Dijilati Kucing, Apakah Najis?

Dijilati Kucing, Apakah Najis?

Dijilati Kucing, Apakah Najis?

Kucing termasuk salah satu hewan yang dekat dengan manusia. Kebanyakan masyarakat memelihara kucing di rumahnya, baik kucing angora ataupun kucing biasa. Keberadaan kucing di rumah seseorang seperti keberadaan pembantu rumah tangga, keluar masuk rumah majikannya.

Kucing memang termasuk hewan karnivora, pemakan daging. Tapi, ia terkadang makan rumput di depan rumah. Bahkan terkadang ia makan nasi dan kerupuk.

Dulu, di zaman nabi, kucing memang sudah menjadi peliharaan para sahabat. Bahkan Rasulullah SAW. Pernah membahas tentang masalah kucing. Beliau juga senang terhadap hewan yang satu ini.

Ceritanya, Sayyidina Abu Qotadah al-Anshary RA. Suatu ketika meletakkan wadah yang berisi air di tempat biasa untuk wudhu. Lalu, salah satu keluarganya memberitahu bahwa ia melihat kucing memiringkan wadah. Ia minum darinya. Apa kesucian air yang terdapat dalam wadah tetap terjamin? Beliau langsung menyampaikan hadis tentang kucing yang di dengar langsung dari Rasulullah SAW.

Mengenai cerita Abu Qatadah RA, Rasulullah SAW bersabda:

انها ليست بنجس انما هي من الطوافين عليكم

Kucing tidaklah najis. Karena ia termasuk hewan yang berkeliling di rumah kalian. (Buluggul Marom, hal 14)

Artinya Allah SWT memberikan rukhsoh pada umat-Nya yang memelihara kucing. Ia termasuk hewan yang suci, dikarenakan seringnya keluar masuk rumah seseorang. Bekas jilatannya tidak najis. Bahkan air sisa minuman kucing juga tidak najis. Inilah prinsip Islam, tidak menyulitkan pemeluknya dan penuh kasih sayang.

Dalam Kitab Ibanatul Ahkam Juz 1/hal. 44-45, dijelaskan tentang kandungan hadis di atas, yaitu:

Pertama, dalam setiap hal, sekecil apapun, apabila kita tidak tahu atau paham, maka bertanyalah pada yang lebih tahu. Tidak perlu sungkan atau malu. Lebih-lebih dalam urusan agama, baik kepada yang lebih muda atau yang lebih tua. Intinya bertanya sebelum tersesat adalah lebih baik daripada tersesat dulu, baru bertanya.

Allah Swt. berfirman:

وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ

Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (Qs. An-Nahl (16) : 43)

Kedua, berbelas kasih pada hewan, termasuk pada kucing. Artinya, ketika kucing menjengkelkan, misal mencuri ikan di dapur, kencing sembarangan, dan lain-lain, maka kita tetap harus menyikapi dengan bijak. Jangan langsung main pukul, apalagi sampai disiksa.

Kita harus sadari bahwa kucing bukan manusia, ia tidak bisa cari makan sendiri. Karena sudah menjadi jinak, tidak liar lagi. Ditambah kadang karena keteledoran kita menaruh ikan sembarangan. Kucing juga tidak mengenal kamar mandi. Jadi ia buang kotoran terkadang sembarangan.

Sekali lagi, jangan sampai keterlaluan dalam memberikan efek jera pada kucing yang nakal. Karena Rasulullah SAW pernah menyampaikan tentang perempuan yang masuk neraka gara-gara menyekap kucing tanpa diberi makan hingga mati. (Lihat Sahih Bukhari no 3071)

Namun, ketika kita tanpa sengaja menyakiti, bahkan membunuh kucing, maka tentunya tidak ada catatan hukumnya. Misal di jalan raya, kita menabrak kucing, jika masih hidup, rawatlah. Jika langsung mati, maka kuburkanlah. Bukan karena ia bertulah, tapi karena bangkainya dapat mengganggu orang lain yang lewat.

Sangat keliru orang merasa ketakutan ketika menabrak kucing, tapi malah biasa-biasa saja metika menabrak ayam tetangga atau hewan yang lainnya. Intinya, ketika masih bisa menghindar dan tidak membahayakan diri sendiri, maka lakukanlah. Jika sudah tidak nutut, maka jangan sampai membahayakan pada dirinya, tabraklah.

Ketiga, hadis tersebut menunjukkan kesucian kucing dan bekas jilatannya. Jadi, misal kita dijilat kucing, air liurnya tidak najis dan tidak menajiskan.

Keempat, mulut kucing itu bisa najis ketika terdapat najis di mulutnya. Hakikatnya bukan mulutnya yang najis, tapi ia hanya mutanajjis. Misal, ada kucing baru makan tikus, di mulutnya terdapat sisa darah tikus, kita tidak perlu membasuh mulut si kucing, karena ia menjadi suci sendiri setelah bekas darahnya hilang. Entah dengan dijilat sendiri atau yang lainnya, setelah ia kembali lagi dalam keadaan bersih, maka langsung jadi suci.

Simpulan akhir, bekas jilatan kucing hukumnya suci. (AN)

Wallahu’alam.