Model transaksi ekonomi semakin berkembang dari tahun ke tahun. Dahulu mungkin tidak terbayangkan oleh orang bagaimana caranya jual beli online. Tapi saat ini, sebagian orang sudah mulai malas ke pasar, mereka lebih senang membeli barang secara online: tinggal klik barangnya langsung datang.
Penjual barang juga mempermudah pembeli untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Orang tidak lagi dipusingkan dan harus mengumpulkan banyak uang agar bisa mendapatkan rumah, mobil, motor, dan barang-barang yang harganya mahal. Terkhusus barang-barang yang mahal, penjual sudah menyiapkan tawaran pembelian secara kredit.
Pembelian secara kredit tentu harganya lebih mahal daripada tunai. Kalau harga motor tunai 12 juta, maka harganya bisa mencapai 14 juta kalau dibeli secara kredit. Memang membeli barang secara kredit memudahkan, namun bagaimana hukumnya dalam Islam, apakah hal seperti ini sama dengan Riba?
Pertanyaan serupa pernah dikemukakan pada forum Bahtsul Masail NU saat Muktamar ke 7 tahun 1932. Sebagian masyarakat bertanya tentang kelebihan pembayaran pembelian secara kredit termasuk riba atau tidak? Karena dalam hadis disebutkan, “Setiap hutang piutang yang menghasilkan keuntungan itu riba”.
Forum Bahtsul Masail memutuskan bahwa pembelian secara kredit sah dan tidak termasuk riba kalau akadnya jelas. Persoalan ini sudah banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. Jual beli kredit dibolehkan selama kedua belah pihak mengetahui harga barang dan menyepakti harga dan batas pelunasannya.
Meskipun harga pembelian kredit lebih mahal dari tunai, hal ini tetap dibolehkan selama pembeli mengetahui dan menyetujui harganya. Jangan sampai setelah barang dibawa pulang terjadi perubahan harga tanpa pengetahuan salah satu pihak. Dengan demikian, pembelian barang dengan kredit tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari riba. Wallahu a’lam.