Mengawali kuliah Subuh di Masjid Sakinah Pantai Mentari Kenjeran tadi pagi, Alhamdulillah ada beberapa pertanyaan yang dapat saya tambahkan dalam powerpoint kajian Fikih Puasa. Diantaranya yang terdapat dalam judul di atas. Sementara pertanyaan yang lain telah terjawab dengan file powerpoint, seperti masalah wanita yang tidak puasa karena hamil dan memberikan ASI.
Penanya pertama menanyakan tentang pekerja bangunan yang di siang hari mandi keramas agar menjadi segar. Masalah ini sudah diijtihadkan oleh para ulama. Kita tinggal mengamalkan pendapat ulama.
Imam Bukhari dalam kitab Sahihnya membuat Bab “Mandi Bagi Orang Yang Berpuasa”. Dalam hadis muallaqnya beliau mencantumkan riwayat Sahabat:
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ: ﺇﻥ ﻟﻲ ﺃﺑﺰﻥ ﺃﺗﻘﺤﻢ ﻓﻴﻪ، ﻭﺃﻧﺎ ﺻﺎﺋﻢ
Anas berkata: “Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa”
Pensyarah Sahih Bukhari yang bermazhab Syafi’i yaitu Al Hafidz Ibn Hajar dalam Fathul Bari menampilkan hadis:
” ﻓﻠﻘﺪ ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺼﺐ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻪ ﻣﻦ اﻟﺤﺮ ﻭﻫﻮ ﺻﺎﺋﻢ “
Sebagian Sahabat melihat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa (HR Ahmad)
Bagaimana dengan donor darah di bulan Ramadhan? Tidak batal puasanya. Yang paling dekat dengan masalah ini adalah masalah bekam yang dilakukan oleh Nabi shalallahu alaihi wasallam.
Imam Nawawi berkata:
ﻭﻗﺪ ﺛﺒﺖ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ” ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ اﺣﺘﺠﻢ ﻭﻫﻮ ﻣﺤﺮﻡ ﺻﺎﺋﻢ “
Telah disebutkan dalam hadis Bukhari bahwa riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan Nabi shalallahu alaihi wasallam pernah melakukan bekam dalam keadaan ihram dan berpuasa
ﻗﺎﻝ ﻓﺤﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻧﺎﺳﺦ
“Imam Syafi’i berkata bahwa hadis Ibnu Abbas ini menghapus hukum hadis yang lain [yang mengatakan bahwa bekam membatalkan puasa]” (Al Majmu’ 6/352)