#TanyaIslami: Apa Iya Salafi-Wahabi Pintu Masuk Terorisme?

#TanyaIslami: Apa Iya Salafi-Wahabi Pintu Masuk Terorisme?

Saya pernah mendengar pernyataan salah seorang tokoh agama Nasional yang menyatakan bahwa Salafi-Wahabi  pintu masuk  terorisme? Apakah pernyataan tersebut benar adanya? Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Salafi-Wahabi itu dan apakah yang diajarkan oleh mereka sehingga sampai ada yang menyatakannya sebagai pintu masuk menuju terorisme?

#TanyaIslami: Apa Iya Salafi-Wahabi Pintu Masuk Terorisme?
Rekomendasi eksternal dari LD PBNU agar pemerintah melarang penyebaran kelompok Wahabi di Indonesia banyak menuai kritik.

Saya pernah mendengar pernyataan salah seorang tokoh agama Nasional yang menyatakan bahwa Salafi-Wahabi  pintu masuk  terorisme? Apakah pernyataan tersebut benar adanya? Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Salafi-Wahabi itu dan apakah yang diajarkan oleh mereka sehingga sampai ada yang menyatakannya sebagai pintu masuk menuju terorisme?

Jawab:

Secara kebahasaan, Salafi bermakna “dahulu”, “kuno” atau “lampau”. Sedangkan yang dimaksud dengan Salafi dalam konteks faham keislaman ialah mereka yang berupaya menjalankan kehidupan berislam sebagaimana yang dilakukan oleh para Salafus Salih, yakni generasi pertama Islam yang disebut-sebut oleh oleh Rasulullah SAW sebagai generasi Islam terbaik.

Yazid bin Abdul Qadir Jawaz, salah seorang tokoh penting Salafi di Indonesia, dalam bukunya yang berjudul “Mulia dengan Manhaj Salafi” mendefinisikan Salafi sebagai para pengikut Salaf, yakni seseorang yang telah mendahului atau terdahulu dalam ilmu, iman, keutamaan dan kebaikan.

Al-Atawneh, M dalam bukunya yang berjudul Wahhabi Islam Facing the Challenges of Modernity, (Leiden, 2010) menyebutkan bahwa Secara genealogis, kelompok Salafi biasa menisbatkan jalur keilmuannya (sanad) kepada salah satu dari 4 Imam Madzhab yang terkenal di Indonesia, yakni Imam Ahmad ibn Hanbal (164 H – 241 H) yang kemudian menyambung pada Ibn Taimiyah (661 H – 728 H), menyambung pada Ibn Qayyim al-Jauziyyah (691 H – 750 H) dan bermuara pada Muhammad ibn Abdul Wahab (1115 H – 1206 H).

Nama yang disebutkan terakhir adalah tokoh agama yang bekerja sama dengan keluarga Saud untuk membangun kerajaan Saudi Arabia. Hingga saat ini, pandangan keislaman Muhammad ibn Abdul Wahab dijadikan sebagai pandangan keislaman arus utama di kerajaan Saudi Arabia. Karena bermuara pada Muhammad ibn Abdul Wahab, maka orang-orang diluar kelompok ini sering menamai mereka dengan nama Wahabi, yang berarti para pengikut Muhammad ibn Abdul Wahab. Kelompok ini sendiri sebenarnya enggan dengan sebutan tersebut dan memilih menamai diri mereka sebagai kelompok Muwahhidun (Yang Mengesakan Allah) atau Salafi (para pengikut Salaf).

Lantas bagaimanakah ajaran Salafi masuk ke Indonesia? Suhanah dalam tulisannya yang berjudul “Jaringan Salafi Bogor” menyatakan bahwa Salafi masuk dan berkembang di Indonesia sejak era kolonial Belanda oleh Tuanku Nan Tuo, orang Paderi dari Koyo Tuo Ampek Anggek Candung pada tahun 1784-1803. Sedangkan Noorhaidi Hasan dalam disertasinya yang berjudul laskar Jihad; Islam, Militas dan Pencarian Identitas di Indonesia Pasca Orde Baru menyebutkan bahwa puncak perkembangan Salafi di Indonesia terjadi sejak dibukanya kampus LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) yang banyak didanai oleh Arab Saudi dan mata pelajarannya menyesuaikan dengan pemahaman keislaman yang berlaku disana.

