Berikut ini adalah beberapa kriteria dan tatakrama yang mesti kita perhatikan saat menyembelih hewan kurban.
1.Sebaiknya penyembelihan dilakukan sendiri, sebagaimana teladan yang telah diberikan oleh Rasulullah:
أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين ووضع رجله على صفاحهما وسمى وكبر
Artinya:
“Nabi SAW berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan takbir (HR. Bukhari dan Muslim).
Atau boleh menugaskan orang lain untuk memotongnya, sebagaimana keterangan hadis:
أن النبي صلى الله عليه وسلم نحر ثلاثاً وستين بيده ثم أعطى علياً رضي الله عنه فنحر ما غبر منها
Artinya:
“Nabi SAW menyembelih sendiri 63 ekor hewan, kemudian memberikannya pada Ali RA yang melanjutkan sisanya (HR. Ibnu Hibban)
2.Apabila pemotongan hewan dilakukan oleh orang lain, maka sunnah disaksikan, sebagaimana keterangan hadis:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” يَا فَاطِمَةُ قَوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكَ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَكِ عِنْدَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا كُلُّ ذَنْبٍ عَمِلْتِيهِ
Artinya:
“Rasulullah SAW berkata: “Wahai Fatimah, berdirilah disamping hewan kurbanmu, dan saksikanlah, karena dosa-dosa yang telah kau lakukan akan terampuni seiring tetesan pertama darahnya.” (HR Hakim)
3. Menggunakan pisau yang tajam, sebagaimana hadis:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
4. Jangan mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih, sebagaimana hadis:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).
5. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
6.Mengacu pada hadis di no. 1, maka sunnah hukumnya membaringkan hewan di sisi lambung kirinya, menginjakkan kaki di leher kurban, membaca basmallah, dan takbir.
7.Saat menyembelih, sunnah menyebutkan pemilik kurban.
8. Jika menyembelih sendiri maka membaca: “hadza minka wa laka ’anni. Jika menyembelihkan untuk orang lain maka membaca: “hadza minka wa laka’an ….. (disebutkan nama pemilik kurban).” (HR. Abu Dawud, no. 2795)
9.Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
10.Berdoa dengan rangkaian doa ma’tsur sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي او مِنْ …..
Allahumma Taqabbal minni (apabila menyembelih sendiri) atau min …(sebutkan namanya, apabila menyembelihkan untuk orang lain)
Artinya: “Ya Allah, terimalah (kurban) dariku, atau dari … (sebutkan namanya)
إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهُ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Inna sholaati wa nusukii wa mahyaaya wa mamaati liLlaahi Robbil ‘Aalamiin. Laa syariika lahu wabidzalika umirtu wa ana minal muslimiin
Artinya:
“Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku, adalah milik Allah. Tiada sekutu bagi-Nya, dengan hal tersebut aku diperintah, dan aku adalah sebagian dari orang muslim”