One Day One Hadis: Apakah Bulu Kucing Najis?

One Day One Hadis: Apakah Bulu Kucing Najis?

Apakah bulu kucing najis menurut Islam?

One Day One Hadis: Apakah Bulu Kucing Najis?

Kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang sering kita temukan di rumah atau tempat-tempat umum. Tingkahnya yang cukup menggemaskan sering membuat banyak orang gemar memeliharanya. Namun yang perlu diperhatikan adalah bulu kucing mudah rontok dan bagaimana kalau bulunya menempel di pakaian, tempat shalat, dan lain-lain, apakah najis atau tidak?

Dalam hadis riwayat al-Nasa’i disebutkan:

عَنْ كَبْشَةَ بِنْتِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ ، أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ دَخَلَ عَلَيْهَا – ثُمَّ ذَكَرَتْ كَلِمَةً مَعْنَاهَا – فَسَكَبْتُ لَهُ وَضُوءًا، فَجَاءَتْ هِرَّةٌ، فَشَرِبَتْ مِنْهُ، فَأَصْغَى لَهَا الْإِنَاءَ حَتَّى شَرِبَتْ. قَالَتْ كَبْشَةُ : فَرَآنِي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ : أَتَعْجَبِينَ يَا ابْنَةَ أَخِي ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ. قَالَ : إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :  إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Artinya:

“Dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik bahwa Abu Qatadah (w. 54 H) masuk ke dalam menemuinya -kemudian menyebutkan suatu kalimat yang maknanya- aku menuangkan air wudhu kepada beliau, lalu datang seekor kucing yang meminum air wudhu tersebut. Beliau lalu menyodorkan bejana tadi kepada kucing tersebut hingga kucing tersebut meminumnya. Kabsyah berkata, “Dia melihatku sedang memperhatikannya, maka dia berkata, ‘Apakah kamu merasa heran wahai anak perempuan saudaraku? ‘ Aku berkata, ‘Ya’. Dia berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda, ” Kucing itu tidak najis. Kucing itu termasuk hewan yang ada di sekeliling kalian.” (HR: Al-Nasa’i)

Kucing bukanlah hewan najis seperti babi atau anjing. Sedangkan, untuk rontokan bulu kucing, para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan tidak najis sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al-Fatawa dan ada juga yang mengkategorikan  sebagai benda yang najis sebagaimana dijelaskan di dalam Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Ibni Qasim al-Ghazi. Namun, najis tersebut dihukumi najis yang ma’fu (dimaafkan) ketika dalam jumlah sedikit. Dan juga ditoleransi dalam jumlah banyak, khusus bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing dan sulit menghindari rontokan bulu kucing, seperti para dokter hewan atau petugas salon hewan yang kesehariannya selalu berinteraksi dengan kucing.

Sedangkan yang menjadi tolak ukur dalam membatasi sedikit banyaknya jumlah bulu yang rontok dari kucing adalah ‘urf (penilaian masyarakat pada umumnya). Jika orang-orang menyebut bulu kucing yang telah rontok dianggap masih sedikit, seperti dua atau tiga bulu, maka dihukumi najis tersebut ma’fu. Sedangkan ketika mereka menganggap bulu yang rontok banyak, maka dihukumi najis yang tidak ma’fu, kecuali bagi orang-orang yang sulit menghindarinya.

Oleh karena itu, bagi yang memelihara kucing di rumahnya, rawatlah kebersihan kucingnya sedemikian rupa agar bulu kucingnya tidak mudah rontok. Dan hendaklah pula menjauhkan kucing dari tempat shalat dan pakaian yang sering digunakan untuk shalat.

[One Day One Hadis program dari Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah yang didirikan Almarhum Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. Pesantren Darus-Sunnah saat ini dalam tahap pengembangan dan pembangunan, bagi yang mau berdonasi silahkan klik link ini]