Pribumisasi Islam Bag-3

Pribumisasi Islam Bag-3

Bagian ketiga artikel Gus Dur tentang pribumisasi Islam

Pribumisasi Islam Bag-3

Mengembangkan Aplikasi Nash  

Karena adanya prinsip-prinsip yang keras dari Hukum Islam, maka adat tidak bisa merubah nash itu sendiri melainkan hanya merubah atau mengembangkan aplikasinya saja, dan memang aplikasi itu akan berubah dengan sendirinya. Misalnya, Nabi tidak pernah menetapkan beras sebagai benda zakat, melainkan gandum. Lalu ulama yang mendefinisikan gandum sebagai qutul balad, makanan pokok. Dan karena definisi itulah, gandum berubah menjadi beras untuk Indonesia.   Kasus lain yang kontemporer dari pengembangan aplikasi nash ini adalah pemahaman ayaf al-Qur'an tentang bolehnya menikah dengan maksimal empat wanita dan kalau tidak bisa menegakkan keadilan, wajib hanya menikah dengan seorang wanita saja (Q.S. 4:3). Pada mulanya keadilan ini diukur dengan keseimbangan jatah giliran menginap dan nafkah. yang berarti hak menambah jumlah istri adalah mutlak di tangan suami. Akan tetapi sekarang sudah terasa perlunya mempertanyakan "mengapa begitu simplistiknya konsep keadilan itu, bagaikan Islam menghargai wanita hanya dengan ukuran-ukuran biologis. Semakin terdengar kebutuhan untuk mengembangkan pemahaman terhadap nash itu menjadi keadilan yang dirasakan oleh obyek dari tindakan poligini (permaduan) itu, di mana laki-laki dan wanita sama-sama didudukkan sebagai subyek hukum. Sebab pelaksanaan poligini saat ini selalu dirasakan oleh kaum wanita sebagai tidak adil, kecuali dalam keadaan yang ekstrim dan langka. Dengan demikian, jika tadinya wanita hanya menjadi obyek pasif yang tidak ikut menentukan, sehingga secara umum dihukumi menerima permaduan, maka dengan tampilnya wanita sebagai subyek, secara umum mereka dihukun menolak. Dengan rumusan singkat, pemahaman nash itu menjadi "kawini' seorang wanita saja, dan perkawinan kedua dan seterusnya hanya bisa dilaksanakan jika ada keperluan yang bisa disetujui oleh istri". Dan inilah yang telah dirumuskan di dalam Undang-undang Perkawinan Indonesia No. 1 tahun 1974. Tampaklah dalam kasus ini, perubahan pemahaman menjadi sesuatu yang tak terelakkan, dengan melihat bahwa para ulama menerima penyantuman pemahaman seperti itu di dalam Undang-undang.    Masalahnya sekarang adalah bagaimana mempercepat pengembangan pemahaman nash seperti itu dan agar berjalan lebih sistematik lagi, dengan cakupan yang lebih luas dan argumentasi yang lebih matang. Kalau keinginan ini terlaksana, maka inilah yang dimaksudkan dengan pribumisasi Islam, yaitu pemahaman terhadap nash dikaitkan dengan masalah-masalah di negeri kita.    Sebuah kasus di Mesir pada tahun 1930-an, ketika Dewan Ulama Tertinggi al- Azhar memutuskan bahwa guna menghilangkan selisih yang banyak antara bagian ahli waris wanita dan pria akibat adanya ketentuan ‘’bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian wanita’’, maka digunakan apa yang dinamakan ‘washiyah wajibah’. Konsep washiyah wajibah (wasiat wajib) ini menganggap seakan-akan almarhum telah berwasiat. Jumlah maksimal wasiat yang diperkenankan (sepertiga dari harta peninggalan) diambil terlebih dahulu untuk dibagikan secara merata kepada ahli waris. Barulah sisanya, dua pertiga, dibagi menurut ketentuan nash, yaitu dua berbanding satu untuk laki-laki.    Kenyataan bahwa modifikasi-modifikasi seperti itu ditolerir oleh para ulama dan sampai saat ini tetap berlaku menunjukkan vitalitas Islam, artinya adanya kelenturan yang tidak sampai meninggalkan pegangan dasar. Cara aplikasi semacam ini bisa banyak dilakukan dalam fiqh.    