Orang bilang, puasa itu menahan diri dari segala yang membatalkan puasa. Menahan diri ini sepertinya lebih terasa di saat yang bersangkutan tengah terjaga dibandingkan sambil tidur. Apa betul demikian? Apakah menahan diri sambil tidur itu masih bisa disebut menahan diri?
Kalau dihitung-hitung seperti itu, maka Allah memiliki perhitungan yang lebih luas dengan penuh rahmat-Nya. Allah tetap memberikan pahala bagi orang puasa sambil tidur.
Syekh Romli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan, “Menurut pendapat yang shahih, tidur yang mengabiskan waktu sehari penuh itu tidak masalah secara syara’ (agama) karena ia tetap dinilai pihak yang kena khithab syara’. Lagi pula orang tidur itu akan terjaga bila dibangunkan. Karenanya, ia wajib mengqadha’ sembahyang yang luput sebab tidur, bukan luput sebab pingsan.”
Menerangkan komentar gurunya, Syekh Ali Syibromalisi mengatakan dalam Hasyiyahnya alan Nihayah, “Redaksi ‘tetap dinilai pihak yang kena khithab syara’, maksudnya yang bersangkutan tetap diberikan pahala karena puasanya. Hal ini didasarkan pada berdasarkan illat (sebab) hukum tersebut itu.”
Namun tetap saja kita tidak boleh menyalahgunakan rahmat Allah yang luas itu, lalu memilih tidur seharian. Masih lebih baik kalau kita menghidupkan siang hari itu dengan tadarus Al-Quran, mengaji buku-buku agama, dzikiran, sedekah, atau aktivitas yang disunahkan lainnya.
Di samping itu, kita juga masih memiliki kewajiban lain selama puasa, yakni menjalani aktivitas keseharian kita sebagaimana biasa. Petani berangkat ke sawah. Pegawai menuju kantor. Pelajar menuju sekolah. Pedagang menuju pasar.
Puasa bukan alasan untuk tidur atau menurunkan tensi aktivitas harian. Pasalnya kita hidup bukan sekadar untuk pahala. Pahala sudah urusan Allah. Tetapi kita juga memiliki kewajiban-kewajiban di luar puasa.
Namun demikian tidur masih lebih baik daripada terjaga lalu melakukan aktivitas yang benar-benar dapat membatalkan pahala puasa seperti dusta, ghibah, menghasut, menyudutkan orang atau kelompok lain.
Pilihan paling baik adalah kita mengunci mulut saat berpuasa sambil melakukan kewajiban harian daripada tidur atau menjelek-jelekkan pihak lain. Wallahu a’lam.