondisi darurat, sesuai dengan kaidah “istihâlah” (perubahan hukum suatu hal ke hal lain) dan kaidah “Boleh berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak ada pilihan yang lain”.

Dibandingkan dengan banyak penyakit lain, Covid-19 dikenal dengan penyebaran dan infeksinya yang sangat cepat, di samping bahaya dan kerusakan lainnya yang mengancam kehidupan, harta, dan fasilitas-fasilitas umum. Jika pengobatan dengan vaksin ini tidak dianggap sebagai kebutuhan dalam hak setiap individu, maka itu sejatinya merupakan kebutuhan umum dalam hak seluruh makhluk, sesuai dengan kaidah “Kebutuhan umum mencapai status kedaruratan khusus.”

Dalam beberapa kasus, hukum pengobatan adalah wujûb (wajib). Meskipun para ahli fikih klasik lebih suka mengatakan hukum pengobatan adalah mandûb (anjuran), bisa jadi itu karena ketidakpastian manfaat yang dikandung obat-obat di masa itu. Berbeda dengan obat-obatan kontemporer yang manfaatnya bisa dipastikan dan dibuktikan, yang fungsinya sama dengan sarana-sarana keselamatan lainnya yang wajib dilakukan seseorang untuk mempertahankan hidupnya.

Berkenaan dengan efektivitas vaksin dan efek-efek samping yang mungkin ditimbulkannya, pemerintah telah menjelaskan bahwa acuan penentuan efektivitas, sifat komponen dan tingkat efek samping vaksin diserahkan kepada para tenaga spesialis di bidang medis dan orang-orang berpengalaman dari pusat penelitian yang dapat diandalkan.

Sebagai warga negara yang baik, setiap orang wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam keberhasilan kampanye vaksinasi, menghormati prosedur-prosedur pencegahan dan kesehatan, serta senantiasa memohon perlindungan dan pengampunan dari Allah SWT, sehingga Dia memberkati umat manusia dengan belas kasih-Nya dan segera mengangkat pandemi ini.