Ajaran Salafi sendiri berpusat pada 3 hal yakni pemurnian akidah dari unsur-unsur yang disebut oleh mereka sebagai kurafat (mengandung unsur kekufuran), merujuk kembali kepada pemahaman Alquran dan hadis yang tekstual serta membersihkan aktivitas keislaman dari unsur bid’ah (hal yang baru dalam berIslam).

Dalam menjalankan 3 aktifitas utama mereka, kelompok salafi sering kali menemukan rintangan hingga melahirkan konflik. Pemurnian akidah menyebabkan mereka bertentangan dengan aktifitas-aktifitas budaya di masyarakat khususnya Indonesia, pemahaman tekstual terhadap Alquran dan hadis menemukan perlawanannya dengan kelompok kontekstualis dan pembersihan bid’ah menemukan lawannya dengan para penjaga tradisi khususnya tradisi nusantara.

Menurut beberapa pakar, ada salah satu prinsip dari kelompok Salafi yang membuat mereka kerap dicap eksklusif yakni prinsip al-wala wa al-barra, yakni berkasih-kasih dengan mereka yang sepaham dan tak menggubris pada mereka yang berbeda paham. Mark Juergensmeyer dan Wade Clark Roof dalam tulisannya yang berjudul Wahhabis, menyatakan kelompok ini sebagai kelompok yang ultra konservatif, keras, serta puritan.

Sikap tekstualis dan eksklusif dari kelompok ini nyatanya dalam sejarah pernah melahirkan tindak terorisme, yakni peristiwa pembajakan Masjidil Haram Makkah yang dikenal dengan Istilah Kudeta Mekah, dilakukan oleh segerombolan orang yang dipimpin oleh Juhaiman al-Utaibi pada 20 November 1979.

Tindakan Juhaiman dan kawan-kawan ini disinyalir merupakan akibat dari sikap eksklusif beragama ala Wahabi yang bercampur dengan sikap politik dari kelompok Ikhwanul Muslimin. Juhaiman sendiri selain belajar Islam kepada para guru-guru Wahabi, ia juga belajar politik Islam pada tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin yang mendapat suaka dari Arab Saudi setelah diusir oleh Pemerintahan Mesir.

Barangkali, berkaca pada kejadian tersebut, membuat beberapa orang beranggapan bahwa paham keislaman Salafi Wahabi bisa menjadi pintu masuk menuju ekstrimisme dalam beragama atau bahkan berujung pada terorisme.

Namun demikian, nayatanya di Arab Saudi sendiri terdapat lembaga yang bernama Dar al-Ifta yang diisi oleh para Ulama-Ulama Salafi-Wahabi yang menegedepankan politik kooperatif dengan pemerintah. Diantara ajaran mereka ialah larangan memberontak, larangan berdemo dan larangan pada segala upaya yang bisa melemahkan pemerintahan yang sah.

Demikian pula halnya dengan di Indonesia. Noorhaidi mencatat bahwa ada 3 varian Salafi di Indonesia ini, yakni Salafi Jihadi, Salafi Haraki (pergerakan) dan Salafi Ilmi. Noorhaidi mengkategorikan orang-orang yang tergabung dalam Laskar Jihad masuk dalam Salafi Jihadi. Seiring dengan bubarnya Laskar Jihad di tahun 2000, bubar pula kategori pertama ini. Maka sekarang tinggal tersisa dua varian Salafi yakni Haraki dan Ilmi. Sebagaimana lembaga Dar al-Ifta di Saudi Arabia, Keduanya juga menganut politik kooperatif dengan pemerintah Indonesia.

Konflik Salafi-Wahabi di Indonesia praktis hanya menyisakan konflik pemahaman keislaman yang biasanya berbenturan dengan kelompok-kelompok lain yang masih mempertahankan tradisi lokal. Sebutlah misalnya dengan Organisasi Nahdlatul Ulama yang rajin melakukan acara Maulid Nabi, ziarah kubur, tahlilan dan lain sebagainya. Kedua kelompok ini biasanya masih saling meributkan pemahaman mereka.

Pada akhirnya, diperlukan kedewasaan dari masing-masing individu ataupun kelompok untuk sama-sama saling menghargai antar satu sama lainnya.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

*Artikel ini didukung oleh Protect Project, UNDP Indonesia, Uni Eropa, dan UNOCT