Sebagai contoh di dalam  sebuah musyawarah ulama terbatas muncul soal sterilisasi. Pertanyaan mendasar pun muncul tentang pemilik hak menciptakan anak, Tuhankah atau manusia Jawaban yang diberikan adalah bahwa hak menciptakan anak dan meniupkan ruh dalam rahim adalah milik Tuhan, sebagai tanda kekuasaan-Nya. Karena itu semua bentuk intervensi terhadap hak ini, yaitu dalam bentuk menghilangkan kemampuan seorang ibu untuk melahirkan, berarti melanggar wewenang Tuhan. Dengan demikian mafhum mukhalafah (implikasi kebalikannya) adalah diperbolehkanya pembatasan kelahiran dengan cara membuat sterilisasi yang tidak permanen. Dengan demikian pula, melaksanakan vasektomi yang oleh dokter dijamin akan bisa dipulihkan kembali, tanpa mempersoalkan prosentase jaminan itu, hukumnya diperbolehkan. Misalnya dengan pemakaian Cincin Jung yang bisa dilepas kembali. Kepada seoarang ulama sepuh diterangkan bahwa menurut kalangan medis, kemungkinan kepulihan itu baru sekiatar 30 persen.  Ulama itu menjawab bahwa asal pada prinsipnya bisa pulih, maka besar kecilnya kemungkinan itu tidak menjadi soal, terserah kepada kehendak Allah.   Sebuah hadis Nabi memerintahkan umat beliau agar memperbanyak pernikahan dan kelahiran, karena di hari kiamat beliau akan membanggakan mereka di hadapan Nabi-nabi yang lain. Pada mulanya, kata “banyak” dipahami sebagai jumlah, karena itu memang zaman penuh kesulitan dalam memelihara anak. Dengan tingginya angka kematian anak, maka ada kekhawatiran bahwa jumlah umat Islam akan dikalahkan oleh jumlah umat yang lain. Akan tetapi alasan demikian pada saat ini tidak bisa dipertahankan lagi, ketika penonjolan kuantitas sudah tidak dibutuhkan. Jumalah anak yang terlalu banyak justru akan menimbulkan bahaya, ketika kemampuan masyarakat untuk menampung mereka ternyata tidak memadahi. Maka terjadilah perubahan, ukuran-ukuran itu dititik beratkan pada kualitas. Perubahan pemahaman seperti ini membawa kepada rumusan pemahaman nashyang baru, "Kawinlah akan tetapi jangan terlalu banyak anak dan aturlah jumlah keluarga anda".   Konsekuensi lebih jauh dari perubahan pemahaman ini dapat menyangkut soal usia perkawinan. Perintah memperbanyak anak tentulah bermakna pula perintah untuk segera menikah. Apalagi ternyata ada hadis yang memerintahkan para pemuda untuk segera melangsungkan perkawinan agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan amoral. Akan tetapi tinjauan lalu dikembalikan kepada konteks semula, bahwa hadis itu disabdakan pada waktu tingkat kematian bayi sangat tinggi dan angka harapan hidup sangat rendah. Dengan kawin muda, maka kesempatan untuk membesarkan anak lebih lama. Jadi hadis ini sesuai dengan tanggung jawab berkeluarga pada waktu itu. Situasi telah berubah. Pada saat ini pemuda yang berusia 15 tahun tentu belum mampu memenuhi kebutuhan bagi sebuah perkawinan dan konsekuensi hukumnya. Situasi lapangan pekerjaan sudah tidak sesederhana dulu, karena saat ini untuk memasuki pasaran kerja memerlukan persyaratan yang kompleks. Dengan demikian, tuntutan kualitas sebagai hasil dari perubahan pemahaman nash menghendaki pula perubahan batas terendah usia perkawinan. Maka Undang-undang Perkawinan pun menetapkan umur 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahuh untuk wanita, sambil tidak menutup kemungkinan bahwa batas usia terendah ini bisa dinaikkan, menurut keperluan. Batas ini ternyata tidak ditentang ulama.    