Islam membolehkan berhutang kepada orang lain kalau dalam kondisi sulit dan membutuhkan dengan syarat harus dilunasi. Karenanya, kalau ada hutang dan mampu untuk membayarnya, segera dibayar, jangan ditunda-ditunda. Orang yang menunda pembayaran hutang, padahal dia mampu membayar, termasuk orang zhalim. Dalam hadis riwayat al-Bukhari disebutkan:
عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، أَخِي وَهْبِ بْنِ مُنَبِّهٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya :
“Dari Hammam bin Munabbih, saudara Wahab bin Munabbih, mendengar Abu Hurairah (w.59 H) berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya (mampu) adalah kezhaliman.’” (HR: Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa seseorang yang mampu membayar hutang, maka dia harus segera membayarnya ketika sudah jatuh tempo pembayaran, dan sesungguhnya penundaan pembayaran hutang bagi orang yang mampu membayar hutang merupakan sebuah kezaliman.
Karena sebagaimana kita ketahui, hukum membayar hutang bagi yang mampu adalah wajib. Maka sudah sepatutnya kita sebagai muslim yang baik, tidak menyepelekan masalah hutang piutang. Bahkan dalam riwayat lain dijelaskan bahwa “dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali hutang”.
[One Day One Hadis program dari Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah yang didirikan Almarhum Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. Pesantren Darus-Sunnah saat ini dalam tahap pengembangan dan pembangunan, bagi yang mau berdonasi silahkan klik link ini]