Sejumlah kaidah fiqh pun ikut terlibat. Dalam kasus tersebut jelas telah dipergunakan kaidah dar’ul mafasid muqaddam 'ala jalbil-mashalih (menutup kemungkinan bahaya harus didahulukan sebelum upaya memperoleh kemaslahatan). Memang lebih baik seorang pemuda segera menikah daripada terjerumus kepada perbuatan a-moral. Perkawinan akan membuat dirinya sadar tentang arti hidup. Akan tetapi perkawinan pada usia ini juga mengandung bahaya yang besar, karena penanggung jawab anak hasil perkawinan akan tidak jelas, di saat lingkup tanggung jawab keluarga modern akan semakin kecil. Misalnya tak ada lagi kepala suku atau kepala klan yang mengurusi soal-soal bersama. Bahaya inilah yang harus dicegah terlebih dahulu sebelum upaya menuju kebaikan, yaitu maslahat berkeluarga.   Lebih jauh lagi adalah dalil al-hajah tanzilu manzilah al-dlarurah (ke-butuhan setara dengan keadaan darurat), sedangkan dalil lain berbunyi adl-dlarurah tubihul-mahdhurah(keadaan darurat memungkinkan dihalalkannya dilarang). Dengan demikian, gabungan dari dua dalil ini akan membentuk kesimpulan bahwa hajah (keadaan membutuhkan) bisa menghalalkan yang haram; karena faktor kebutuhan setara dengan keadaan darurat. Musyawarah ulama terbatas tadi menyimpulkan adanya kebutuhan meningkatkan batas usia terendah bagi perkawinan, mencegah kelahiran dini dan secara makro mengatur keseimbangan antara penduduk dengan sumberdaya alam. Yang dibutuhkan bukanlah asal kelangsungan hidup masyarakaf terjamin tapi dengan mengorbankan banyak hal, termasuk soal pendidikan, ketika misalnya semua biaya dicurahkan untuk penyediaan lapangan kerja.   Dengan kata lain, ledakan penduduk menimbulkan hajah. Kalau demikian timbullah pertanyaan tentang wewenang merumuskan hajahtersebut ketika menyangkut soal-soal makro. Ternyata musyawarah terbatas tersebut memutuskan bahwa kebolehan sterilisasi yang bisa dipulihkan kembali bisa diputuskan oleh tim yang terdiri dari para ahli dari berbagai bidang: ahli demografi, ekonomi, fiqh, psikologi dan dokter medis. Rumusan ini jelaslah merupakan perubahan besar dalam konsep-konsep dasar fiqh. Hal-hal seperti ini harus disadari sebagai proses budaya menuju pengembangan implikasi atau konotasi hukum dan nash untuk membentuk hukum baru, suatu kebutuhan untuk menghadapi kemungkinan munculnya pertimbangan-pertimbangan terbaru yang tampak menggugat pemahaman lama. Dalam soal bank misalnya, tidak kurang dari seorang alim semacam Dr. Yusuf Al Qardlawi menempatkan bahwa larangan terhadap riba disebabkan oleh berlebihannya pengembalian hutang (adl'afan mudla'afah) dalam jumlah yang merugikan peminjam. Kerugian ini sampai menutup kemungkinan produktivitas akibat  beban bunga hutang, sebagaimana praktek rentenir. Adapun bunga bank (interest) yang dimaksudkan sebagai biaya administrasi dan sekedar untuk pengembalian modal kepada penanam uang bisa ditolerir selama tidak mengganggu produksi. Dengan kata lain, keuntungan yang diperkirakan dari pengusahaan uang pinjaman itu lebih besar daripada tingkat suku bunga yang harus dibayarkan, sehingga tidak ada unsur eksploitasi.   kan infra-struktur ekonomi, dan perilaku di segaia bidang telah lebih rasional, sampai terkadang dengan mengorbankan norma-norma agama, tetapi di pihak lain perilaku feodal masih dipergunakan sebagai alat untuk mencari akar ke masa lampau. Dalam situasi perkembangan dualistik menuju modernitas (keadaan sarwa-modern) ini, maka hukum Islam akan berfungsi dengan baik apabila ia dikaitkan dengan  perubahan pada struktur masyarakat itu sendiri.   – See more at: https://islami.co/telaah/503/4/pribumisasi-islam-bag-1.html#sthash.QSqY0i0g.dpuf